Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 280
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir konstitusi (guardian of constitution). Namun ironisnya, proses penetapan hakimnya justru kerap berlangsung ugal-ugalan, jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna. Konsep partisipasi publik yg bermakna (meaningful participation) iyalah keterlibatan aktif secara subtansial oleh masyarakat dalam memutuskan kebijakan, bukan sekedar formalitas akan tetapi memperkuat legitimasi serta memastikan hak2 konstitusional warganegara tidak di abaikan oleh pemerintah. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sudah menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Undang-undang Nomor 12 tahun 11 tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah di ubah mengisyaratkan serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap proses penyelenggara negara, termasuk pemilihan hakim mahkamah konstitusi harus berlandaskan kehendak rakyat tidak boleh tertutup, dan melalui proses seleksi secara obyektif.
Namun, DPR dalam uji kelayakan kepatuhan terhadap, adies kadir justru terasa mendadak jauh dari partisipasi publik yg bermakna. Penetapan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR, adies kadir menuai problem yg serius dalam kacamata ketatanegaraan kita. Pasalnya, penetapan tersebut di nilai melanggar prinsip keterbukaan yg menjadi simbol dan komitmen transparansi, akuntabilitas, serta jaminan partisipasi publik dalam mengawal demokrasi. Adies Kadir juga salah satu aktor dalam perubahan UU TNI yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama karena subtansinya tersebut dianggap memicu masalah dan prosesnya dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 tanpa adanya partisipasi masyarakat yang cukup, Dan kini membaca sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan. Presiden Prabowo Subianto.
- Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar