Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 521
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Adanya proses yang terlihat tidak profesional dan kurang melibatkan masyarakat secara luas bisa membuat semangat Pasal 24C UUD 1945 yang mengharuskan Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi menjadi tereduksi. Sebab, legitimasi moral dan konstitusional lembaga penjaga konstitusi tidak hanya bergantung pada wewenang resmi, tetapi juga pada proses pemilihan hakim yang jelas, bertanggung jawab dan memiliki integritas. DPR di nilai arogan untuk memilih hakim MK dan melanggar asas transparansi, partisipatif dan akutabel yg menjadi rujukan pemilihan hakim MK baik oleh Presiden, MA dan DPR. Kendatipun sebelumnya DPR sudah memutuskan Inosentius sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025, keputusan itu kini di anulir dan diganti oleh Adies Kadir. Padahal, Adies Kadir sebelumnya pernah dinonaktifkan sementara dari partainya karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi terkait gelombang aksi demo pada bulan Agustus tahun 2025. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang konsistensi, transparansi, dan tanggung jawab dalam proses menetapkan hakim konstitusi.

Besar kemungkinan keterpilahan sementara inosentius sebagai hakim MK oleh DPR di nilai tidak mampu mengakomodir produk undang-undang dari legislator yg diuji di MK dibandingkan Adies kadir. Putusan tentang pemilihan adies kadir sangat politis dan elitis, hakim MK yg di tetapkan oleh DPR akan tergantung pada kehendak serta kepentingan lembaga pengusul. Hal ini menimbulkan problematik yang serius dalam sistem demokrasi sebuah bangsa, imbasnya cheeck and balances terhadap dua lembaga besar, eksekutif dan legislatif akan melemah, intervensi terhadap kekuasaan Kehakiman yang independen akan begitu TSM, pos-pos penting bagi proses bekerjanya sebuah hukum akan terkooptasi secara struktur. kepentingan besar bagi berkerjanya sebuah hukum menjadi jalan mulus bagi kepentingan penguasa. sehinga demokrasi akan kembali pada bohir, untuk bohir, hanya bohir. 

Menilik track record mahkamah konstitusi. Mahkamah konstitusi awalnya di bentuk untuk memenuhi kebutuhan Reformasi pada tahun 1998. Era tersebut tidak dapat disangkal menjadi momentum penting yang mengubah paradigma ketatanegaraan di Indonesia. Berbagai lembaga negara mengalami pembentukan baru, penghapusan, maupun penyesuaian sesuai dengan kebutuhan sistem ketatanegaraan yang berkembang. Dalam konteks ini, lahirnya Mahkamah Konstitusi menjadi respons atas kebutuhan akan suatu lembaga yang berfungsi menegakkan supremasi konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk pada tahun 2003 dan diciptakan sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta memberikan penjelasan terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusanputusannya. Ketika undang-undang melimpahkan kewenangannya kepada Mahkamah Konstitusi seperti yang tercantum dalam pasal 24 C ayat (1), maka Mahkamah Konstitusi harus lepas dari pengaruh politik apa pun agar dapat menjalankan wewenangnya dengan murni dan adil.

  • Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahri Sibua (Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai)

    Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Fahri Sibua (Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai)
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Pemerkosaan hari ini sudah menjadi salah satu masalah paling serius dalam kehidupan sosial dan hukum kita. Kejahatan ini bukan hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghilangkan rasa aman, martabat, dan masa depan seseorang, terlebih ketika korbannya adalah anak dan pelakunya diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Karena itu, saya melihat perkara dugaan paman memperkosa keponakannya […]

  • (Fahri Sibua) Sekretaris Cabang PMII Pasifik Morotai Periode 2022-2023

    Era Baru PMII: Menggugat Paradigma Gerakan atau Sekadar Romantisme Sejarah?

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle (Fahri Sibua) Sekretaris Cabang PMII Pasifik Morotai Periode 2022-2023
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Berkaitan dengan Klaim transformasi PMII memicu perdebatan mendalam tentang seberapa jauh transformasi tersebut benar-benar mengubah perspektif gerakan mahasiswa. Ada beberapa pengamat yang berpendapat bahwa perubahan yang terjadi hanya bersifat sementara dan terbatas pada perbaikan mekanisme organisasi dan pendekatan gerakan, tanpa mengubah tujuan atau prinsip ideologis dasar PMII. Namun demikian, perlu dicatat bahwa perubahan yang terjadi […]

  • Source : Istimewa

    UNIT STUDI HUKUM PERDATA MULAI AUDIENSI DENGAN KESBANGPOL DIY UNTUK KEGIATAN “LIVING LAW”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Andika
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) – Unit Studi Hukum Perdata secara resmi memulai langkah awal pelaksanaan program Living Law melalui audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY), yang berlangsung di Kantor Kesbangpol DIY. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara mahasiswa dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung kegiatan akademik yang berbasis […]

  • Gambar Ilustrasi : Indonesiana.id

    ARGUMEN TITIK TEMU AGAMA-AGAMA

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Oleh: Fahrul Abd Muid Adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua PW. GP. Ansor Maluku Utara
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pada QS. Alu-‘Imran [3] ayat 64 memiliki sabab al-nuzul-background yang telah melatar belakangi diturunkan ayat tersebut kepada Nabi Muhamma Saw. Maka paling tidak ada dua kasus tertentu, pertama ayat ini turun menceritakan kasuistik orang-orang Nasrani Najran-Kristen yang berasal dari Yaman terkait dengan sikap mereka kepada Nabi Muhammad Saw dan, kedua, ayat ini turun sehubungan dengan […]

  • Saint Yowza: Menjaga Semangat HipHop di Kota Ruteng Lewat “Keep The Flame”

    Saint Yowza: Menjaga Semangat HipHop di Kota Ruteng Lewat “Keep The Flame”

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram St.Yowza Musik HipHop semakin mendapat tempat di hati para pecinta musik Indonesia, bahkan di kota lain seperti Ruteng, Flores, NTT. Salah satu rapper yang terus menjaga semangat ini adalah Saint Yowza, yang baru saja merilis single terbarunya berjudul “Keep The Flame”. Dalam wawancara ini, Saint Yowza berbagi cerita tentang inspirasi, proses […]

  • Dialog publik PMII bahas sengketa lahan Ternate

    Ternate Krisis Kepercayaan: Pejabat Absen Dialog Sengketa Lahan, PC PMII Ternate Bereaksi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 825
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Ternate, Kamis (14/8/25) Sengketa lahan yang melibatkan Polda Maluku Utara (Malut) dan warga di kawasan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance di Ternate kini memasuki babak baru. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengambil peran penting, menyoroti ketidakadilan dan potensi konflik sosial. Pada […]

expand_less