SMIT Akan Laporkan Anggota DPR Shanty Alda ke MKD Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Tambang
- account_circle Redaksi Balengko Space
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 36
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
BALENGKO SPACE – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan aktivitas tambang nikel di Maluku Utara ke ranah etik parlemen. Organisasi ini berencana mendatangi Komisi XII DPR RI guna mengajukan permohonan audiensi sekaligus melaporkan Shanty Alda, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan Shanty Alda sebagai Direktur Utama di tiga perusahaan tambang yang dinilai bermasalah, yakni PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa.
Soroti Pelanggaran Lingkungan dan Aturan Izin
Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari, mengungkapkan bahwa keberadaan ketiga perusahaan tersebut di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur meninggalkan sejumlah persoalan serius bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
“Pertama, kami menyoroti PT Aneka Niaga Prima yang beroperasi di Pulau Fau. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, aktivitas tambang di pulau-pulau kecil jelas dilarang. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran sistematis dalam proses perolehan izin,” ujar Wempy dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, SMIT juga menyoroti operasional PT Smart Marsindo di Pulau Gebe. Perusahaan ini diduga beroperasi melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas penambangan tersebut dilaporkan berada sangat dekat dengan SMA Negeri 3, yang dikhawatirkan mengancam keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa proses penerbitan IUP PT Smart Marsindo tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,” tambahnya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Iras

Saat ini belum ada komentar