Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 600
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Persoalan ini bermula dari komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan yang awalnya membagikan dukungan organisasi pemuda terhadap program reformasi digital Gubernur Sherly Tjoanda tersebut, justru direspon dengan komentar yang dinilai menyerang kehormatan organisasi GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU).

Dua akun media sosial yang dilaporkan adalah akun berinisial “II” yang menuliskan kata-kata kasar terhadap GP Ansor, serta akun “MIMS” yang melayangkan tuduhan negatif terhadap organisasi NU.

Jaga Marwah Organisasi dan Edukasi Digital

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai etika di ruang digital.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi menegakkan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang merendahkan martabat. Di negara hukum, kebebasan berpendapat dibatasi oleh kewajiban menghormati hak pihak lain,” ujar Zulfikran.

Senada dengan itu, anggota LBH GP Ansor, Abdulah Assagaf, S.H., menambahkan bahwa penghinaan di media elektronik memiliki dampak luas karena jangkauan publiknya yang sangat besar. Menurutnya, tindakan ini secara sengaja menyerang kehormatan institusi.

“Laporan ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak bersosial media. Kritik diperbolehkan dalam demokrasi, namun penggunaan kata yang merendahkan martabat tidak dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegas Abdullah.

Pasal yang Disangkakan

Tim kuasa hukum menilai pernyataan para pemilik akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana. Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini meliputi:

  1. UU ITE: Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.
  2. KUHP Lama: Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
  3. KUHP Baru: UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

LBH GP Ansor Maluku Utara menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada pihak kepolisian melalui mekanisme digital forensik. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Source : Istimewa

    LBH Ansor Maluku Utara Desak Polda Hentikan Kriminalisasi 14 Warga Sagea–Kiya

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 214
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap solidaritas terhadap LBH Marimoi dalam mengawal pendampingan hukum bagi 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah. Warga tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian atas tuduhan merintangi aktivitas pertambangan. Ketua LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa pemanggilan […]

  • Komunitas PATCOIFA Sula Gelar Literasi Pesisir dan Bakti Sosial di Desa Pastabulu

    Komunitas PATCOIFA Sula Gelar Literasi Pesisir dan Bakti Sosial di Desa Pastabulu

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Pastabulu, 25/1/25 – Komunitas Literasi PATCOIFA Sula mengadakan kegiatan Literasi Pesisir dan Bakti Sosial yang bertempat di Desa Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja komunitas untuk tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan pesisir dan laut melalui edukasi serta kolaborasi. Ketua Umum Komunitas […]

  • Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Benda, Alfi Yuda, saat memberikan keterangan terkait perubahan jabatan di lingkungan kesehatan Kota Tangerang, Jumat (30/1/2026). Ia menekankan pentingnya perbaikan fasilitas dan sistem administrasi guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (Foto: Dok. Istimewa/PusatBerita)

    Layanan Kesehatan di Tangerang Disorot, Karang Taruna Benda: Rotasi Pejabat Harus Jadi Solusi!

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 176
    • 0Komentar

    TANGERANG (BALENGKO) – Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Benda, Alfi Yuda, mendukung penuh langkah rotasi jabatan di lingkungan dinas kesehatan Kota Tangerang. Perubahan struktur ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total terhadap kualitas pelayanan kesehatan di wilayah Benda. Alfi menegaskan bahwa penyegaran jabatan harus berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan penanganan pasien di Puskesmas maupun RSUD. “Kesehatan […]

  • Source : singgahkemasjid.blogspot.com

    Masjid Raya Baiturrahman Morotai: Infrastruktur Besar yang Belum Optimal untuk Shalat Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Akbar Mangoda (Ketua DPD Partai Amanat Nasional Pulau Morotai)
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Setiap kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam umumnya memiliki satu bangunan yang bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol peradaban umat. Bangunan itu adalah masjid raya. Ia tidak hanya menjadi tempat shalat lima waktu, tetapi juga pusat aktivitas keagamaan, ruang pertemuan umat, serta simbol kehadiran Islam dalam kehidupan sosial. Karena itu, ketika hari raya seperti […]

  • Episentrum Rempah Dunia Ternate

    Episentrum Rempah Dunia atau Sekadar Citra? Catatan Kritis untuk Ternate

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Amril Hi. Ade (Mahasiswa Kota Ternate yang menempuh pendidikan di Yogyakarta)
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Ternate kembali menyiapkan panggung. Tema “Episentrum Rempah Dunia” diangkat dalam Rapat Kerja Nasional Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2026. Agenda pun disusun rapi: festival, simposium, hingga parade budaya. Sekilas, semuanya tampak meyakinkan, seolah dengan kemasan yang tepat, Ternate bisa kembali menjadi pusat perhatian dunia. Namun di balik itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah yang […]

  • Ilustrasi

    Mahasiswa Unkhair Ternate Alami Krisis Psikologis, Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Seorang mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate berinisial T (19) dilaporkan mengalami krisis psikologis di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kampus setempat, Kamis (8/1/2026) dini hari. Korban berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di Rusunawa Kampus Unkhair, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate […]

expand_less