HAM & ASSOCIATE Desak Reformasi Paradigma Polri Pasca Tragedi Kematian Pelajar di Tual
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
BALENGKO – Kantor Hukum HAM & ASSOCIATE melalui para Founder dan Advokat Seniornya, Moh Yakub K Salamun, S.H., M.H. dan Abdul Kadir Z Lakuy, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan wafatnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku.
Dalam keterangannya, Moh Yakub K Salamun menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh hanya dipandang sebagai tindakan “oknum” semata. Menurutnya, rentetan insiden kekerasan aparat yang belakangan terjadi di berbagai daerah merupakan alarm keras bagi tanggung jawab institusi.
“Peristiwa ini harus dilihat secara sublim sebagai tanggung jawab institusi Kepolisian. Jika terbukti, ini menjadi penegasan serius bahwa Polri harus mengevaluasi total sistem pembinaan dan pengawasan, baik internal maupun eksternal, sesuai agenda Reformasi Kepolisian,” ujar Moh Yakub K Salamun (21/02).
Senada dengan hal tersebut, Advokat Senior Abdul Kadir Z Lakuy menambahkan bahwa reformasi Polri seharusnya tidak berhenti pada perubahan struktural, tetapi harus menyentuh perubahan paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis dan bermoral.
“Wacana Reformasi Polri harus menjadi paradigma yang sejalan dengan cita-cita hukum pidana nasional kita. Kami mendesak penguatan akuntabilitas internal dan penegakan kode etik profesi agar aspek moral aparat benar-benar terjaga demi menjemput budaya sadar hukum yang optimal,” jelas Abdul Kadir Z Lakuy.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar