Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Kekuasaan Profetik (Etika, Batas, dan Tanggung Jawab Kekuasaan)

Kekuasaan Profetik (Etika, Batas, dan Tanggung Jawab Kekuasaan)

  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Keempat dimensi Prophetic Power – pada bagian ini diskusi kekuasaan seputar tujuan serta manfaat penggungaan kekuasaan bagi manusia. Prophetic power berlandasar pada humanisasi – menghendaki agar kekuasaan menghormati martabat manusia dan menempatkan warga sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek mempertahankan kekuasaan. Liberasi – mengarahkan kekuasaan untuk membebaskan masyarakat dari dominasi, strukturalisme, dan ketergantungan pada pemerintah. Dan transendensi – kekuasan berada dalam batas tanggungjawab moral. Karena itu, prophetic power bukan kekuasaan yang dianggap suci sehingga anti kritik atau berada di atas hukum. Justru, kekuasaan melalui perspektif profetik harus semakin terbuka terhadap pengujian dan tanggungjawab. Jadi, prophetic power tidak berhenti pada bagaimana kekuasaan diperoleh, tapi bagaimana kekuasaan digunakan untuk memuliakan martabat manusia, mewujdukan keadilan dan mencegah dominasi.

Membaca Putusan MK

Setelah Anda mengetahui empat dimensi kekuasaan, selanjutnya saya ingin mengajak Anda membaca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 melalui pendekatan empat dimensi kekuasaan tersebut. Mengapa menggunakan pendekatan tersebut, sebab kekuasaan tidak dapat dibaca hanya melalui satu perspektif.

Melalui dimensi legal power, putusan MK perkara Gibran perlu dibaca berdasarkan dasar hukum. Ruang lingkup pemeriksaan, dan konsekuensi hukum dari putusan. Misalnya, hubungan antara pertimbangan hukum dengan petitum, perlu dibaca secara hati-hati, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang keliru. Meminjam H.L.A. Hart, membaca putusan MK perkara Gibran, perlu dibedakan atnara validitas hukum dari penilaian moral terhadap suatu tindakan. Artinya, putusan tersebut harus dipahami sesuai batas yang diperiksa, tanpa langsung menafsikran sebagai bukti pemalsuan dokumen atau penetapan jabatan Gibran tidak sah. Mengapa demikian? Karena legal power mengingatkan hukum harus mengikuti dasar, prosedur, dan batas kewenangan lembaga yang memutus.

Melalui dimensi constitutional power, analisis melampaui pokok perkara hingga mencakup sistem ketatanegaraan. Pemikiran A.V. Dicey mengenai rule of law membangun kerangka pembatasan kewenangan melalui mekanisme pengawasan dan proses korektif. Konteks perkara Gibran, pertanyaan hukumnya adalah apakah tersedia mekanisme korektif untuk memeriksa dan memutus persoalan syarat calon yang dipersoalkan setelah pelantikan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan finalitas proses. Jadi, constitutional power menyangkut kemampuan sistem mencegah recht vacuum dalam mekanisme pertanggungjawaban hukum.

Melalui dimensi ethical power, analisis difokuskan pada kegiatan menguji kualitas tanggujawab yang menyertai perolehan dan pelaksanaan kekuasaan. Konteksnya dengan perkara Gibran, prinsip tersebut mengutamakan pentingnya verifikasi yang tertanggungjawab, transparansi, dan keterbukaan terhadap setiap dokumen yang harusnya diketahui publik. Namun, perlu diingat jika tuntutan etis yang ingin dibangun tidak berubah menjadi trial by the press tanpa bukti. Lanskap utamanya adalah kewajiban pejabat publik menjelaskan serta mempertanggunjawabkan syarat dan proses yang berkaitan dengan cara memperoleh jabatan publik.

  • Penulis: HENDRA KASIM, Mahasiswa Program Doktor FH UII
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Mahasiswa Unipas Demo DPRD Morotai, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Aparat

    Ratusan Mahasiswa Unipas Demo DPRD Morotai, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Aparat

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 268
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE MOROTAI – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Pasifik (Unipas) Morotai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (17/6/2026) kemarin. Demonstrasi tersebut diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas yang membawa sejumlah tuntutan terkait isu nasional maupun daerah. Massa aksi terdiri atas BEM Unipas, BEM FPIK, BEM FKIP, BEM Ekonomi, […]

  • Sampah Bukan Masalah, Tapi Peluang: Kenali Jenis Sampah Yang Bernilai Tinggi

    Sampah Bukan Masalah, Tapi Peluang: Kenali Jenis Sampah Yang Bernilai Tinggi

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Pexels Sampah sering kali dianggap kotor, tidak berguna, dan membawa aroma yang kurang sedap. Namun, tidak semua sampah hanya membawa dampak negatif bagi lingkungan. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi aset yang berharga, bahkan menghasilkan pundi-pundi rupiah. Berikut ini adalah beberapa jenis sampah yang bisa didaur ulang dan dijual, sekaligus membantu […]

  • Dari Tambang ke Tubuh: Deretan Penyakit Akibat Aktivitas Pertambangan

    Dari Tambang ke Tubuh: Deretan Penyakit Akibat Aktivitas Pertambangan

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 789
    • 0Komentar

    2. Kanker Arsenik, timbal, dan zat kimia beracun lainnya memiliki efek karsinogenik yang dapat memicu pertumbuhan berbagai jenis sel kanker, termasuk kanker kulit, pankreas, payudara, dan usus. 3. Gangguan Pernapasan Zat berbahaya seperti asbes, merkuri, dan arsenik juga mencemari udara, menyebabkan masalah pernapasan seperti asma, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), hingga kanker paru. Anak-anak dan […]

  • Diduga Terjadi Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tanabara, Mamboro: Kasus Dilaporkan ke Polsek

    Diduga Terjadi Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tanabara, Mamboro: Kasus Dilaporkan ke Polsek

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Arafik Ramli
    • visibility 1.373
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Mamboro, 31 Mei 2025 — Lima warga Desa Susu Wendewa melaporkan sekelompok orang atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah adat di wilayah Tanabara, Kecamatan Mamboro. Mereka mendatangi Polsek Mamboro pada Sabtu (24/5) setelah menemukan pagar kebun milik mereka hancur dan sebuah pondok berdiri di atas lahan, yang sudah di tanami pohon mahoni, pohon Jati […]

  • IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara Bebaskan 11

    IKPM-HT Yogyakarta Desak Gubernur Maluku Utara, Suara Protes Meledak di Pelantikan!

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.109
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta Senin (15/9) — IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Tuntutan itu muncul saat pelantikan Badan Pengurus IKPM-HT periode 2025–2026 di Gedung IPHI Sukoharjo, 13 September 2025. Mahasiswa Maluku Utara yang hadir kompak membentangkan spanduk sebagai simbol penolakan terhadap penahanan warga adat yang mempertahankan tanah leluhur […]

  • Anggota DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, saat melaksanakan reses masa sidang I di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, menyerap aspirasi warga dan menyalurkan bantuan kepada lansia dan janda.

    Serap Aspirasi Warga Darame, Anggota DPRD Morotai Akbar Mangoda Fokus Infrastruktur dan Bantuan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Moh Akbar Mangoda, melaksanakan reses masa sidang I di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan. Dalam sambutannya, Akbar menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD pada penutupan masa sidang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 161 huruf (i). Ia […]

expand_less