Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 217
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga mencapai progres 40 persen, padahal proses administrasi lingkungan baru dimulai.

“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Siti menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian integral dari kegiatan usaha pertambangan. Jika fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak, maka wajib dianalisis dalam dokumen lingkungan sejak awal.

“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut seharusnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

Fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen, menurut Siti, menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administrasi. “Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.

Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam penegakan hukum preventif. Ia menilai pengawasan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan tindakan kuratif setelah kerusakan terjadi.

“Apabila ada informasi pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen, dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Jika pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh.

Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa untuk memastikan adanya pelanggaran secara definitif, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan penerbitan persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencegah kekosongan pengawasan.

“Pengawasan lingkungan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum didapat sejak awal dan kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) belum mendapat tanggapan.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Dilantik Cak Imin, Naswin Rowo Pimpin DPC PKB Pulau Morotai Periode 2026-2031

    Resmi Dilantik Cak Imin, Naswin Rowo Pimpin DPC PKB Pulau Morotai Periode 2026-2031

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 145
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, JAKARTA – Pimpinan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pulau Morotai periode 2026-2031 resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. Acara pelantikan tersebut berlangsung di Alun-alun Fatahillah, Kota Tua Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) malam. Dalam susunan kepengurusan baru ini, Naswin Rowo dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Tanfidz. […]

  • MTsN 1 Pulau Morotai Promosikan Literasi dan UMKM dalam Galatama Expo II 2026

    MTsN 1 Pulau Morotai Promosikan Literasi dan UMKM dalam Galatama Expo II 2026

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 156
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pulau Morotai turut memeriahkan kegiatan Galatama Expo II Tahun 2026 yang berlangsung di halaman MTsN 1 Kota Ternate, pada Rabu (8/7/2026). Melalui stand pameran yang dikelola secara kreatif, sekolah ini mendorong generasi madrasah untuk meningkatkan budaya literasi serta semangat kewirausahaan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah […]

  • Sumber foto : Istimewa

    Tiga Kampus Besar di Maluku Utara Gelar Sparing Debat Hukum, Bahas 21 Isu Strategis Nasional

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 387
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Tiga lembaga debat hukum dari universitas terkemuka di Provinsi Maluku Utara sukses menggelar kolaborasi akbar bertajuk “Sparing Debat Hukum 2026”. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, 15–19 Januari 2026 ini, bertujuan untuk mencetak generasi muda yang kritis dan peka terhadap dinamika ketatanegaraan nasional. Kolaborasi ini melibatkan tiga organisasi kemahasiswaan, yakni Centre for […]

  • Source : Istimewa

    Jamin Mutu Pendidikan, Prodi Kimia Unutara Jalani Visitasi Akreditasi LAMSAMA

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 826
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Program Studi (Prodi) Kimia Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) melaksanakan visitasi akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) di Kampus Unutara, Ternate, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 11 Februari ini bertujuan mengevaluasi dan menjamin mutu pendidikan tinggi di wilayah Maluku Utara. Komitmen Peningkatan Kualitas Tim asesor […]

  • Akreditasi Prodi PWK UNUTARA oleh BAN-PT di Fakultas Sains dan Teknologi

    UNUTARA Laksanakan Akreditasi Prodi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota oleh BAN-PT

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Mursid
    • visibility 1.690
    • 0Komentar

    Ternate (Balengko Space) – Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) melaksanakan Akreditasi Program Studi (Prodi) S1 Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) pada 29–30 September 2025 di Ruang Rapat Fakultas Sains dan Teknologi UNUTARA. Kegiatan ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Turut hadir dalam agenda akreditasi, Wakil Rektor I UNUTARA, Sunaidin Ode Mulae, […]

  • TARA NO ATE;  MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    TARA NO ATE; MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 995
    • 0Komentar

    Perintah wahyu Iqra’ (bacalah) merupakan peradaban literasi pertama kali yang tertuju kepada Nabi Muhammad Saw dalam rangka menghidupkan spirit rohaniyyah untuk membangun desain program peradaban manusia dan alam semesta, amar atau perintah “membaca” sarat dengan aneka ragam makna yaitu, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu, bacalah tanda-tanda alam, tanda-tanda zaman, membaca fakta sejarah, mengenal diri sendiri, […]

expand_less