Lagi Ramę

Pedoman media siber

Jan 02 2025

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan padaberita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
    suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
    kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
    cacat jasmani.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
    oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

5. Pencabutan Berita

6. Iklan

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Other News

Tumpukan sampah di Pelabuhan SpeedBoat Sofifi, ...


Sumber Dok : @Mimi.nabiu Sofifi kembali menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 27 detik yang diunggah akun Instagram @mimi.nabiu pada Mi...

13 Jan 2025

Maluku Utara dan Angka NEET Tinggi: Mungkinkah ...


Sumber Foto : BloombergDimas Ardian Pada 6 Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data mengenai Persentase Usia Muda (15-24 Tahun) y...

19 Feb 2025

Sahur On The Road Himpunan Mahasiswa Lampung Un...


Sumber Foto : Istimewa Yogyakarta, 9 Maret 2025 – Himpunan Mahasiswa Lampung Universitas Alma Ata Yogyakarta menggelar kegiatan Sahur On The R...

11 Mar 2025

Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Utara Adakan ...


Sumber : Istimewa Sofifi, (9/3/25) – Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Utara sukses menggelar kegiatan bagi-bagi takjil di sekitaran Kota Sofi...

09 Mar 2025

Poltekkes Kemenkes Ternate Gelar Pelatihan Kese...


Sumber Foto : Istimewa Ternate, (11/2/25) – Sebanyak 86 mahasiswa Program Studi D-III Kebidanan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tern...

11 Feb 2025
back to top