FPM Desa Pas Ipa Desak Inspektorat Serahkan LHP ke Kejaksaan
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 124
- comment 0 komentar

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Source : Istimewa
SANANA (BALENGKO) – Front Persatuan Masyarakat (FPM) Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Permintaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Desa Pas Ipa yang sebelumnya telah dilayangkan FPM ke Kejaksaan pada 19 Januari 2026.
Perwakilan FPM Desa Pas Ipa menyampaikan bahwa LHP Inspektorat diperlukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang telah diajukan.
“Kami berharap Inspektorat dapat segera menyampaikan LHP kepada Kejaksaan agar proses penanganan laporan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan FPM, Kamis (12/02/2026).
FPM juga menekankan pentingnya sinergi antara Inspektorat dan Kejaksaan guna memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan di Desa Pas Ipa pada Jumat (06/02/2026) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, FPM berharap seluruh proses dilakukan secara profesional.
- Penulis: Mursid Puko
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar