Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 648
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Persoalan ini bermula dari komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan yang awalnya membagikan dukungan organisasi pemuda terhadap program reformasi digital Gubernur Sherly Tjoanda tersebut, justru direspon dengan komentar yang dinilai menyerang kehormatan organisasi GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU).

Dua akun media sosial yang dilaporkan adalah akun berinisial “II” yang menuliskan kata-kata kasar terhadap GP Ansor, serta akun “MIMS” yang melayangkan tuduhan negatif terhadap organisasi NU.

Jaga Marwah Organisasi dan Edukasi Digital

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai etika di ruang digital.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi menegakkan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang merendahkan martabat. Di negara hukum, kebebasan berpendapat dibatasi oleh kewajiban menghormati hak pihak lain,” ujar Zulfikran.

Senada dengan itu, anggota LBH GP Ansor, Abdulah Assagaf, S.H., menambahkan bahwa penghinaan di media elektronik memiliki dampak luas karena jangkauan publiknya yang sangat besar. Menurutnya, tindakan ini secara sengaja menyerang kehormatan institusi.

“Laporan ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak bersosial media. Kritik diperbolehkan dalam demokrasi, namun penggunaan kata yang merendahkan martabat tidak dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegas Abdullah.

Pasal yang Disangkakan

Tim kuasa hukum menilai pernyataan para pemilik akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana. Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini meliputi:

  1. UU ITE: Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.
  2. KUHP Lama: Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
  3. KUHP Baru: UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

LBH GP Ansor Maluku Utara menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada pihak kepolisian melalui mekanisme digital forensik. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Kebersamaan: Buka Puasa Bersama IKA PMII dan NU Maluku Utara di Ternate

    Semangat Kebersamaan: Buka Puasa Bersama IKA PMII dan NU Maluku Utara di Ternate

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 935
    • 0Komentar

    Ternate, Kamis (20/3/25) – Keluarga besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara menggelar acara buka puasa bersama di Hotel Safirna Ternate. Acara dimulai pukul 18.00 WIT dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti KH. Sarbin Sehe dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Acara ini […]

  • Bonbu: Nikmati Keunikan Makanan Korea yang Modern di BSD

    Bonbu: Nikmati Keunikan Makanan Korea yang Modern di BSD

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram bonbu.id Berada di Ruko Tabespot G6/2, BSD, Bonbu adalah surga bagi para pencinta kuliner Korea. Dengan menyajikan makanan khas Korea yang dimodifikasi secara modern, Bonbu menggabungkan kelezatan tradisional dengan selera lokal. Tidak hanya menawarkan cita rasa yang autentik, Bonbu juga menghadirkan pengalaman kuliner yang berfokus pada kenyamanan, atau dikenal dengan istilah […]

  • Fakta Mengejutkan di Balik Angka Depresi dan Bunuh Diri di Indonesia

    Fakta Mengejutkan di Balik Angka Depresi dan Bunuh Diri di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Ilustrasi : pexels Kesehatan mental adalah elemen penting dalam menjalani kehidupan yang seimbang dan bermakna. Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan mental adalah keadaan sejahtera yang memungkinkan seseorang untuk mengatasi tekanan hidup, menyadari kemampuannya, belajar dan bekerja dengan baik, serta berkontribusi pada komunitasnya (WHO, 2004). Namun, data menunjukkan bahwa gangguan kesehatan mental terus meningkat di […]

  • Kemeriahan turnamen futsal mahasiswa dalam acara Living Law USHP Sport di Yogyakarta.

    Living Law USHP Sport Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Mahasiswa Lewat Olahraga

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 177
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE – Perhelatan Living Law USHP Sport yang berlangsung pada 18–19 April 2026 sukses dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang berpusat pada turnamen futsal ini diikuti oleh tim-tim dari berbagai kampus di Yogyakarta, menjadikannya ajang strategis untuk menumbuhkan sportivitas di kalangan mahasiswa. Seluruh rangkaian acara, mulai dari pembukaan hingga penutupan, berjalan dengan […]

  • Perang melawan tirani adalah keharusan untuk hidup sebagaimana mestinya

    Perang melawan tirani adalah keharusan untuk hidup sebagaimana mestinya

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Yusril S. Pom (Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan)
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Kesejahteraan dan kebebasan merupakan cita-cita mendasar setiap manusia. Setiap orang berhak menjalani hidup secara bermartabat tanpa tekanan, ketidakadilan, maupun perlakuan sewenang-wenang. Ketika penindasan dan ketidakadilan menjadi praktik yang dinormalisasi, nilai-nilai kemanusiaan pun tercederai. Dalam konteks tersebut, perlawanan terhadap praktik penindasan bukanlah pilihan emosional, melainkan tuntutan etis. Upaya ini diperlukan agar kelompok-kelompok yang termarjinalkan dapat menjalankan […]

  • Warga Desa Pas Ipa menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)

    Warga Desa Pas Ipa Gelar Aksi Protes di Kantor Desa, Soroti Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 804
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Sejumlah warga Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Pas Ipa, Rabu (7/1/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut diwarnai dengan pemalangan kantor desa sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga. Berdasarkan keterangan masyarakat di lokasi, aksi berlangsung tanpa pengamanan dari Bhabinkamtibmas […]

expand_less