Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • visibility 446
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO), 11 November 2025Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama “Sofyan Opan Bian” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Langkah ini diambil atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik salah satu pejabat publik melalui media sosial.

Direktur LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya penyalahgunaan media digital yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Langkah ini bukan atas perintah atau kepentingan pribadi siapa pun, melainkan bagian dari upaya menjaga etika dan ketertiban ruang digital. LBH Ansor ingin menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Zulfikran dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Menurut Zulfikran, unggahan akun tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan pihak lain.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Pasal 433 KUHP tentang tuduhan tanpa dasar yang disampaikan di ruang publik.

LBH Ansor menegaskan, langkah hukum ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kritik adalah hak setiap warga negara, namun kritik harus berbasis data dan disampaikan dengan cara yang etis. Jika sebuah unggahan justru berisi tuduhan tanpa bukti, itu bukan lagi kritik, melainkan pelanggaran hukum,” tambahnya.

LBH Ansor Maluku Utara berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional, dengan memeriksa pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan konteks unggahan dimaksud.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Gunakan ruang digital sebagai sarana berbagi informasi yang bermanfaat, bukan untuk menyebarkan kabar yang belum terverifikasi,” tutup Zulfikran.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabaru Meletus lagi : Warga Desa Goin berjaga dalam kewaspadaan

    Tabaru Meletus lagi : Warga Desa Goin berjaga dalam kewaspadaan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Sumber foto : Wilton Nyoma Halmahera Barat : Sabtu (11/1/25) Gunung Tabaru kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan meletus dan memuntahkan awan panas pada pukul 19.50 WIT. Erupsi kali ini memunculkan pemandangan dramatis dengan lava pijar, gumpalan awan, dan abu vulkanik yang menyelimuti Desa Goin, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat. Wilton Nyoma, salah seorang warga Desa Goin, […]

  • LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate | 24 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas langkah Polda Maluku Utara dalam perkara pertanahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, terutama terkait pemasangan plang peringatan hukum yang ditujukan kepada warga. Plang tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 […]

  • Mahasiswa baru UNJAYA mengikuti Sapa Achmad Yani Muda 2025.

    BEM UNJAYA 2025 Gelar Sapa Achmad Yani Muda dan UKM Fair Sambut Mahasiswa Baru

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 710
    • 0Komentar

    BEM UNJAYA 2025 menggelar Sapa Achmad Yani Muda dan UKM Fair 2025 di Yogyakarta, Senin (8/9). Agenda ini menyambut mahasiswa baru dan memperkenalkan semangat perjuangan Jenderal Achmad Yani. Presiden Mahasiswa UNJAYA 2025, Faturahman Djaguna, menyampaikan orasi di depan mahasiswa baru. Ia menegaskan bahwa mahasiswa UNJAYA harus memegang teguh spirit perjuangan Jenderal Achmad Yani. “Musuh kita […]

  • Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Balengko Space – Dua santri Pondok Pesantren Darul Falah Ternate meraih juara pertama dalam Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) ke-VIII tingkat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Ajang ini berlangsung pada 19–21 Mei 2025 dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara. M. Maulana Zaelawat meraih Juara 1 pada cabang 500 Hadits. Sementara […]

  • Source : www.vice.com

    Belajar Nasionalisme dari Etnis Tionghoa

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Direktur Bajo Institut Malut
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Komunitas Tionghoa sangat menarik untuk dicatat karena terdapat beberapa literatur menegaskan perihal asal-muasal etnis Tionghoa di Indonesia. Etnis ini berawal dari para migran yang masuk ke nusantara ratusan tahun yang lalu. Mereka datang dengan latar belakang sejarah Tiongkok yang tua dan besar-empat ribu tahun yang lalu. Implikasinya, etnis Tionghoa yang tersebar di seluruh Asia Tenggara-bahkan […]

  • Mengulas polemik pelarangan film Pesta Babi di Indonesia dari sudut pandang hak informasi konstitusional serta kaitannya dengan kajian fikih teologis.

    Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Sebuah penelusuran tekstual menunjukkan bahwa kata “babi” atau al-khinzir disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an. Tiga di antaranya berbentuk tunggal (mufrad/singular) dan menggunakan makrifat—menunjukkan bahwa eksistensi hewan ini sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia. Sementara itu, satu penyebutan lainnya berbentuk jamak (jam’ut taksir), yaitu al-khanaazir, yang mengisyaratkan banyaknya jumlah populasi hewan tersebut di bumi, sekaligus […]

expand_less