Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembangunan AMP PT Eltis di Morotai sorot publik: izin operasional dipertanyakan, alat berat Dinas PUPR diduga disewa swasta, dan papan informasi proyek absen. (Source:Istimewa)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memicu perhatian publik. Selain ketiadaan papan informasi proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung, masyarakat mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan operasional serta dugaan penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat oleh pihak swasta.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (29/8/2026), lahan yang digunakan perusahaan tersebut diduga merupakan milik warga bernama Joko Prayanto dengan luas sekitar 60 x 75 meter. Perusahaan disebut akan mulai beroperasi penuh bulan depan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Eltis Anugrah Sejati terkait kesiapan dan kelengkapan perizinan operasional AMP tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, seorang pengawas lapangan yang menyebut dirinya Caly mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan rinci.
“Saya hanya bertugas sebagai pengawas lapangan. Untuk urusan perizinan, silakan koordinasi dengan site manager,” ujar Caly singkat.
Upaya konfirmasi kepada manajer PT Eltis Anugrah Sejati melalui pesan elektronik hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Merujuk pada data yang dihimpun sebelumnya pada Rabu (26/8/2026), aktivitas di lahan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Kepala Desa Irfan Muhammad, serta surat rekomendasi dari Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, S.Pi., tertanggal 16 Juli 2026.
Namun, para pemerhati tata ruang menilai surat keterangan desa dan rekomendasi kecamatan berbeda dengan izin operasional teknis yang dipersyaratkan untuk kegiatan industri seperti AMP. Publik mempertanyakan apakah dokumen administratif tingkat desa tersebut sudah cukup menjadi dasar legalitas operasional, ataukah masih memerlukan izin teknis lainnya.
Hingga saat ini, instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin operasional PT Eltis Anugrah Sejati.
Keberadaan lokasi AMP juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan lokasinya terlalu dekat dengan jalan utama dan kawasan permukiman padat.
“Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan. Karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman dan jalan besar, aktivitas pasti mengganggu,” keluhnya.
Warga tersebut khawatir terhadap potensi debu, material sisa pengolahan aspal, serta lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengganggu pengguna jalan dan kualitas lingkungan jika tidak dikelola dengan standar ketat.
Kekhawatiran ini semakin menguat karena hingga aktivitas konstruksi berjalan, papan informasi proyek yang memuat identitas penanggung jawab dan detail proyek belum terpasang di lokasi. Ketika ditanya, pengawas lapangan hanya menyatakan bahwa papan informasi tersebut masih dalam proses pembuatan.
Sorotan Terhadap Alat Berat Milik Negara
Isu lain yang mencuat adalah penggunaan alat berat dalam proyek tersebut. Pengawas lapangan menyebutkan bahwa alat berat yang beroperasi merupakan milik Dinas PUPR Morotai yang disewa oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim biaya sewa tersebut akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Konfirmasi terpisah kepada Kepala Dinas PUPR Morotai membenarkan adanya penggunaan alat berat dinas di lokasi tersebut, meskipun terbatas pada jenis ekskavator.
“Untuk sementara yang dipakai baru ekskavator, karena alat yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan,” ujar Kepala Dinas PUPR Morotai.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut melalui pesan elektronik terkait mekanisme penyewaan—termasuk keberadaan surat perjanjian resmi, masa berlaku, dasar perhitungan tarif sewa yang disebut mencapai Rp32,5 juta, serta dokumen serah terima alat—pihak Dinas PUPR Morotai belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan kritis masih menggantung, meliputi: status izin operasional AMP, kelengkapan dokumen lingkungan, legalitas dasar penggunaan lahan, kewajiban pemasangan papan informasi, serta transparansi mekanisme penyewaan aset daerah berupa alat berat kepada pihak swasta.
Klarifikasi resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai masih terus diharapkan untuk memberikan kejelasan bagi publik.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Balengko Creative Media
- Sumber: https://medianasional.id

Saat ini belum ada komentar