Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memicu perhatian publik. Selain ketiadaan papan informasi proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung, masyarakat mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan operasional serta dugaan penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat oleh pihak swasta.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (29/8/2026), lahan yang digunakan perusahaan tersebut diduga merupakan milik warga bernama Joko Prayanto dengan luas sekitar 60 x 75 meter. Perusahaan disebut akan mulai beroperasi penuh bulan depan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Eltis Anugrah Sejati terkait kesiapan dan kelengkapan perizinan operasional AMP tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, seorang pengawas lapangan yang menyebut dirinya Caly mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan rinci.

“Saya hanya bertugas sebagai pengawas lapangan. Untuk urusan perizinan, silakan koordinasi dengan site manager,” ujar Caly singkat.

Upaya konfirmasi kepada manajer PT Eltis Anugrah Sejati melalui pesan elektronik hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Merujuk pada data yang dihimpun sebelumnya pada Rabu (26/8/2026), aktivitas di lahan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Kepala Desa Irfan Muhammad, serta surat rekomendasi dari Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, S.Pi., tertanggal 16 Juli 2026.

Namun, para pemerhati tata ruang menilai surat keterangan desa dan rekomendasi kecamatan berbeda dengan izin operasional teknis yang dipersyaratkan untuk kegiatan industri seperti AMP. Publik mempertanyakan apakah dokumen administratif tingkat desa tersebut sudah cukup menjadi dasar legalitas operasional, ataukah masih memerlukan izin teknis lainnya.

Hingga saat ini, instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin operasional PT Eltis Anugrah Sejati.

Keberadaan lokasi AMP juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan lokasinya terlalu dekat dengan jalan utama dan kawasan permukiman padat.

“Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan. Karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman dan jalan besar, aktivitas pasti mengganggu,” keluhnya.

Warga tersebut khawatir terhadap potensi debu, material sisa pengolahan aspal, serta lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengganggu pengguna jalan dan kualitas lingkungan jika tidak dikelola dengan standar ketat.

Kekhawatiran ini semakin menguat karena hingga aktivitas konstruksi berjalan, papan informasi proyek yang memuat identitas penanggung jawab dan detail proyek belum terpasang di lokasi. Ketika ditanya, pengawas lapangan hanya menyatakan bahwa papan informasi tersebut masih dalam proses pembuatan.

Sorotan Terhadap Alat Berat Milik Negara

Isu lain yang mencuat adalah penggunaan alat berat dalam proyek tersebut. Pengawas lapangan menyebutkan bahwa alat berat yang beroperasi merupakan milik Dinas PUPR Morotai yang disewa oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim biaya sewa tersebut akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Konfirmasi terpisah kepada Kepala Dinas PUPR Morotai membenarkan adanya penggunaan alat berat dinas di lokasi tersebut, meskipun terbatas pada jenis ekskavator.

“Untuk sementara yang dipakai baru ekskavator, karena alat yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan,” ujar Kepala Dinas PUPR Morotai.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut melalui pesan elektronik terkait mekanisme penyewaan—termasuk keberadaan surat perjanjian resmi, masa berlaku, dasar perhitungan tarif sewa yang disebut mencapai Rp32,5 juta, serta dokumen serah terima alat—pihak Dinas PUPR Morotai belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan kritis masih menggantung, meliputi: status izin operasional AMP, kelengkapan dokumen lingkungan, legalitas dasar penggunaan lahan, kewajiban pemasangan papan informasi, serta transparansi mekanisme penyewaan aset daerah berupa alat berat kepada pihak swasta.

Klarifikasi resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai masih terus diharapkan untuk memberikan kejelasan bagi publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKIP Unkhair Kupas Cara Cerdas Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Gizi!

    FKIP Unkhair Kupas Cara Cerdas Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Gizi!

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle FAHMIL USMAN, S.Gz.,M.Gz
    • visibility 815
    • 0Komentar

    Balengko Space – Ternate, 4 Juni 2025 program Studi PG-PAUD FKIP Universitas Khairun Ternate menggelar kuliah tamu bertema “Optimalisasi Asupan Gizi bagi Tumbuh Kembang Anak” pada Rabu (4/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran gizi dalam mendukung perkembangan fisik dan mental anak. Fahmil Usman, S.Gz., M.Gz., dosen Fakultas Kesehatan ISDIK Kie Raha, hadir […]

  • Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Dalam ruang perkuliahan hukum, mahasiswa kerap terpesona oleh kemegahan struktur hierarki norma yang dikembangkan Hans Nawiasky. Melalui teori Staatsfundamentalnorm, Nawiasky menempatkan norma dasar pada puncak bangunan hukum negara sebagai ruh yang menjiwai seluruh aturan di bawahnya.

  • PESAWAT LION AIR GAGAL MENDARAT DI YOGYAKARTA AKIBAT CUACA BURUK, DIALIHKAN KE SURABAYA

    PESAWAT LION AIR GAGAL MENDARAT DI YOGYAKARTA AKIBAT CUACA BURUK, DIALIHKAN KE SURABAYA

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Minggu (13/4/2025) – Sebuah pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 634 rute Makassar–Yogyakarta yang terbang pada Sabtu, 12 April 2025, gagal mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) akibat cuaca buruk. Pesawat sempat berputar-putar selama beberapa menit di atas wilayah Yogyakarta sembari menunggu cuaca membaik. Namun, kondisi cuaca yang tak kunjung stabil membuat pilot […]

  • Pesantren Ramadhan 1446 H/2025 di Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi: Momen Pembiasaan Anak Indonesia Hebat dan Berakhlak Mulia

    Pesantren Ramadhan 1446 H/2025 di Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi: Momen Pembiasaan Anak Indonesia Hebat dan Berakhlak Mulia

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Dok. Balengko Space Sofifi, Selasa (11/03/25) – Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi menjadi tuan rumah digelarnya Pesantren Ramadhan 1446 H/2025 yang mengusung tema “Ramadhan: Momentum Pembiasaan Anak Indonesia Hebat, Cerdas, Berakhlak Mulia.” Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan siswa dari jenjang SMP, MTs, SMA, dan MA di wilayah Kota Sofifi dan sekitarnya. Suasana semakin syahdu dengan […]

  • Sarbin Sehe Tiba di Ternate Setelah Pelantikan Sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara

    Sarbin Sehe Tiba di Ternate Setelah Pelantikan Sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 951
    • 0Komentar

    Sumber Foto: Gen Z Malut Ternate, (23/2/25) – Setelah mengikuti serangkaian kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2025-2030 secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, tiba di Ternate pada pukul 08.00 WIT. Setibanya di Ternate, Sarbin Sehe […]

  • Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menyerukan perlunya penyidikan menyeluruh dalam kasus dugaan penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri.

    Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), LBH Ansor Malut: “Kejati Maluku Utara Harus Ambil Alih Penanganan Perkara”

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 770
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang kini menyeret empat tersangka. Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menilai bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, melainkan perlu ditelusuri hingga level pembuat kebijakan. […]

expand_less