Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. (Source: Istimewa)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga mencapai progres 40 persen, padahal proses administrasi lingkungan baru dimulai.
“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Siti menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian integral dari kegiatan usaha pertambangan. Jika fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak, maka wajib dianalisis dalam dokumen lingkungan sejak awal.
“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut seharusnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.
Fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen, menurut Siti, menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administrasi. “Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.
Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam penegakan hukum preventif. Ia menilai pengawasan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan tindakan kuratif setelah kerusakan terjadi.
“Apabila ada informasi pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen, dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Jika pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh.
Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa untuk memastikan adanya pelanggaran secara definitif, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan penerbitan persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencegah kekosongan pengawasan.
“Pengawasan lingkungan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum didapat sejak awal dan kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) belum mendapat tanggapan.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar