Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), LBH Ansor Malut: “Kejati Maluku Utara Harus Ambil Alih Penanganan Perkara”
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 378
- comment 0 komentar

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menyerukan perlunya penyidikan menyeluruh dalam kasus dugaan penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri.| Sumber foto : Istimewa
Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang kini menyeret empat tersangka. Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menilai bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, melainkan perlu ditelusuri hingga level pembuat kebijakan.
Zulfikran menyatakan bahwa rangkaian kebijakan pembentukan PT TJM dan keputusan penyertaan modal merupakan kewenangan kepala daerah saat itu. Karena itu, menurutnya, dugaan keterlibatan pihak lain di level pengambil keputusan perlu ditelusuri lebih jauh.
“Semua proses administratif—mulai dari produk hukum daerah, akta pendirian, hingga pengangkatan direksi—berada dalam kewenangan kepala daerah. Jika terdapat kekeliruan pada fondasi kebijakan, maka harus ditelusuri siapa penanggung jawab utama dari proses tersebut,” ujarnya.
1. Instrumen Hukum yang Menjadi Dasar Evaluasi
Zulfikran merujuk sejumlah regulasi yang menurutnya penting untuk ditelaah dalam proses penyidikan, di antaranya:
- Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah PT TJM;
- Akta Notaris No. 11/2018 tentang anggaran dasar PT TJM;
- Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan jajaran direksi melalui Keputusan Bupati No. 14 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati No. 57 Tahun 2020 merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah saat itu.
“Apabila terdapat penilaian bahwa penyertaan modal tidak memiliki landasan hukum yang memadai, maka penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa pejabat yang memberi instruksi atau mengesahkan kebijakan tersebut,” kata Zulfikran.
- Penulis: Mursid Puko
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Mursid Puko

Saat ini belum ada komentar