Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 627
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Namun, dinamika hukum dan politik dalam tubuh Mahkamah konstitusi preseden belakangan ini betapa menunjukkan tidak steril dari tarik menarik kepentingan kekuasaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, integritas, konsistensi dalam menjaga konstitusi. Dari tahun 2023 Sebanyak hakim MK di jatuhi sanksi etik berupa teguran lisan dan di copot dari jabatannya. misalnya dalam menangani 4 perkara pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. putusan yang mengubah ketentuan syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan dalam Pemilu 2024 itu tidak semua orang setuju. Beberapa hakim konstitusi memberikan alasan yg berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pasca putusan tersebut, berbagai pihak melaporkan sembilan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik. Majelis kehormatan MK menyatakan bahwa kesembilan hakim tersebut melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal itu tertuang dalam 4 putusan. Pertama, putusan nomor 5/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut hakim terlapor Manahan MP Sitompul, Prof Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof M Guntur Hamzah dikenai sanksi teguran lisan. Kedua, putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dengan hakim yang dilaporkan adalah Arief Hidayat. Ketiga, putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 mengenai hakim terlapor Saldi Isra, di mana keduanya juga diberi sanksi teguran lisan karena kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH). Keempat, putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 berbeda dari tiga putusan lainnya, yaitu sanksi khusus yang diberikan kepada hakim konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena melanggar aturan dengan cara yang berat. Tidak hanya itu, Pada tahun 2022 kasus serupa yg melanda mantan hakim MK aswanto di copot di tengah jalan oleh DPR karena bersangkutan di nilai sering menganulir undang-undang yg di bikin oleh DPR.

Pemberhentian itu iyalah bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan yg bebas dari tekanan politik. Hal ini merupakan kecenderungan yang lazim terjadi dalam pemerintahan otoritarian di berbagai negara, yang kerap mengambil langkah serupa demi mempertahankan kekuasaan dan kontrol. Jika hukum membatasi otoriter maka preseden belakangan ini rezim yg bergaya Autokratik legalism menggunakan hukum sebagai instrumental melanggengkan status qu,o dan tindakan mereka lazimnya adalah hukum yg harus di taati, kendati mengamputasi konstitusi dan membenarkan tindakan anti demokrasi demi memuluskan kekuasaan. Dengan ini adalah sebuah paradoks yg patut kita waspadai di negara demokrasi moderen, sebab daya rusaknya bisa membinasakan negara hukum.

  • Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumber foto : (instagram.com/Pandji.pragiwaksono) Play Button

    LBH Ansor Maluku Utara Nilai Pelaporan Materi Stand Up Comedy Pandji Berlebihan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai pelaporan terhadap materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea sebagai bentuk reaksi yang berlebihan dan tidak proporsional. Menurut LBH Ansor, langkah tersebut berpotensi mengaburkan fungsi kritik sosial dalam ruang demokrasi. Ketua LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan bahwa stand up comedy merupakan […]

  • USHP Gelar Sowan Alumni di Jakarta, Perkuat Jejaring dan Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

    USHP Gelar Sowan Alumni di Jakarta, Perkuat Jejaring dan Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Andika
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta (BALENGKO) , 27 Maret 2026 – Organisasi mahasiswa Unit Studi Hukum Perdata (USHP) kembali menggelar kegiatan sowan alumni sebagai upaya mempererat silaturahmi dan menggali pengalaman pascakampus. Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari alumni terkait dunia kerja, organisasi, hingga kontribusi di masyarakat. Meski dengan keterbatasan dukungan, kegiatan tetap terlaksana melalui inisiatif […]

  • Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Balengko Space – Dua santri Pondok Pesantren Darul Falah Ternate meraih juara pertama dalam Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) ke-VIII tingkat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Ajang ini berlangsung pada 19–21 Mei 2025 dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara. M. Maulana Zaelawat meraih Juara 1 pada cabang 500 Hadits. Sementara […]

  • Source : Istimewa

    Mahasiswa dan Krisis Kepedulian Sampah: Lingkungan Kampus Masih Penuh Dengan Sampah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Lingkungan yang alami, aman dan nyaman selalu menjadi keinginan bagi setiap manusia, terutama dilingkungan kampus supaya Mahasiswa/i dalam melaksanakan berbagai aktivitas pembelajaran terutama dalam menghadapi isu lingkungan yang semakin hari berdampak. Mahasiswa merupakan Agen Perubahan serta generasi penerus bangsa, selalu dituntut untuk mampu membawa perubahan dimanapun berada, termasuk dilingkungan kampus itu sendiri. Eksistensi kesadaran Mahasiswa […]

  • Ketua PCNU Kota Tidore Kepulauan terpilih periode 2025–2030, Syafruddin Karim (tengah), didampingi Ketua Panitia Konfercab ke II Jafar Noh Idrus (kanan) dan jajaran pengurus NU, usai penetapan hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (NU) ke II di Aula SMK Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (20/12/2025).

    Syafruddin Karim Terpilih sebagai Ketua PCNU Kota Tidore Kepulauan Periode 2025–2030

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 600
    • 0Komentar

    Syafruddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Konfercab dan warga Nahdliyin atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk memimpin PCNU Kota Tidore Kepulauan selama lima tahun ke depan. “Saya akan menjaga amanah ini sebaik-baiknya demi NU Kota Tidore Kepulauan yang lebih maju dan berdaya,” katanya. Sementara itu, Ketua Panitia Konfercab ke II PCNU […]

  • Wagub Malut Pimpin Apel Siaga Haji 2025

    Wagub Malut Pimpin Apel Siaga Haji 2025

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Ternate, 5 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kelancaran pemberangkatan jamaah calon haji musim 1446 H/2025 M. Hal ini tercermin dalam Apel Siaga yang digelar di halaman Asrama Haji Ternate, Senin (5/5). Dalam wawancara bersama kontributor Balengko Space, Wakil Gubernur Maluku Utara menekankan bahwa keberangkatan haji adalah momentum kebersamaan. […]

expand_less