Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memicu perhatian publik. Selain ketiadaan papan informasi proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung, masyarakat mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan operasional serta dugaan penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat oleh pihak swasta.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (29/8/2026), lahan yang digunakan perusahaan tersebut diduga merupakan milik warga bernama Joko Prayanto dengan luas sekitar 60 x 75 meter. Perusahaan disebut akan mulai beroperasi penuh bulan depan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Eltis Anugrah Sejati terkait kesiapan dan kelengkapan perizinan operasional AMP tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, seorang pengawas lapangan yang menyebut dirinya Caly mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan rinci.

“Saya hanya bertugas sebagai pengawas lapangan. Untuk urusan perizinan, silakan koordinasi dengan site manager,” ujar Caly singkat.

Upaya konfirmasi kepada manajer PT Eltis Anugrah Sejati melalui pesan elektronik hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Merujuk pada data yang dihimpun sebelumnya pada Rabu (26/8/2026), aktivitas di lahan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Kepala Desa Irfan Muhammad, serta surat rekomendasi dari Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, S.Pi., tertanggal 16 Juli 2026.

Namun, para pemerhati tata ruang menilai surat keterangan desa dan rekomendasi kecamatan berbeda dengan izin operasional teknis yang dipersyaratkan untuk kegiatan industri seperti AMP. Publik mempertanyakan apakah dokumen administratif tingkat desa tersebut sudah cukup menjadi dasar legalitas operasional, ataukah masih memerlukan izin teknis lainnya.

Hingga saat ini, instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin operasional PT Eltis Anugrah Sejati.

Keberadaan lokasi AMP juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan lokasinya terlalu dekat dengan jalan utama dan kawasan permukiman padat.

“Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan. Karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman dan jalan besar, aktivitas pasti mengganggu,” keluhnya.

Warga tersebut khawatir terhadap potensi debu, material sisa pengolahan aspal, serta lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengganggu pengguna jalan dan kualitas lingkungan jika tidak dikelola dengan standar ketat.

Kekhawatiran ini semakin menguat karena hingga aktivitas konstruksi berjalan, papan informasi proyek yang memuat identitas penanggung jawab dan detail proyek belum terpasang di lokasi. Ketika ditanya, pengawas lapangan hanya menyatakan bahwa papan informasi tersebut masih dalam proses pembuatan.

Sorotan Terhadap Alat Berat Milik Negara

Isu lain yang mencuat adalah penggunaan alat berat dalam proyek tersebut. Pengawas lapangan menyebutkan bahwa alat berat yang beroperasi merupakan milik Dinas PUPR Morotai yang disewa oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim biaya sewa tersebut akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Konfirmasi terpisah kepada Kepala Dinas PUPR Morotai membenarkan adanya penggunaan alat berat dinas di lokasi tersebut, meskipun terbatas pada jenis ekskavator.

“Untuk sementara yang dipakai baru ekskavator, karena alat yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan,” ujar Kepala Dinas PUPR Morotai.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut melalui pesan elektronik terkait mekanisme penyewaan—termasuk keberadaan surat perjanjian resmi, masa berlaku, dasar perhitungan tarif sewa yang disebut mencapai Rp32,5 juta, serta dokumen serah terima alat—pihak Dinas PUPR Morotai belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan kritis masih menggantung, meliputi: status izin operasional AMP, kelengkapan dokumen lingkungan, legalitas dasar penggunaan lahan, kewajiban pemasangan papan informasi, serta transparansi mekanisme penyewaan aset daerah berupa alat berat kepada pihak swasta.

Klarifikasi resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai masih terus diharapkan untuk memberikan kejelasan bagi publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Bersih Serentak Maluku Utara

    Wakil Gubernur Maluku Utara Buka Aksi Bersih WCD 2025 Sofifi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 465
    • 0Komentar

    Sofifi (BALENGKO SPACE) 20 September 2025 – Aksi Bersih Maluku Utara berlangsung di Pelabuhan Speed Sofifi dalam rangka World Clean Up Day (WCD) 2025. Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I, membuka kegiatan ini dan mengajak masyarakat menumbuhkan budaya hidup bersih. Kegiatan dimulai pukul 07.36 WIT. Sejumlah pejabat hadir mendampingi, antara lain Staf […]

  • Source : Istimewa

    Topeng Diplomasi, Wajah Agresi: Catatan Kelam dari Langit Teheran

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Irfandi R. Hi Mustafa Akademisi Unutara
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Sabtu 28 Februari 2026, asap membubung di atas Teheran. Kantor Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, nyaris menjadi sasaran. Amerika Serikat dan Israel secara resmi melancarkan serangan terhadap Iran, sebuah “hal yang dikhawatirkan sejak lama” akhirnya menjadi kenyataan . Namun, apa yang sesungguhnya terjadi di kawasan Teluk bukanlah sekadar eskalasi milistik biasa. Ini adalah sebuah […]

  • Ketua Panitia Konfercab NU Kota Tidore Kepulauan, Jafar Noh Idrus, menyampaikan keterangan terkait kesiapan pelaksanaan Konfercab yang telah mencapai 100 persen, Senin (15/12/2025).

    Persiapan Konfercab NU Kota Tidore Kepulauan Rampung 100 Persen

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Panitia Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tidore Kepulauan memastikan seluruh persiapan kegiatan telah rampung 100 persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia, Jafar Noh Idrus, pada Senin, 15 Desember 2025. “Untuk persiapan, progresnya sudah 100 persen. Tinggal beberapa hal administratif yang nantinya akan kami selesaikan,” ungkap Jafar. Ia menambahkan, sejauh […]

  • Kebakaran Ternate ilustrasi

    Kebakaran di Ternate Marak, LBH Ansor Desak Polres Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Kebakaran di Ternate yang terjadi secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir memicu perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyoroti sedikitnya empat peristiwa kebakaran yang terjadi di lokasi berbeda, yakni Bastiong Talangame, kawasan Stadion, Kelurahan Takoma (Warung Bakso Fajar), serta wilayah Perikanan. […]

  • Gubernur Sherly Laos menghadiri rapat DPRD untuk mengesahkan RPJMD Maluku Utara 2025–2029 di Sofifi.

    RPJMD Maluku Utara 2025–2029 Disetujui DPRD dan Gubernur

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 579
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Sofifi, RPJMD Maluku Utara 2025–2029 resmi masuk tahap pengesahan setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Maluku Utara, Jumat (15/8). Agenda rapat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud memimpin […]

  • LBH Ansor Ternate menyerukan penyelesaian konflik agraria di Maluku Utara

    Konflik Agraria Maluku Utara: Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Ketua LBH Ansor Kota Ternate
    • visibility 1.173
    • 0Komentar

    Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Dalam usia bangsa yang tidak lagi muda ini, kita kembali mendengar gema kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Sebuah kalimat yang seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan negara. Namun pertanyaan mendasar perlu kita ajukan: apakah kemerdekaan itu benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat […]

expand_less