Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » REZIM PAJAK di SEKTOR TAMBANG: Kebocoran Fiskal, dan Wacana Nasionalisasi Tambang di Maluku Utara

REZIM PAJAK di SEKTOR TAMBANG: Kebocoran Fiskal, dan Wacana Nasionalisasi Tambang di Maluku Utara

  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 318
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ada kalimat berbahaya yang keluar dari pejabat republik kita:“Hilirisasi Nikel Adalah Kemandirian Bangsa”. Tapi mari kita bedah kalimat itu sampai ke akarnya dengan angka di tangan, bukan dengan slogan. Di Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah dan Pulau Obi merupakan dua jantung industri nikel di Maluku Utara. pertanyaan yang jarang dijawab tuntas adalah siapa sebenarnya yang menguasai kawasan industri, berapa besar negara memungut pajak darinya, berapa yang benar-benar tinggal di Maluku Utara, dan berapa yang melesat keluar baik ke Jakarta maupun ke rekening korporasi di Shanghai dan Hangzhou.

Kali ini saya mencoba membedah pertanyaan tersebut secara jujur dan barangkali akan membuat sejumlah pihak tidak nyaman. Struktur pungutan negara dari tambang nikel sesungguhnya berlapis, dan di situlah masalah bersembunyi melalui dua hal, yaitu: Pertama, royalti di hulu. Sejak PP Nomor 19 Tahun 2025, royalti bijih nikel berubah dari tarif tunggal sebesarb 10 % berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 menjadi tarif multitingkat progresif 14-19 % dari Harga Mineral Acuan (HMA) yang bergantung pada pergerakan harga pasar global. Pungutan ini dikenakan pada tahap ekstraksi bijih.

Kedua, pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada produk olahan untuk produk setengah jadi seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel yang sempat muncul usulan bea keluar progresif. Namun, kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan penghapusan bertahap fasilitas tax holiday bagi smelter tertentu. Di sinilah lubang besar itu muncul: tax holiday. Sejak ditetapkan UU PMA 2007 dan diperkuat PMK 130/2020 serta PMK 96/2020 dimana pemerintah memberikan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 50-100 % selama 5-20 tahun kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan investasi tertentu. Bahkan, investasi senilai Rp30 triliun ke atas pernah memperoleh tax holiday hingga 20 tahun.

Artinya, selama satu sampai dua dekade, perusahaan smelter nikel dapat terbebas dari kewajiban PPh Badan pajak yang dikenakan atas keuntungan bersih perusahaan. Memang penerimaan pajak dari sektor hilirisasi nikel melonjak dari Rp1,65 triliun pada 2016 menjadi Rp17,96 triliun pada 2022 naik sekitar sebelas kali lipat. Angka ini kerap dibanggakan sebagai bukti keberhasilan hilirisasi. Namun, angka tersebut juga dapat dibaca dari sudut berbeda: penerimaan negara dari sektor ini berpotensi jauh lebih besar daripada yang selama ini terealisasi. Lonjakan penerimaan justru terlihat ketika sebagian fasilitas tax holiday bagi smelter pionir mulai berakhir. Pertanyaan, berapa besar penerimaan yang tidak dipungut negara selama 2014-2022 ketika sejumlah smelter pionir menikmati pembebasan pajak? Karena hal tersebut belum pernah dihitung dan transparansi oleh Kementerian Keuangan.

Berapa Persen yang Keluar dari Negara?

Yang Keluar dari Negara: Mengalir ke Tiongkok. Maka, Pertanyaan yang jarang diajukan adalah siapa yang sebenarnya menguasai mesin pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara? PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), merupakan salah satu industri nikel terbesar di kawasan Halmahera Tengah yang didominasi oleh investor Tiongkok. Tsingshan Holding Group menguasai sekitar 32-46 %, Huayou Holding Group 24-30 %, dan Zhenshi Holding Group sekitar 30 %, yang bergantung pada sumber dan skema kepemilikan tidak langsung.

Bahkan secara praktis, hampir seluruh IWIP dikuasai modal asing. Di dalamnya, PT Weda Bay Nickel dikuasai Tsingshan sekitar 51,3 %, bersama Eramet dari Prancis dan Antam sebagai pemegang saham minoritas. Pola serupa terlihat di Morowali, di mana PT IMIP memiliki Shanghai Decent Investment Group, anak usaha Tsingshan, sebagai pemegang saham sekitar 49,69 %. Di sinilah persoalannya: Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencatat nilai produksi di suatu wilayah, bukan siapa yang memiliki modal dan menikmati keuntungannya. Karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis berarti kesejahteraan masyarakat ikut meningkat.

Maluku Utara, melalui Halmahera sebagai mendulang SDA terbesar bisa menjadi pusat produksi meski hanya menerima sebagian kecil manfaat ekonominya. Jika kepemilikan dan keuntungan sebagian besar berada di luar daerah bahkan di luar negeri, maka pertanyaan pentingnya bukan sekadar seberapa tinggi pertumbuhan Maluku Utara, melainkan ke mana nilai keuntungan dari pertumbuhan itu mengalir dan siapa yang menikmatinya.

Masalah Fiskal yang Harus Dibenahi.

Federalisme fiskal Indonesia hari ini memiliki empat cacat struktural yang membuat daerah penghasil seperti Halmahera dan Obi belum sepenuhnya menikmati kekayaan sumber daya. Di antaranya: Pertama, data DBH masih terlalu tersentralisasi. Penetapan daerah penghasil dan pengolah minerba untuk perhitungan DBH selama ini bertumpu pada data Kementerian ESDM. Akibatnya, data kerap tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Morowali dan Morowali Utara, misalnya, sempat tidak diakui sebagai daerah pengolah meski smelter telah beroperasi bertahuntahun sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 baru mulai mewajibkan penggunaan data dari Kementerian Perindustrian sebagai koreksi. Kedua, tidak ada mekanisme windfall sharing (pembagian/distribusi) yang otomatis dan transparan. Ketika harga nikel melonjak dan PNBP meningkat, tidak ada formula yang otomatis memastikan daerah penghasil memperoleh tambahan penerimaan secara cepat dan proporsional. Transfer tetap bergantung pada mekanisme pusat.

Kasus kurang bayar DBH Rp568 miliar yang baru cair pada Agustus 2026 menunjukkan persoalan ini makin kelihatan. Ketiga, biaya lingkungan dan kesehatan tidak masuk dalam formula fiskal. Beban akibat emisi smelter dan PLTU captive (tertawan) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara diperkirakan mencapai Rp40,7 triliun pada 2026 dan berpotensi naik menjadi Rp53 triliun pada 2030.

Namun, belum ada mekanisme DBH atau dana kompensasi lingkungan yang otomatis mengalokasikan biaya tersebut kepada daerah terdampak. Keempat, daerah tidak memiliki kewenangan riil atas produksi tambang. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menentukan volume produksi dan sekaligus skala dampak lingkungan dapat ditetapkan melalui mekanisme pemerintah pusat tanpa keterlibatan substantif pemerintah provinsi yang harus menanggung dampaknya. Masalahnya jelas: daerah menanggung sebagian besar dampak, tetapi kendali atas data, penerimaan, dan keputusan produksi tetap terkonsentrasi di jakarta. David Harvey dalam Accumulation by Dispossession, menjelaskan bahwa bagaimana kapitalisme kontemporer memperluas akumulasi modal bukan lewat penciptaan nilai baru semata, melainkan lewat perampasan aset dan sumber daya dari komunitas yang tidak punya daya tawar politik-ekonomi yang setara.

Struktur kepemilikan seperti IWIP dan IMIP yang didominasi konsorsium Tiongkok dengan porsi mendekati total kepemilikan adalah manifestasi kontemporer dari pola ini: bukan penjajahan lewat pendudukan militer, melainkan penguasaan lewat kontrak investasi, insentif fiskal, dan kekuatan modal yang jauh melampaui daya tawar pemerintah daerah maupun masyarakat adat Halmahera.

Apakah Malut Butuh Nasionalisasi Tambang Swasta untuk Sejahtera?

Dengan data sebelumnya, royalti yang berlubang oleh tax holiday, kepemilikan mayoritas kawasan industri inti oleh asing, DBH yang secara proporsional nyaris tak berarti dibanding skala PNBP nasional, dan ongkos ekologis puluhan triliun yang tidak pernah dikompensasi. gagasan ini merujuk pada nasionalisasi pertambangan menjadi jauh lebih kuat dibanding hanya dilihat dari sudut pandang ketimpangan DBH semata.

Jika logika Pasal 33 UUD 1945, hendak ditegakkan secara konsisten, maka struktur kepemilikan di mana korporasi asing menguasai 90 % lebih saham kawasan industri nikel terbesar dunia yang berlokasi di Indonesia adalah anomali konstitusional yang seharusnya sudah lama dikoreksi, sebagaimana preseden divestasi mayoritas saham Freeport yang terbukti meningkatkan penerimaan dividen negara secara drastis. Tanpa pembenahan formula DBH dan pemberian kewenangan riil kepada provinsi melalui pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), nasionalisasi tambang tidak hanya memindahkan pihak yang mengambil rente dari Shanghai ke Jakarta tanpa mengubah posisi struktural Maluku Utara sebagai penyedia bahan baku yang tetap dan berdaulat atas keputusan ekstraksinya sendiri.

Nasionalisasi tambang mungkin bukan jawaban tunggal namun mempertahankan status quo. di mana rezim pajak berlubang akibat tax holiday, insentif fiskal, dan lemahnya kapasitas pengawasan, jelas bukan pilihan yang dapat terus dipertahankan. Penguasaan negara harus berarti kendali nyata atas produksi, penerimaan, hilirisasi, dan distribusi manfaat bagi Maluku Utara.

“Federalisme Fiskal tidak hanya sebatas bahasa khiasan atau Nasionalisasi tambang sebagai narasi ancaman hari ini, sebaliknya sebagai pisau gerekan untuk tetap berlawan dengan ketidak pastian di Maluku Utara.”

  • Penulis: Hasrul Hi Kahar Mahasiswa Sosiologi - Yogyakarta
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe resmi pimpin KONI Malut

    Sarbin Sehe Terpilih sebagai Ketua KONI Malut

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 16 Oktober 2025 – Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) menjadi forum penting dalam menentukan arah pembinaan olahraga daerah. Dalam forum ini, KH. Sarbin Sehe ditetapkan sebagai Ketua KONI Maluku Utara setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh cabang olahraga pada Rabu (15/10) di Ternate. Penetapan secara aklamasi Keputusan aklamasi mencerminkan besarnya kepercayaan peserta […]

  • Sumber foto : Istimewa

    LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 341
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan […]

  • Membaca Buku di Atas Perahu Bocor

    Membaca Buku di Atas Perahu Bocor

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Subhan Samsudin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pendidikan kerap dipuji sebagai jalan utama menuju kemajuan. Ia disebut jembatan masa depan, tangga mobilitas sosial, bahkan mesin peradaban. Namun, di balik retorika yang berulang, ada kenyataan yang jarang diucapkan dengan jujur: banyak anak Indonesia hari ini sedang belajar dalam kondisi yang rapuh, seolah membaca buku di atas perahu bocor. Perahu itu tidak selalu tampak […]

  • Situasi ricuh aksi demonstrasi buruh DPR RI yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan

    LBH Ansor Ternate Desak Presiden Copot Kapolri, Ingatkan Pola Represif 1998

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.219
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, S.H., mengecam tragedi yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi buruh dan serikat pekerja di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut berlangsung ricuh ketika kendaraan taktis Brimob melindas korban hingga tewas di kawasan Rumah Susun […]

  • Foto: Jamaah IKA-PMII Kota Tidore Kepulauan bersama warga Nahdliyin mengikuti Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025).

    Sambut Tahun Baru 2026, IKA-PMII Tikep Gelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025). Istighosah dipimpin oleh Kiai Anim Fatahna dan berlangsung khidmat. Kehadiran sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) turut menambah semangat jamaah yang memadati masjid. Dalam […]

  • Kepala Puskesmas Buho-buho Klarifikasi Dugaan Pungli Ambulans Korban Petir di Morotai Timur

    Kepala Puskesmas Buho-buho Klarifikasi Dugaan Pungli Ambulans Korban Petir di Morotai Timur

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Muzijad Mandea
    • visibility 468
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepala Puskesmas Buho-buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Siti Aminah Palue, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan biaya ambulans terhadap keluarga nelayan korban sambaran petir asal Desa Mira. Siti Aminah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta maupun menerima pembayaran ambulans dari keluarga korban. Menurutnya, komunikasi terkait penggunaan ambulans terjadi setelah […]

expand_less