Kekuasaan Profetik (Etika, Batas, dan Tanggung Jawab Kekuasaan)
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hendra Kasim, Mahasiswa Program Doktor FH UII (Source : Istimewa)
David Bentham dalam buku The Legitimation of Power, menawarkan pemahaman mengenai legitimasi kekuasaan tidak cukup ditentukan melalui hukum, tapi juga mengenai kesesuaian menjalankan kekuasaan dengan hukum serta pembenaran yang diberikan berdasarkan nilai yang relevan dalam masyarakat.
Melalui Weber dan Bentham, bisa dipahami legitimasi kekuasaan memiliki dimensi yang lebih luas dari legaltias formal karena menyangkut hubungan antar aturan, pembenaran normatif, dan penerimaan sosial. Dengan begitu, legalitas merupakan fondasi penting kekuasaan, tapi tidak menjawab mengenai kepatutan moral dan tujuan penggunaan kekuasaan.
Empat Dimensi Kekuasaan
Pertanyaannya, apa yang dimaksud kekuasaan? Bagaimana seharusnya memahami kekuasaan? Membaca pertanyaan ini, dalam benak Anda pasti mulai menyimpulkan kesimpulan. Saran saya jangan buru-buru menyusun jawaban. Berikut saya akan menyajikan empat dimensi kekuasaan, baca dulu, setelah itu silahkan Anda sajikan jawabannya.
Pertama dimensi Legal Power – pada bagian ini diskusi kekuasaan seputar pertanyaan apakah kekuasaan diperoleh dan dijalankan berdasarkan hukum. H.L.A. Hart dalam the Concept of Law menjelaskan validitas hukum berkaitan dengan aturan yang menentukan bagaimana hukum dikenali, dibentuk, dan diterapkan. Sementara itu, Lon L. Fuller melalui The Morality of Law memberikan penekanan pada kualitas internal hukum yaitu kejelasan, konsistensi, dan kesesuaian antara norma yang tertulis dengan penerapannya. Melalui Hart dan Fuller, dapat dipahami legalitas merupakan fondasi bagi penyelenggara kekuasaan. Namun, kekuasaan tidak cukup menyatakan dirinya sah secara hukum, tapi harus sah pula cara mendapatkan, cara penggunaan dan pertanggungjawaban dari kewenangan. Karena itu, keabsahan kekuasaan menurut hukum tidak langsung menjawab kekuasaan tersebut etis, atau diarahkan pada tujuan yang benar.
Kedua dimensi Constitutional Power – pada bagian ini diskusi kekuasaan seputar pertanyaan apakah kekuasaan dibentuk, dibatasi dan dijalankan sesuai dengan konstitusi. A.V. Dicey melalui Introduction to the Study of the Law of the Constitution menawarkan konsep rule of law yang mengutamakan supremasi hukum dan menolak praktik abuse of power. Sementara itu, Bruce Ackerman melalui We the People memberikan cara memahami hubungan antara legitimasi demokrasi, pembentukan konstitusi, dan struktur kewenangan. Meminjam Dicey dan Ackerman, kekuasaan dapat dipahami melalui perspektif pembatasan kewenangan, pengawasan, perlindungan hak, serta keseimbangan antara lembaga negara, yang semua dibangun dengan dasar norma konstitusi.
Ketiga dimensi Ethical Power – pada bagian ini diskusi kekuasaan seputar apakah kekuasaan yang sah dan konstitusional dijalankan secara patut, berintegritas dan dapat dipertanggungjawaban. Hukum berada pada ruang apa yang diperbolehkan, sedangkan etika publik menilai bagaimana kewenangan seharusnya digunakan serta apa tanggungjawab pemegang kekuasaan. Max Weber membedakan etika dalam dua bentuk ethic of responsibility dan ethic of conviction, melalui pembedaan ini Weber menujukkan pentingnya mempertimbangkan konsekuensi tindakan pemegang kekuasaan. Lebih lanjut Dennis F. Thompson melalui Political Ethics and Public Office memberikan tesa mengenai persoalan tanggungjawab moral pejabat, konflik kepentingan, serta hubungan antara etika individu dan institusi politik. Keduanya, Weber dan Thompson, bisa dipahami bagi penyelenggara negara kekuasaan, tanggungjawab tidak berhenti pada keyakinan mengenai tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur, tapi juga telah mempertimbangkan dampak keputusan dan konsekuensi dari tindakan yang diambil.
- Penulis: HENDRA KASIM, Mahasiswa Program Doktor FH UII
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar