Kekuasaan Profetik (Etika, Batas, dan Tanggung Jawab Kekuasaan)
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hendra Kasim, Mahasiswa Program Doktor FH UII (Source : Istimewa)
Keempat dimensi Prophetic Power – pada bagian ini diskusi kekuasaan seputar tujuan serta manfaat penggungaan kekuasaan bagi manusia. Prophetic power berlandasar pada humanisasi – menghendaki agar kekuasaan menghormati martabat manusia dan menempatkan warga sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek mempertahankan kekuasaan. Liberasi – mengarahkan kekuasaan untuk membebaskan masyarakat dari dominasi, strukturalisme, dan ketergantungan pada pemerintah. Dan transendensi – kekuasan berada dalam batas tanggungjawab moral. Karena itu, prophetic power bukan kekuasaan yang dianggap suci sehingga anti kritik atau berada di atas hukum. Justru, kekuasaan melalui perspektif profetik harus semakin terbuka terhadap pengujian dan tanggungjawab. Jadi, prophetic power tidak berhenti pada bagaimana kekuasaan diperoleh, tapi bagaimana kekuasaan digunakan untuk memuliakan martabat manusia, mewujdukan keadilan dan mencegah dominasi.
Membaca Putusan MK
Setelah Anda mengetahui empat dimensi kekuasaan, selanjutnya saya ingin mengajak Anda membaca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 melalui pendekatan empat dimensi kekuasaan tersebut. Mengapa menggunakan pendekatan tersebut, sebab kekuasaan tidak dapat dibaca hanya melalui satu perspektif.
Melalui dimensi legal power, putusan MK perkara Gibran perlu dibaca berdasarkan dasar hukum. Ruang lingkup pemeriksaan, dan konsekuensi hukum dari putusan. Misalnya, hubungan antara pertimbangan hukum dengan petitum, perlu dibaca secara hati-hati, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang keliru. Meminjam H.L.A. Hart, membaca putusan MK perkara Gibran, perlu dibedakan atnara validitas hukum dari penilaian moral terhadap suatu tindakan. Artinya, putusan tersebut harus dipahami sesuai batas yang diperiksa, tanpa langsung menafsikran sebagai bukti pemalsuan dokumen atau penetapan jabatan Gibran tidak sah. Mengapa demikian? Karena legal power mengingatkan hukum harus mengikuti dasar, prosedur, dan batas kewenangan lembaga yang memutus.
Melalui dimensi constitutional power, analisis melampaui pokok perkara hingga mencakup sistem ketatanegaraan. Pemikiran A.V. Dicey mengenai rule of law membangun kerangka pembatasan kewenangan melalui mekanisme pengawasan dan proses korektif. Konteks perkara Gibran, pertanyaan hukumnya adalah apakah tersedia mekanisme korektif untuk memeriksa dan memutus persoalan syarat calon yang dipersoalkan setelah pelantikan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan finalitas proses. Jadi, constitutional power menyangkut kemampuan sistem mencegah recht vacuum dalam mekanisme pertanggungjawaban hukum.
Melalui dimensi ethical power, analisis difokuskan pada kegiatan menguji kualitas tanggujawab yang menyertai perolehan dan pelaksanaan kekuasaan. Konteksnya dengan perkara Gibran, prinsip tersebut mengutamakan pentingnya verifikasi yang tertanggungjawab, transparansi, dan keterbukaan terhadap setiap dokumen yang harusnya diketahui publik. Namun, perlu diingat jika tuntutan etis yang ingin dibangun tidak berubah menjadi trial by the press tanpa bukti. Lanskap utamanya adalah kewajiban pejabat publik menjelaskan serta mempertanggunjawabkan syarat dan proses yang berkaitan dengan cara memperoleh jabatan publik.
- Penulis: HENDRA KASIM, Mahasiswa Program Doktor FH UII
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar