Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » JAGA BUMI » WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

WALHI menegaskan, penegakan hukum harus memastikan tidak terjadi pembungkaman terhadap hak demokratis warga negara.

“Perjuangan masyarakat Sagea bukan tindakan kriminal, melainkan pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan masa depan generasi mereka,” tegas WALHI dalam pernyataannya.

WALHI juga mengingatkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan perusahaan atas dugaan mengganggu aktivitas operasional, WALHI mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum.

“Apakah dugaan pelanggaran administratif dan kerusakan lingkungan oleh PT MAI juga telah ditindaklanjuti secara serius?” demikian pernyataan tersebut.

WALHI menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir secara adil, tidak hanya responsif terhadap kepentingan investasi, tetapi juga melindungi hak dan keselamatan warga.

Atas dasar itu, WALHI mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengevaluasi serta mengaudit legalitas dan dampak lingkungan operasional PT MAI. Selain itu, mereka meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak PT MAI terkait pemanggilan tersebut.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Mursid Puko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dialog publik PMII bahas sengketa lahan Ternate

    Ternate Krisis Kepercayaan: Pejabat Absen Dialog Sengketa Lahan, PC PMII Ternate Bereaksi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 917
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Ternate, Kamis (14/8/25) Sengketa lahan yang melibatkan Polda Maluku Utara (Malut) dan warga di kawasan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance di Ternate kini memasuki babak baru. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengambil peran penting, menyoroti ketidakadilan dan potensi konflik sosial. Pada […]

  • Mubes HIMAIT 2025: Afif Sahli Buton dan Faldo Rettob Menang Telak, Siap Pimpin Mahasiswa Timur Alma Ata

    Mubes HIMAIT 2025: Afif Sahli Buton dan Faldo Rettob Menang Telak, Siap Pimpin Mahasiswa Timur Alma Ata

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 436
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Yogyakarta, 2 Juni 2025 – Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMAIT) Universitas Alma Ata Yogyakarta sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 pada Minggu, 1 Juni 2025. Dalam Mubes ini, pasangan Afif Sahli Buton dan Faldo Rettob terpilih sebagai ketua umum dan wakil ketua umum periode 2025–2026. Afif dan Faldo menang telak dalam pemungutan suara. Mereka […]

  • Ilustrasi

    Mahasiswa Unkhair Ternate Alami Krisis Psikologis, Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Seorang mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate berinisial T (19) dilaporkan mengalami krisis psikologis di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kampus setempat, Kamis (8/1/2026) dini hari. Korban berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di Rusunawa Kampus Unkhair, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate […]

  • TNI lumpuhkan Wakil Panglima OPM Kodap XII Lanny Jaya di Papua Pegunungan

    TNI Lumpuhkan Wakil Panglima OPM di Papua Pegunungan

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 915
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Papua Pegunungan – TNI lumpuhkan Wakil Panglima OPM Kodap XII Lanny Jaya dalam operasi penindakan di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Selasa (5/8/2025) pukul 16.30 WIT. Operasi tersebut menargetkan Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, buronan sejak 2014 yang menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya. Prajurit TNI bergerak cepat setelah menerima […]

  • HALAL BI HALAL dan ANTI-OTORITARIANISME

    HALAL BI HALAL dan ANTI-OTORITARIANISME

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Halal bi Halal sebagai terminologi khas yang hanya dikenal di Indonesia. Jika dilihat dari struktur bahasanya, bahwa Halal bi Halal ini adalah murni bahasa arab yang terdiri dari tiga suku kata, yakni Halal, bi, dan Halal. Tapi orang arab sendiri tidak mengerti apa itu istilah Halal bi Halal ini dan didalam kamus bahasa arab tidak […]

  • LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

    LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 454
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO), 11 November 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama “Sofyan Opan Bian” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.Langkah ini diambil atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik salah satu pejabat publik melalui media sosial. […]

expand_less