Lagi Ramę

Pedoman media siber

Jan 02 2025

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan padaberita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
    suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
    kekerasan;
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
    cacat jasmani.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
    oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

5. Pencabutan Berita

6. Iklan

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Other News

Atasi Malas Belajar di Era Digital, Panduan Sim...


Di tengah kemudahan teknologi, semangat belajar sering kali justru tergerus oleh distraksi digital. Jika kamu merasa ponsel dan media sosial mul...

03 Jan 2025

Hied : Dari Dinding Kosong Karawang ke Karya Pe...


Foto : Hied Ketika seni jalanan bertemu dengan kreativitas tanpa batas, nama Hied hadir sebagai salah satu seniman graffiti yang mencuri perhati...

17 Jan 2025

“Sembuh”: Buku Inspiratif Nurul Hafizatul u...


Sumber Foto : Istimewa Proses pemulihan diri adalah perjalanan panjang yang membutuhkan ketulusan, keberanian, dan introspeksi. Dalam buku terba...

20 Jan 2025

Kabupaten Morowali Antara potensi alam dan tant...


Kabupaten Morowali, yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, memiliki potensi alam yang luar biasa. Kabupaten ini menjadi pusat indus...

01 Jan 2025

Saint Yowza: Menjaga Semangat HipHop di Kota Ru...


Sumber Foto : Instagram St.Yowza Musik HipHop semakin mendapat tempat di hati para pecinta musik Indonesia, bahkan di kota lain seperti Ruteng, ...

18 Jan 2025
back to top