Dampak Lingkungan Harita Nickel Obi Digugat Warga ke Lembaga Negara
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga Kawasi dan WALHI melaporkan dugaan Dampak Lingkungan Harita Nickel Obi ke lima lembaga negara terkait bencana banjir lumpur merah yang berulang. | Source : Istimewa
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Toety, menyatakan bahwa hasil analisis forensik lingkungan mengindikasikan adanya indikasi kelalaian dalam manajemen pengelolaan dampak lingkungan di wilayah tapak industri.
Kritik Keras Predikat Hijau dan Label ‘Sustainability’
Kondisi ini memicu kritik keras dari Pengkampanye Anti-Tambang dan Energi Berkeadilan, Faizal Ratuela. Ia menyebut pemberian sertifikat atau predikat berkelanjutan (green labeling) kepada Harita Group di tengah konflik lingkungan ini sebagai sebuah ironi yang nyata.
“Label hijau ini diduga kuat hanya menjadi kosmetik pelindung operasi yang destruktif di tingkat tapak. Agenda transisi energi yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi tidak boleh mereproduksi penindasan dan memiskinan warga lokal di Pulau Obi,” kritik Faizal secara terbuka.
Atas dasar rentetan peristiwa tersebut, koalisi warga melayangkan sejumlah tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat, antara lain:
- Investigasi Gabungan: Mendesak KLH, Komnas HAM, dan kementerian terkait segera membentuk tim audit kepatuhan terhadap AMDAL, izin lingkungan, dan standar HAM PT Trimegah Bangun Persada Tbk.
- Moratorium Izin: Meminta KLH menghentikan sementara (moratorium) operasi tambang yang berpotensi memperluas dampak kerusakan hingga proses pemulihan ekologis rampung.
- Kompensasi dan Pemulihan: Menuntut tanggung jawab penuh korporasi atas pemulihan lingkungan dan mata pencaharian warga terdampak.
- Perlindungan Kebebasan Bersuara: Meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjamin hak kebebasan berekspresi warga tanpa ada intimidasi di lapangan. (BS)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Muzstakim
- Sumber: Mursid Puko

Saat ini belum ada komentar