Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Menolak Lupa dalam Pusaran Janji yang Karut Marut

Menolak Lupa dalam Pusaran Janji yang Karut Marut

  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 417
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

“Di tengah gemerlap kota yang bising, disudut ruang yang hampa. Terdengar suara tangisan rakyat jelata yang menunggu dan menagih janji pemerinta terhadap kesejatraan rakyatnya.”

Menolak Lupa dalam Pusaran Janji yang Karut-Marut memanifestasikan sebuah resistensi epistemologis terhadap dekadensi moral yang terbungkus dalam retorika banal. Dalam menggunakan kacamata fenomenologi Edmund Husserl, janji semestinya merupakan sebuah bentuk intensionalitas yang murni, yakni sebuah tindakan kesadaran yang mengarahkan subjek pada pemenuhan esensi kebenaran di masa depan, namun realitas yang kita huni saat ini menunjukkan adanya distorsi radikal dalam struktur Lebenswelt atau dunia-kehidupan kita.

Janji tidak lagi hadir sebagai komitmen eksistensial, melainkan telah mengalami komodifikasi menjadi sekadar instrumen performatif yang kehilangan basis ontologisnya. Fenomena karut-marut ini mencerminkan apa yang disebut oleh Jean Baudrillard sebagai simulakrum, di mana representasi janji mendahului dan akhirnya membunuh realitas itu sendiri, menciptakan sebuah kondisi hiperrealitas di mana masyarakat lebih terobsesi pada kemasan naratif daripada substansi implementatif.

Dalam pusaran sosiopolitik yang penuh dengan ambiguitas, terjadi pengikisan memori kolektif yang sistematis melalui teknik social amnesia yang terorganisir. Jika kita membedah fenomena ini melalui teori tindakan komunikatif Jürgen Habermas, tampak jelas terjadinya kolonisasi dunia-kehidupan oleh sistem yang manipulatif, di mana bahasa tidak lagi berfungsi untuk mencapai kesepahaman (Verständigung), melainkan sebagai alat dominasi strategis untuk mematangkan konsensus palsu.

Ketidakteraturan atau kekarut-marutan ini bukanlah sebuah ketidaksengajaan mekanis, melainkan hasil dari fragmentasi kesadaran publik yang dibombardir oleh diskontinuitas informasi secara masif. Menolak lupa dalam konteks ini adalah sebuah tindakan praksis untuk memulihkan kedaulatan subjek dari keterasingan struktural dan alienasi sosial.

Secara fenomenologis, setiap janji yang terucap di ruang publik membawa beban etis yang dalam perspektif Emmanuel Levinas disebut sebagai tanggung jawab tak terhingga terhadap “Wajah” orang lain, sebuah imperatif moral yang menuntut pertanggungjawaban mutlak. Ketika janji-janji tersebut terperosok ke dalam pusaran kekacauan tanpa akuntabilitas, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial sekaligus degradasi terhadap martabat kemanusiaan itu sendiri.

Mempertahankan ingatan merupakan upaya intelektual untuk mendekonstruksi narasi-narasi hegemonik yang berusaha menormalisasi inkonsistensi sebagai kewajaran zaman, sekaligus melawan kecenderungan banality of evil dalam birokrasi yang menganggap pengingkaran janji sebagai prosedur teknis belaka.

Kekacauan ini diperparah oleh fenomena nekropolitik, di mana kebijakan yang lahir dari janji-janji yang karut-marut justru mengeksklusi kelompok rentan dari narasi kesejahteraan. Dalam perspektif fenomenologi eksistensial Maurice Merleau-Ponty, persepsi publik terhadap janji sering kali terdistorsi oleh ruang dan waktu yang dikonstruksi secara artifisial melalui media, sehingga tubuh sosial kehilangan koneksi dengan realitas material yang ada di hadapan mereka. Janji-janji tersebut bertransformasi menjadi mitos modern yang berfungsi sebagai candu bagi kesadaran kritis, mengarahkan massa ke dalam kondisi false consciousness atau kesadaran palsu yang akut.

Maka, menolak lupa adalah sebuah bentuk subversi terhadap rezim kebenaran yang opresif, sebuah upaya untuk mengartikulasikan kembali hakikat kejujuran di tengah banalitas kebohongan yang sistemik. Dengan mengintegrasikan teori strukturasi Anthony Giddens, kita melihat bahwa dualitas struktur dalam masyarakat seharusnya mampu membatasi kesewenang-wenangan pemberi janji, namun yang terjadi justru adalah penguatan struktur yang melegitimasi pengingkaran melalui celah-celah legalitas formal.

Lebih lanjut, dalam analisis Michel Foucault mengenai biopolitik dan diskursus kekuasaan, janji yang karut-marut berfungsi sebagai teknik pendisiplinan massa agar tetap berada dalam penantian yang tidak berujung. Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai rezim penangguhan, di mana pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara konstan digeser ke masa depan yang abstrak sementara eksploitasi di masa kini terus berjalan tanpa interupsi.

Secara fenomenologis, waktu tidak lagi dipahami sebagai durasi yang bermakna, melainkan sebagai fragmentasi janji-janji jangka pendek yang mengaburkan visi jangka panjang. Kekacauan informasi ini menciptakan disorientasi kognitif, di mana subjek kolektif kehilangan kemampuan untuk melakukan sintesis historis terhadap kegagalan-kegagalan masa lalu. Fenomena ini juga bersinggungan dengan teori agensi, di mana kapasitas individu untuk bertindak secara otonom dilumpuhkan oleh ketergantungan pada narasi-narasi penyelamatan yang ditawarkan oleh para elit.

Dalam kebisingan komunikasi digital yang hiper-akseleratif, janji-janji politik dan sosial mengalami devaluasi makna hingga mencapai titik nadir. Martin Heidegger dalam diskursus mengenai Dasein mungkin akan melihat fenomena ini sebagai bentuk “kejatuhan” ke dalam kemapanan yang tidak otentik, di mana manusia terjebak dalam desas-desus (Gerede) tanpa pernah benar-benar memahami esensi dari komitmen yang dipertaruhkan.

Pusaran karut-marut ini akhirnya menciptakan sebuah anomi sosial, di mana norma-norma kejujuran kehilangan daya ikatnya dan digantikan oleh pragmatisme sempit yang menghalalkan segala cara demi pencapaian target-target elektoral maupun akumulasi modal. Secara fenomenologis, kita sedang mengalami pengikisan kehadiran yang otentik, di mana sosok pemberi janji hanya hadir sebagai citra digital yang kehilangan substansi kemanusiaan dan empati. Penolakan untuk lupa menjadi benteng terakhir bagi integritas akal budi manusia untuk tetap konsisten menagih hak-hak dasar yang telah dijanjikan namun dipasung oleh labirin birokrasi yang korup.

Melalui diskursus ini, kita diajak untuk melihat bahwa dibalik karut-marutnya fenomena tersebut, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan re-evaluasi terhadap seluruh tatanan nilai yang kita anut, agar masa depan tidak lagi dibangun di atas fondasi ilusi yang rapuh, melainkan di atas komitmen etis yang berakar pada keadilan yang sesungguhnya dan pengakuan terhadap realitas yang tak terbantahkan.

Kekalutan ini juga memicu lahirnya skeptisime radikal yang merusak kohesi sosial, di mana setiap bentuk otoritas dianggap sebagai produsen dusta. Secara sosiologis, ini adalah bentuk erosi modal sosial yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi. Janji yang dikhianati berulang kali menciptakan luka ontologis pada kesadaran publik, yang kemudian beresonansi menjadi amarah kolektif yang destruktif atau apati politik yang akut.

Menolak lupa adalah sebuah metodologi untuk menyembuhkan luka tersebut dengan cara membawa kembali kebenaran ke ruang publik melalui dialektika yang jujur. Tanpa adanya keberanian untuk mengingat dan menagih, pusaran janji yang karut-marut akan terus berputar sebagai siklus kebohongan yang melembaga, menghisap seluruh potensi kemajuan bangsa ke dalam lubang hitam ketidakpastian yang permanen. Kita dituntut untuk menjadi saksi atas waktu, memastikan bahwa setiap kata yang terucap memiliki berat tanggung jawab, dan setiap harapan yang diberikan memiliki peta realisasi yang konkret di atas tanah realitas.

Tags
  • Penulis: Asmaul Jinudin (Mahasiswa Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia)
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Muhammad Muzijad Mandea

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, menyampaikan bahwa proyek pembangunan talud di Desa Yayasan telah rampung 100 persen dan dilaksanakan sesuai masa kontrak Tahun Anggaran 2025.

    Kadis PUPR Morotai: Proyek Talud Desa Yayasan Senilai Rp4,1 Miliar Sudah 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) – Pekerjaan pembangunan talud di Desa Yayasan, Kabupaten Pulau Morotai, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, kini telah mencapai progres 100 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, (6/1/25). Fahmi menjelaskan, proyek […]

  • Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua DPRD Kota Ternate mengusut tuntas dugaan pungli ruko Pasar Gamalama senilai Rp1 juta per bulan yang mencekik pedagang kecil.

    Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua Usut Dugaan Pungli Gamalama

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 253
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis dilaporkan tengah membayangi aktivitas para pedagang kecil di kawasan Pasar Gamalama, Kota Ternate. Kondisi memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari kalangan kampus yang menuntut respons cepat dari lembaga legislatif selaku fungsi pengawasan. Langkah taktis ini disuarakan oleh Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Firman […]

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida di Kota Tangerang

    LBH Ansor Ternate Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Kader Banser di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida di Kota Tangerang. Insiden ini dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera […]

  • Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menyerukan perlunya penyidikan menyeluruh dalam kasus dugaan penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri.

    Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), LBH Ansor Malut: “Kejati Maluku Utara Harus Ambil Alih Penanganan Perkara”

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang kini menyeret empat tersangka. Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menilai bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, melainkan perlu ditelusuri hingga level pembuat kebijakan. […]

  • ILUSTRASI: Hukum tetap tegak di atas tekanan kelompok.| Sumber gambar Ilustrasi: Istimewa

    LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor BKD Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga menekan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar mencabut Keputusan Gubernur terkait hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Salmin Janidi, S.H., M.Hum. LBH Ansor […]

  • Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut Terkait Dugaan Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar

    Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut Terkait Dugaan Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 169
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026). Penahanan ini terkait penetapan Aliong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut bernilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

expand_less