Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 625
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Adanya proses yang terlihat tidak profesional dan kurang melibatkan masyarakat secara luas bisa membuat semangat Pasal 24C UUD 1945 yang mengharuskan Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi menjadi tereduksi. Sebab, legitimasi moral dan konstitusional lembaga penjaga konstitusi tidak hanya bergantung pada wewenang resmi, tetapi juga pada proses pemilihan hakim yang jelas, bertanggung jawab dan memiliki integritas. DPR di nilai arogan untuk memilih hakim MK dan melanggar asas transparansi, partisipatif dan akutabel yg menjadi rujukan pemilihan hakim MK baik oleh Presiden, MA dan DPR. Kendatipun sebelumnya DPR sudah memutuskan Inosentius sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025, keputusan itu kini di anulir dan diganti oleh Adies Kadir. Padahal, Adies Kadir sebelumnya pernah dinonaktifkan sementara dari partainya karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi terkait gelombang aksi demo pada bulan Agustus tahun 2025. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang konsistensi, transparansi, dan tanggung jawab dalam proses menetapkan hakim konstitusi.

Besar kemungkinan keterpilahan sementara inosentius sebagai hakim MK oleh DPR di nilai tidak mampu mengakomodir produk undang-undang dari legislator yg diuji di MK dibandingkan Adies kadir. Putusan tentang pemilihan adies kadir sangat politis dan elitis, hakim MK yg di tetapkan oleh DPR akan tergantung pada kehendak serta kepentingan lembaga pengusul. Hal ini menimbulkan problematik yang serius dalam sistem demokrasi sebuah bangsa, imbasnya cheeck and balances terhadap dua lembaga besar, eksekutif dan legislatif akan melemah, intervensi terhadap kekuasaan Kehakiman yang independen akan begitu TSM, pos-pos penting bagi proses bekerjanya sebuah hukum akan terkooptasi secara struktur. kepentingan besar bagi berkerjanya sebuah hukum menjadi jalan mulus bagi kepentingan penguasa. sehinga demokrasi akan kembali pada bohir, untuk bohir, hanya bohir. 

Menilik track record mahkamah konstitusi. Mahkamah konstitusi awalnya di bentuk untuk memenuhi kebutuhan Reformasi pada tahun 1998. Era tersebut tidak dapat disangkal menjadi momentum penting yang mengubah paradigma ketatanegaraan di Indonesia. Berbagai lembaga negara mengalami pembentukan baru, penghapusan, maupun penyesuaian sesuai dengan kebutuhan sistem ketatanegaraan yang berkembang. Dalam konteks ini, lahirnya Mahkamah Konstitusi menjadi respons atas kebutuhan akan suatu lembaga yang berfungsi menegakkan supremasi konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk pada tahun 2003 dan diciptakan sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta memberikan penjelasan terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusanputusannya. Ketika undang-undang melimpahkan kewenangannya kepada Mahkamah Konstitusi seperti yang tercantum dalam pasal 24 C ayat (1), maka Mahkamah Konstitusi harus lepas dari pengaruh politik apa pun agar dapat menjalankan wewenangnya dengan murni dan adil.

  • Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesehatan Mental dan Emosional Penghafal Al-Qur’an: Menggali Kekayaan Spiritual dan Psikologis

    Kesehatan Mental dan Emosional Penghafal Al-Qur’an: Menggali Kekayaan Spiritual dan Psikologis

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Mukhlis Sore
    • visibility 866
    • 0Komentar

    وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Surah Al-Isra: 82) Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, bukan hanya sekadar kumpulan ayat-ayat suci, tetapi juga merupakan sumber kebijaksanaan dan penawar bagi jiwa yang resah. Dalam masyarakat […]

  • Source : Istimewa

    UNIT STUDI HUKUM PERDATA MULAI AUDIENSI DENGAN KESBANGPOL DIY UNTUK KEGIATAN “LIVING LAW”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Andika
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) – Unit Studi Hukum Perdata secara resmi memulai langkah awal pelaksanaan program Living Law melalui audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY), yang berlangsung di Kantor Kesbangpol DIY. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara mahasiswa dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung kegiatan akademik yang berbasis […]

  • proyek swering talud Desa Ploly Halmahera Selatan

    Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Algojo Manyelu., S.H
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan akan kehilangan makna ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh kontraktor Sofyan Marwan yang bertindak sebagai Pelaksana Proyek dengan mengendarai perahu […]

  • Sarbin Sehe Tiba di Ternate Setelah Pelantikan Sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara

    Sarbin Sehe Tiba di Ternate Setelah Pelantikan Sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 953
    • 0Komentar

    Sumber Foto: Gen Z Malut Ternate, (23/2/25) – Setelah mengikuti serangkaian kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2025-2030 secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, tiba di Ternate pada pukul 08.00 WIT. Setibanya di Ternate, Sarbin Sehe […]

  • Suasana Desa Busua, Kayoa Barat, saat masyarakat menanti kejelasan hasil audit khusus dana desa.

    Warga Busua Menanti Jawaban: Di Mana Hasil Audit Dana Desa?

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Desa Busua, Kayoa Barat (BALENGKO) —Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Busua pada 27 September 2025. Langkah ini mendapat perhatian serius dari masyarakat yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa. Salah satu perwakilan masyarakat Busua, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menegaskan bahwa hasil audit […]

  • jccnetwork.id

    Dugaan Konflik Kepentingan Tambang di Maluku Utara, LBH Ansor Siapkan Laporan ke KPK dan MKD

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Balengko Space — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan akan membawa dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran perizinan di sektor pertambangan nikel ke tingkat nasional. Langkah ini, menurut LBH Ansor, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengujian hukum atas sejumlah temuan awal yang mereka himpun. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, […]

expand_less