LBH Ansor Maluku Utara Desak Polda Hentikan Kriminalisasi 14 Warga Sagea–Kiya
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 81
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
TERNATE (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap solidaritas terhadap LBH Marimoi dalam mengawal pendampingan hukum bagi 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah. Warga tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian atas tuduhan merintangi aktivitas pertambangan.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa pemanggilan 14 warga tersebut patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat.
Kritik Penggunaan Pasal Minerba
LBH Ansor menilai penerapan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam kasus ini sangat tidak tepat dan terkesan dipaksakan untuk membungkam kritik warga.
“Norma hukum dalam Pasal 162 tidak berdiri sendiri. Perusahaan harus terlebih dahulu membuktikan kepatuhan mereka terhadap dokumen krusial seperti RKAB, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan izin lingkungan sebelum melaporkan warga,” tegas Ketua LBH Ansor Maluku Utara dalam pernyataan resminya.
LBH Ansor menekankan bahwa jika perusahaan belum melengkapi dokumen administratif tersebut, maka penolakan warga adalah bentuk pembelaan hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan tindak pidana.
Tuntutan LBH Ansor Maluku Utara
Menyikapi situasi tersebut, LBH Ansor Maluku Utara mengeluarkan tiga tuntutan utama:
- Hentikan Penyelidikan: Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap 14 warga Sagea–Kiya.
- Prinsip Proposionalitas: Meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) dalam menangani konflik agraria dan lingkungan.
- Audit Perusahaan: Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan sebelum memproses laporan pidana terhadap masyarakat lokal.
Komitmen Pendampingan
LBH Ansor Maluku Utara berkomitmen untuk bersinergi dengan LBH Marimoi serta jaringan masyarakat sipil guna memastikan warga tidak menjadi korban represi industri ekstraktif. Mereka mengingatkan bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan alat untuk menindas suara rakyat yang mempertahankan tanah, hutan, dan laut mereka.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah kepada warga, namun tumpul ke atas terhadap korporasi. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tutup pernyataan tersebut.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar