Koordum Forum BEM DIY Tak Sadarkan Diri Aksi DPRD Jogja
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 874
- comment 0 komentar
- print Cetak

Koordinator Umum Forum BEM se-D.I. Yogyakarta, Faturahman Djaguna, terbaring lemah di rumah sakit usai diduga mengalami tindakan represif saat aksi evaluasi dua tahun Prabowo-Gibran di depan Gedung DPRD DIY, Selasa (20/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa/Balengkospace.com)
BALENGKOSPACE.COM, YOGYAKARTA – Unjuk rasa yang digelar Forum BEM se-D.I. Yogyakarta di depan Gedung DPRD D.I. Yogyakarta, Selasa (20/10/2026), diwarnai dugaan tindakan represif dari aparat keamanan. Koordinator Umum (Koordum) aliansi mahasiswa tersebut Faturahman Djaguna dilaporkan sempat tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Aksi yang mengusung tema “Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat: Kartu Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran” tersebut digelar untuk menyuarakan kritik serta evaluasi atas dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan kesaksian salah satu peserta aksi di lokasi kejadian, kericuhan bermula dari aksi saling dorong di barisan massa. Dalam situasi yang memanas, korban diduga ditarik oleh oknum petugas ke dalam kerumunan aparat sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan.
“Ada dorongan dari arah belakang, lalu polisi menarik Koordum ke dalam kerumunan dan terjadi pemukulan,” ujar salah seorang massa aksi di lokasi kejadian.
Dugaan Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Hak Menyampaikan Pendapat
Akibat insiden tersebut, Koordum Forum BEM se-DIY Faturahman Djaguna dilaporkan dalam kondisi tak sadarkan diri dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak Polda D.I. Yogyakarta maupun Polresta Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi terperinci maupun dugaan penganiayaan dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara konstitusional dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, Prosedur Tetap (Protap) pengamanan aksi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat ketat pada Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.
Peristiwa ini menambah panjang catatan evaluasi publik terhadap penggunaan kekuatan serta pendekatan aparat keamanan dalam menangani aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di ruang terbuka.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
- Sumber: Abdul Haris Nepe

Saat ini belum ada komentar