Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga mencapai progres 40 persen, padahal proses administrasi lingkungan baru dimulai.

“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Siti menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian integral dari kegiatan usaha pertambangan. Jika fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak, maka wajib dianalisis dalam dokumen lingkungan sejak awal.

“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut seharusnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

Fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen, menurut Siti, menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administrasi. “Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.

Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam penegakan hukum preventif. Ia menilai pengawasan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan tindakan kuratif setelah kerusakan terjadi.

“Apabila ada informasi pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen, dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Jika pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh.

Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa untuk memastikan adanya pelanggaran secara definitif, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan penerbitan persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencegah kekosongan pengawasan.

“Pengawasan lingkungan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum didapat sejak awal dan kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) belum mendapat tanggapan.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi

    Terisolasi dan Gelap, Fasilitas Gedung Baru FTIK IAIN Ternate Bikin Sekjen Kemenag Geleng Kepala

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 377
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Alih-alih menjadi simbol kemajuan akademik, peresmian gedung baru Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate di kawasan Gambesi pada Minggu (15/2/2026) justru berujung polemik. Kehadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin, yang diharapkan membawa suasana sukacita, justru diwarnai raut kekecewaan mendalam saat meninjau langsung kondisi bangunan. Berdasarkan pantauan di […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe memberikan arahan saat melepas kontingen tinju Maluku Utara yang akan bertanding pada Kejuaraan Nasional di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (19/10/2025).

    Pelepasan Kontingen Tinju Maluku Utara Menuju Kejurnas 2025

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 19 Oktober 2025 — Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, secara resmi melepas kontingen tinju Maluku Utara yang akan berlaga pada Kejuaraan Nasional Tinju di Palu, Sulawesi Tengah. Acara pelepasan digelar secara sederhana namun khidmat, dihadiri oleh pengurus Pertina Maluku Utara serta para atlet dan pelatih. Dalam arahannya, KH. Sarbin Sehe menekankan […]

  • Suasana pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Fakultas Inovasi Pendidikan Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) angkatan 2022 yang digelar di Aula Kampus Utama Unutara, Ternate, Sabtu (10/1/2026). (Sumber foto: Humas Unutara)

    FIP Unutara Gelar Pembekalan PPL, Siapkan Calon Guru Adaptif Berbasis Nilai Aswaja

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Ternate — Fakultas Inovasi Pendidikan (FIP) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) menggelar kegiatan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa angkatan 2022, Sabtu (10/1/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kampus Utama Unutara dan diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta PPL. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, di antaranya Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor […]

  • Anggota DPR RI Irine Yusiana Roba Putri saat memberikan paparan Kunjungan Kerja Komisi V di Hotel Bella Ternate.

    Kawal Konektivitas Kepulauan, Irine Roba Desak Percepatan Infrastruktur di Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 385
    • 0Komentar

    TERNATE, BALENGKO SPACE – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menekankan pentingnya pemerataan kualitas infrastruktur dan transportasi di Provinsi Maluku Utara, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal tersebut ditegaskannya dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi V DPR RI di Hotel Bella, Ternate, Rabu (22/4/2026). Irine menyatakan bahwa fokus […]

  • Antara Introvert dan Ekstrovert; Kamu yang Mana?

    Antara Introvert dan Ekstrovert; Kamu yang Mana?

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Kontributor-Nurul Hafizdatul Muhajirah, S.Psi Balengko Space – Pada tanggal 3 Januari kemarin, kita memperingati hari introvert sedunia. Di mana introvert merupakan salah satu tipe kepribadian yang ada pada manusia. Istilah introvert digunakan untuk menggambarkan sebuah sifat yang cenderung menyendiri, lebih fokus pada dunia-dunia internal seperti terfokus pada diri sendiri, dan cenderung tidak suka bersosialisasi. Sama […]

  • Tangkapan layar video warga Maba Sangaji saat menyampaikan aspirasi terkait kasus hukum Maba Sangaji.

    LBH Ansor Ternate Soroti Dakwaan JPU terhadap Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.273
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE, 8 Agustus 2025 — Kasus hukum Maba Sangaji kembali menjadi sorotan publik. LBH Ansor Ternate menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap beberapa warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak tanah leluhur mereka. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Soasio ini di pindahkan ke dalam Rutan Soa Sio, Tidore […]

expand_less