Akhir Polemik 16 Bulan: Jenazah Alm. Piet Rudolf Sahertian Resmi Dimakamkan di Jakarta
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 589
- comment 0 komentar

Prosesi pemakaman almarhum Piet Rudolf Sahertian di Jakarta, Minggu (18/1/2026). Setelah polemik selama 16 bulan, jenazah almarhum akhirnya berhasil dipindahkan dari Ambon ke Jakarta sesuai hak hukum istri sah berdasarkan KUHPerdata. (Foto: Dok. Istimewa/Kantor Hukum Muhammad Hamzah)
JAKARTA (BALENGKO), 21 Januari 2026 – Setelah melalui perjuangan hukum dan emosional selama kurang lebih 16 bulan, Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian akhirnya berhasil memindahkan jenazah suaminya, almarhum Piet Rudolf Sahertian, dari Ambon ke Jakarta. Jenazah telah dimakamkan dengan layak pada Minggu, 18 Januari 2026.
Pemindahan ini menandai berakhirnya polemik panjang antara Ny. Mathilda selaku istri sah dengan Elsye Sahertian (anak kandung). Kantor Hukum Muhammad Hamzah dan Rekan, selaku kuasa hukum Ny. Mathilda, menegaskan bahwa langkah ini merupakan pemenuhan hak hukum seorang istri yang dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Klarifikasi Atas Isu Miring Advokat Al Walid Muhammad meluruskan sejumlah informasi tidak benar yang selama ini beredar di masyarakat:
- Status Perkawinan: Ny. Mathilda tidak pernah bercerai dengan almarhum. Mereka telah membina rumah tangga selama 56 tahun hingga akhir hayat almarhum.
- Hubungan Keluarga: Ny. Mathilda adalah ibu kandung dari Elsye Sahertian, bukan ibu tiri sebagaimana isu yang diembuskan.
- Wasiat Pemakaman: Tidak pernah ada wasiat atau amanat dari almarhum untuk dimakamkan di TPU Benteng, Ambon.
“Jenazah bukanlah objek harta waris atau sengketa. Secara hukum dan kemanusiaan, istri adalah pihak yang paling berhak menentukan tempat peristirahatan terakhir suaminya,” ujar Al Walid Muhammad dalam keterangan tertulisnya.
Proses Hukum yang Transparan Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemindahan jenazah dilakukan secara legal dan transparan, bukan diam-diam. Seluruh perizinan telah dipenuhi, termasuk Surat Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 16 Januari 2026.
Sebelumnya, upaya pemindahan sempat terhambat akibat laporan polisi (LP/B/181/X/2024/SPKT/Polda Maluku) yang diajukan oleh Elsye Sahertian dengan tuduhan pengrusakan dan pencurian jenazah. Namun, Polda Maluku telah resmi menghentikan penyelidikan laporan tersebut (SP3) pada 20 November 2025 karena tidak ditemukan unsur pidana.
Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan Ny. Mathilda terhadap Elsye Sahertian dkk di Polres Tangerang Selatan (LP/B/387/II/2025) saat ini masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apresiasi kepada Instansi Terkait Keluarga besar Ny. Mathilda dan Alice Sahertian menyampaikan apresiasi sedalam-dalamnya kepada Kepolisian Daerah Maluku, Pemerintah Kota Ambon, Balai Karantina Kesehatan, serta pihak Cargo Bandara Pattimura atas dukungan dan profesionalisme mereka dalam mengawal proses ini hingga selesai.
“Perjuangan ini adalah murni upaya menyatukan kembali cinta dan kasih sayang yang telah terbina selama 56 tahun. Kami berharap setelah ini almarhum dapat beristirahat dengan tenang di tempat yang semestinya,” tutup Al Walid.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Kantor Hukum Muhammad Hamzah dan Rekan

Saat ini belum ada komentar