Forum BEM DIY Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Beri Waktu 7×24 Jam!
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 132
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Forum BEM DIY, Faturahman Djaguna saat menggelar konferensi pers persatuaan gerakan mahasiswa bertajuk "#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat" di Kampus 4 UAD Yogyakarta, Senin (12/10/2026). (Foto: Dok. Balengko Space)
YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) yang didampingi Tim Hukum dari Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES menggelar konferensi pers di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (12/10/2026) pukul 15.30 WIB. Dalam pernyataan resminya, Forum BEM DIY desak Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pasca-temuan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam liputan langsung Balengko Space di lokasi, massa aksi mahasiswa menyuarakan seruan kebangsaan bertajuk “#REPUBLIKKORUPTOR: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” sebagai bentuk tanggapan keras atas temuan fakta hukum MK serta berbagai persoalan ekologis dan hak asasi manusia (HAM) yang dinilai makin mengkhawatirkan.
Soroti Putusan MK dan Persyaratan Ijazah Wakil Presiden
Dalam pernyataan resminya, Forum BEM DIY menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Menurut mereka, sidang MK mengungkap fakta penting bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Forum BEM DIY juga menilai KPU RI abai terhadap prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi berkas persyaratan calon. Hal ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran hukum serius serta “korupsi norma hukum secara struktural” yang merusak kedaulatan rakyat dan martabat konstitusi.
Selain isu konstitusi, mahasiswa juga menyoal kelalaian pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Maluku Utara, banjir dan bencana alam di Sumatra dan NTT, perampasan ruang hidup di Papua, serta kemandekan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
10 Tuntutan Forum BEM DIY
Merespons berbagai persoalan kebangsaan tersebut, Forum BEM DIY membacakan 10 poin tuntutan resmi:
- Pengunduran Diri: Mendesak Gibran Rakabuming Raka segera mengumumkan pengunduran diri secara terbuka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Pansus Hak Angket DPR RI: Mendesak seluruh Ketua Umum Partai Politik menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk membentuk Pansus Hak Angket guna memproses temuan MK (pidana, etik, dan politik ketatanegaraan).
- Tindak Lanjut Lembaga Negara: Mendesak DPR RI, MPR, dan lembaga berwenang lainnya segera menindaklanjuti fakta temuan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden secara terbuka.
- Pemberhentian Komisioner KPU RI: Mendesak Presiden dan DPR RI segera memberhentikan seluruh Komisioner KPU RI.
- Sanksi DKPP RI: Mendesak DKPP RI menjatuhkan putusan pemberhentian tetap bagi seluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
- Usut Tiga Pilar Kejahatan: Mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana, serta mengungkap aktor, agen, dan proxy dalam kasus ini.
- Penolakan Pencalonan Ulang: Menolak pencalonan dan pemilihan kembali seluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang tidak objektif.
- Syarat Etik KPU & Bawaslu 2027–2032: Menuntut Komisi II DPR RI dan Tim Seleksi menjadikan rekam jejak etik dan kecermatan sebagai syarat utama seleksi.
- Transparansi Kemendikdasmen: Mendesak Kemendikdasmen membuka seluruh dokumen dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Gibran kepada publik melalui situs resmi dan media nasional.
- Usut Dugaan KKN: Menuntut pengusutan tuntas dugaan KKN Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dan SK Dirjen Belmawa Nomor: 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.
Ancam Aksi Nasional dan Pemberhentian Sepihak
Forum BEM DIY memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam bagi pihak-pihak terkait untuk mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, Forum BEM DIY mengatasnamakan Asas Kedaulatan Rakyat menyatakan akan menganggap “Gibran Rakabuming Raka Diberhentikan dari Jabatan Wakil Presiden”.
Sebagai penutup, Forum BEM DIY menyerukan konsolidasi seluruh elemen gerakan rakyat untuk turun ke jalan dan menggelar seruan aksi nasional, menegaskan bahwa jalanan adalah “pengadilan paling terhormat” saat jalur peradilan dan lembaga formal dinilai menemui jalan buntu.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar