Kekuasaan Profetik (Etika, Batas, dan Tanggung Jawab Kekuasaan)
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hendra Kasim, Mahasiswa Program Doktor FH UII (Source : Istimewa)
Banyak reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, saya sendiri sebelum ini sudah menulis berlatar tema Putusan MK tersebut setidaknya tiga tulisan. Bagi Anda yang mau lahap tulisan itu, scrool saja media sosial pribadi saya. Gratis, Cuma butuh data internet atau numpang wifi di café sambil seruput kopi.
Tulisan ini sebisa mungkin saya menghindari bahasan substansi dari putusan MK seperti tulisan-tulisan sebelumnya, sebagaimana pernyataan dalam hukum pembuktian notoire feiten – sesuatu yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan. Konteks putusan MK, Sudah banyak yang membahas juga sudah banyak yang membaca putusan tersebut.
Sekalipun sudah banyak yang menulis tema mengenai Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tulisan ini ingin mengangkat hal yang belum disentuh. Sebab, dari putusan tersebut tidak hanya soal pencalonan apalagi dinamika politik setelahnya, ada pertanyaan yang tidak kalah penting untuk dibahas, misalnya apakah persoalan kekuasaan cukup dijawab dengan pertanyaan apakah suatu jabatan sah secara hukum, atau masih ada dimensi lain yang harus diuji? Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan itu.
Problematika Kekuasaan
Memahami kekuasaan sebatas memerintah dan memengaruhi orang lain merupakan batasan sempit yang mengandung logical fallacy. Selain memerintah dan memengaruhi, kekuasaan juga menyangkut persoalan mengenai siapa yang berhak memerintah, dasar kewenangan, dan alasan kepatuhan masyarakat atas kehendak kekuasaan.
Perspektif Max Weber, penerimaan terhadap kekuasaan berkaitan dengan keyakinan mengenai legalitas orotias yang dimiliki penguasa. Weber membedakan legitimasi kekuasaan dalam tiga bentuk yaitu legitimasi tradisional, karismatik dan legal-rasional sebagai tiga tipe ideal otoritas yang menjelaskan argumentasi kepatuhan masyarakat.
Konteksnya dengan kehidupan bernegara dalam masyarakat moderen, otoritas legal-rasional merupakan alasan paling utama kepatuhan masyarakat, sebab kekuasaan negara dijalankan berdasarkan aturan dan kewenangan yang telah ditetapkan. Meski demikian, kepatuhan dengan karakter legal-rasional tidak menjawab seluruh persoalan legitimasi kekuasaan. Mungkin secara formal kekuasaan memiliki dasar, tapi masih menyisakan pertanyaan tentang cara memperoleh kewenangan, cara kewenangan digunakan, dan tanggungjawab penggunaan kewenangan.
- Penulis: HENDRA KASIM, Mahasiswa Program Doktor FH UII
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar