Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga mencapai progres 40 persen, padahal proses administrasi lingkungan baru dimulai.

“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Siti menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian integral dari kegiatan usaha pertambangan. Jika fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak, maka wajib dianalisis dalam dokumen lingkungan sejak awal.

“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut seharusnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

Fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen, menurut Siti, menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administrasi. “Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.

Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam penegakan hukum preventif. Ia menilai pengawasan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan tindakan kuratif setelah kerusakan terjadi.

“Apabila ada informasi pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen, dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Jika pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh.

Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa untuk memastikan adanya pelanggaran secara definitif, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan penerbitan persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencegah kekosongan pengawasan.

“Pengawasan lingkungan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum didapat sejak awal dan kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) belum mendapat tanggapan.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum BEM Se-DIY aksi damai Hari Kesehatan Mental Sedunia di Yogyakarta menuntut pembebasan aktivis dan tahanan politik

    Forum BEM Se-DIY Gelar Aksi pada Hari Kesehatan Mental Sedunia: Tuntut Pembebasan Aktivis dan Tahanan Politik

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 11 Oktober 2025 – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia pada Jum’at (10/10). Aksi ini sekaligus menjadi momentum untuk menyuarakan krisis kebebasan akademik dan demokrasi di Indonesia, serta menuntut pembebasan aktivis Jogja dan seluruh tahanan politik. Dalam pernyataannya, Forum BEM […]

  • Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, menyampaikan bahwa proyek pembangunan talud di Desa Yayasan telah rampung 100 persen dan dilaksanakan sesuai masa kontrak Tahun Anggaran 2025.

    Kadis PUPR Morotai: Proyek Talud Desa Yayasan Senilai Rp4,1 Miliar Sudah 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) – Pekerjaan pembangunan talud di Desa Yayasan, Kabupaten Pulau Morotai, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, kini telah mencapai progres 100 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, (6/1/25). Fahmi menjelaskan, proyek […]

  • FKPMT Talaga Nuzulul Quran

    FKPMT Talaga Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Wakil Bupati Halmahera Barat Apresiasi Semangat Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 409
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Halmahera Barat — Forum Komunikasi Pelajar dan Mahasiswa Talaga (FKPMT) Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, sukses menyelenggarakan kegiatan peringatan Nuzulul Quran pada Sabtu (14/03/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad. Ketua Umum FKPMT, Yusrival Hi. Husen, menyampaikan bahwa kegiatan Nuzulul Quran merupakan bentuk kepedulian para […]

  • Akreditasi Prodi PWK UNUTARA oleh BAN-PT di Fakultas Sains dan Teknologi

    UNUTARA Laksanakan Akreditasi Prodi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota oleh BAN-PT

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Mursid
    • visibility 1.621
    • 0Komentar

    Ternate (Balengko Space) – Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) melaksanakan Akreditasi Program Studi (Prodi) S1 Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) pada 29–30 September 2025 di Ruang Rapat Fakultas Sains dan Teknologi UNUTARA. Kegiatan ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Turut hadir dalam agenda akreditasi, Wakil Rektor I UNUTARA, Sunaidin Ode Mulae, […]

  • Source : Istimewa

    Jamin Mutu Pendidikan, Prodi Kimia Unutara Jalani Visitasi Akreditasi LAMSAMA

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 760
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Program Studi (Prodi) Kimia Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) melaksanakan visitasi akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) di Kampus Unutara, Ternate, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 11 Februari ini bertujuan mengevaluasi dan menjamin mutu pendidikan tinggi di wilayah Maluku Utara. Komitmen Peningkatan Kualitas Tim asesor […]

  • Pelantikan PKPM Nuku Yogyakarta dan Sanggar Kie Se Kolano Usung Semangat Regenerasi

    Pelantikan PKPM Nuku Yogyakarta dan Sanggar Kie Se Kolano Usung Semangat Regenerasi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Cido
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bantul (BALENGKO) — PKPM Nuku Yogyakarta bersama Sanggar Kie Se Kolano resmi melantik pengurus periode 2025/2026 pada Minggu, 15 Februari 2026, di Gedung Serbaguna Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Kegiatan mengusung tema “New Era PKPM Nuku: Regenerasi, Transformasi dan Aksi.” Pelantikan dihadiri sesepuh organisasi Hilman Haroen, alumni, ketua IKPM se-Indonesia, serta sekitar 300 undangan. […]

expand_less