Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 722
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Namun, dinamika hukum dan politik dalam tubuh Mahkamah konstitusi preseden belakangan ini betapa menunjukkan tidak steril dari tarik menarik kepentingan kekuasaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, integritas, konsistensi dalam menjaga konstitusi. Dari tahun 2023 Sebanyak hakim MK di jatuhi sanksi etik berupa teguran lisan dan di copot dari jabatannya. misalnya dalam menangani 4 perkara pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. putusan yang mengubah ketentuan syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan dalam Pemilu 2024 itu tidak semua orang setuju. Beberapa hakim konstitusi memberikan alasan yg berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pasca putusan tersebut, berbagai pihak melaporkan sembilan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik. Majelis kehormatan MK menyatakan bahwa kesembilan hakim tersebut melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal itu tertuang dalam 4 putusan. Pertama, putusan nomor 5/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut hakim terlapor Manahan MP Sitompul, Prof Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof M Guntur Hamzah dikenai sanksi teguran lisan. Kedua, putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dengan hakim yang dilaporkan adalah Arief Hidayat. Ketiga, putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 mengenai hakim terlapor Saldi Isra, di mana keduanya juga diberi sanksi teguran lisan karena kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH). Keempat, putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 berbeda dari tiga putusan lainnya, yaitu sanksi khusus yang diberikan kepada hakim konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena melanggar aturan dengan cara yang berat. Tidak hanya itu, Pada tahun 2022 kasus serupa yg melanda mantan hakim MK aswanto di copot di tengah jalan oleh DPR karena bersangkutan di nilai sering menganulir undang-undang yg di bikin oleh DPR.

Pemberhentian itu iyalah bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan yg bebas dari tekanan politik. Hal ini merupakan kecenderungan yang lazim terjadi dalam pemerintahan otoritarian di berbagai negara, yang kerap mengambil langkah serupa demi mempertahankan kekuasaan dan kontrol. Jika hukum membatasi otoriter maka preseden belakangan ini rezim yg bergaya Autokratik legalism menggunakan hukum sebagai instrumental melanggengkan status qu,o dan tindakan mereka lazimnya adalah hukum yg harus di taati, kendati mengamputasi konstitusi dan membenarkan tindakan anti demokrasi demi memuluskan kekuasaan. Dengan ini adalah sebuah paradoks yg patut kita waspadai di negara demokrasi moderen, sebab daya rusaknya bisa membinasakan negara hukum.

  • Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sarbin Sehe Memulai Tugas sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dengan Apel Perdana di Gosale Puncak

    Sarbin Sehe Memulai Tugas sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dengan Apel Perdana di Gosale Puncak

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 754
    • 0Komentar

    Foto : Istimewa Sofifi, Setelah mengikuti serangkaian kegiatan pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, pada Minggu, 23 Februari 2025, Sarbin Sehe tiba di Ternate. Pagi ini, Senin, 24 Februari 2025, hari pertama Sarbin Sehe sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dimulai dengan memimpin apel perdana yang diadakan di Gosale Puncak, tepatnya di halaman kantor Gubernur Provinsi Maluku […]

  • Jais tagih janji kampanye Rusli-Rio yang sempat menjanjikan program lansia hingga Rp2 juta.

    Jais tagih janji kampanye Rusli-Rio yang sempat menjanjikan program lansia hingga Rp2 juta.

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 536
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memicu polemik hangat. Langkah daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp891,9 juta untuk operasional Satuan Tugas (Satgas) tahun 2026 dinilai mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah mandeknya realisasi janji politik peningkatan bantuan sosial (bansos) bagi para lanjut usia (lansia). Sorotan tajam tersebut dilayangkan oleh […]

  • Program Lapak Baca MTsN 1 Pulau Morotai kembali digelar di kawasan Taman Kota Daruba sebagai upaya berkelanjutan dalam membudayakan literasi di ruang publik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pulau Morotai ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya para pelajar yang memanfaatkan waktu luang mereka untuk membaca berbagai koleksi buku yang disediakan.

    Lapak Baca MTsN 1 Morotai Hadir Kembali, Minat Baca Pelajar dan Masyarakat Terus Meningkat.

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 413
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Program Lapak Baca MTsN 1 Pulau Morotai kembali digelar di kawasan Taman Kota Daruba, Sabtu (6/6/2026) kemarin. Program lapak baca ini sebagai upaya berkelanjutan dalam membudayakan literasi di ruang publik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pulau Morotai ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya para pelajar yang memanfaatkan […]

  • Mahasiswa KKN Universitas Khairun Ternate bersama warga membersihkan sampah di Kampung Makassar Timur, Kota Ternate.

    Mahasiswa KKN dan Nelayan Keluhkan Sampah di Kampung Makassar Timur Ternate

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Agung Selang
    • visibility 2.486
    • 1Komentar

    “Angkutan sampah sangat terbatas. Harus ada perhatian dari Pemkot Ternate untuk menyosialisasikan cara memilah sampah, agar warga tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya. Sementara itu, Salman, Ketua Koperasi Nelayan Tuna Pangkalan 40 yang juga tinggal di Kampung Makassar, mengungkapkan kekhawatiran nelayan terhadap sampah yang dibuang ke laut. Ia menilai kurangnya kesadaran masyarakat dan tidak adanya papan […]

  • Polres Pulau Morotai Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat” Melalui Sinergi Lintas Sektor

    Polres Pulau Morotai Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat” Melalui Sinergi Lintas Sektor

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 194
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Pulau Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, ini menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk mempertegas dedikasi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat yang profesional serta humanis. Upacara yang […]

  • Atasi Malas Belajar di Era Digital, Panduan Simpel untuk Generasi Muda

    Atasi Malas Belajar di Era Digital, Panduan Simpel untuk Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Di tengah kemudahan teknologi, semangat belajar sering kali justru tergerus oleh distraksi digital. Jika kamu merasa ponsel dan media sosial mulai mendominasi waktumu, ini saatnya beraksi! Berikut beberapa tips anti-malas yang dirancang untuk membuatmu kembali produktif dengan cara yang seru dan relevan: 1. Temukan “alasan” kamu belajar Apa alasanmu belajar? Apakah untuk meraih mimpi besar, […]

expand_less