Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pemerkosaan hari ini sudah menjadi salah satu masalah paling serius dalam kehidupan sosial dan hukum kita. Kejahatan ini bukan hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghilangkan rasa aman, martabat, dan masa depan seseorang, terlebih ketika korbannya adalah anak dan pelakunya diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Karena itu, saya melihat perkara dugaan paman memperkosa keponakannya bukan sebagai kasus biasa yang cukup dicatat lalu didiamkan, melainkan sebagai ujian nyata bagi negara, terutama kepolisian, untuk membuktikan apakah hukum benar benar berpihak kepada korban atau justru masih lunak terhadap pelaku kekerasan seksual.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang dibentuk untuk pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, sedangkan Undang Undang Perlindungan Anak menegaskan perlunya pemberatan sanksi dan langkah konkret untuk memulihkan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan. Itu berarti negara sudah punya landasan hukum yang jelas. Maka yang dipersoalkan hari ini bukan kekurangan aturan, tetapi keberanian aparat menjalankannya.

Saya ingin menekankan dengan sangat keras bahwa kepolisian tidak boleh bersembunyi di balik bahasa prosedural yang dingin ketika berhadapan dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Tugas pokok Polri menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks perkara seperti ini, menegakkan hukum tidak boleh dimaknai sebatas menerima laporan. Menegakkan hukum harus berarti bergerak cepat, mengusut serius, mengamankan pihak yang diduga pelaku, jika syarat hukumnya terpenuhi, dan memastikan perkara tersebut tidak mandek di meja penyidik. Bagi saya, bila polisi lambat, ragu, atau terkesan memberi ruang aman kepada orang yang diduga memperkosa keponakannya sendiri, maka kepolisian sedang gagal menjalankan tugas paling mendasar yang sudah dibebankan undang-undang kepada mereka.

Saya juga menilai bahwa tidak boleh ada satu pun alasan yang dipakai untuk melunakkan penanganan perkara ini. Tidak boleh ada alasan hubungan darah, tidak boleh ada alasan menjaga nama baik keluarga, tidak boleh ada alasan menunggu situasi tenang. Kekerasan seksual didalam keluarga justru lebih kejam karena pelaku diduga menyalahgunakan kedekatan, kepercayaan, dan posisi yang semestinya menjadi ruang perlindungan bagi anak. Undang Undang Perlindungan Anak sendiri dibangun di atas gagasan bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak layak dikenai sanksi yang tegas agar ada efek jera bagi pelaku, korban mendapat pemulihan dan mendapat keadilan. Karena itu, jika kepolisian tidak berindak tegas, maka publik berhak bertanya, apakah hukum masih punya keberanian ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri?

Polisi tidak cukup hanya mengatakan bahwa proses sedang berjalan. Kalimat seperti itu terlalu sering dipakai untuk meredam kemarahan publik, padahal korban membutuhkan tindakan nyata, bukan basa-basi institusional. Aturan yang ada justru menuntut penanganan yang cepat, terpadu, dan terintegrasi. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 menegaskan bahwa pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual wajib diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Dengan perhatian pada aksesibilitas bagi anak. Kalau aturan sudah memerintahkan kecepatan, maka kelambanan aparat bukan lagi soal teknis. Bagi saya, itu adalah bentuk kegagalan moral dan kegagalan hukum. Dalam kasus seperti ini, saya menuntut kepolisian untuk tidak menunggu tekanan publik semakin besar.

Polisi harus tangkap bila syarat hukumnya cukup, harus proses tanpa kompromi, dan harus memastikan pelaku dibawa ke pengadilan untuk diadili. Saya menekankan hal ini kerana terlalu banyak perkara kekerasan seksual yang akhirnya melemah di tahap awal. Korban sudah berani bicara, keluarga sudah menanggung malu, masyarakat sudah menunggu tindakan, tetapi aparat justru sering tampak gamang. Sikap seperti itu tidak bisa terus dimaklumi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidikan pada dasarnya adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan. Artinya, negara memang memberi wewenang kepada aparat untuk bertindak, bukan untuk diam. Jadi, jika ada laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak, maka polisi wajib menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban melalui kerja penyidikan yang serius, bukan melalui pernyataan normatif yang kosong.

Saya menilai, semakin berat kejahatannya, semakin keras pula tanggung jawab kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang melindungi terduga pelaku. Karena itu, untuk menyampaikan dengan terang kepada kepolisian bahwa dalam perkara seperti ini negara tidak boleh tampak lemah. Jangan lindungi orang yang diduga telah merusak masa depan anak di dalam keluarganya sendiri. Jangan biarkan hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik.

Jangan biarkan korban merasa bahwa keberaniannya melapor hanya berujung pada penantian tanpa kepastian. Bagi saya, sikap yang dibutuhkan dari kepolisian sangat jelas, yaitu tangkap, proses, dan pastikan perkara ini berjalan sampai diadili sesuai hukum yang berlaku. Bila polisi tegas, negara masih punya wibawa. Tetapi bila polisi lambat dan lunak, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

  • Penulis: Fahri Sibua (Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai)
  • Editor: Muzsta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGUKUHAN PENGURUS: Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali (tengah), berfoto bersama jajaran pengurus DPC Organda Kabupaten Pulau Morotai masa bakti 2024-2029 usai prosesi pelantikan di Aula Daloha Resort, Sabtu (14/2/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Organda dan Pemerintah Daerah dalam memajukan sektor transportasi darat di Morotai.

    Nakhoda Baru Transportasi Morotai: DPC Organda 2024-2029 Resmi Dilantik

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MOROTAI (BALENGKO) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Maluku Utara resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Pulau Morotai masa bakti 2024-2029 pada Sabtu (14/2/2026). Acara yang berlangsung khidmat di Aula Daloha Resort ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, yang mewakili Bupati. Turut […]

  • Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Balengko Space – Dua santri Pondok Pesantren Darul Falah Ternate meraih juara pertama dalam Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) ke-VIII tingkat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Ajang ini berlangsung pada 19–21 Mei 2025 dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara. M. Maulana Zaelawat meraih Juara 1 pada cabang 500 Hadits. Sementara […]

  • Foto: Tangkapan layar video rekaman warga di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, 6 Januari 2026

    Hujan Deras Genangi Ruas Jalan di Ternate Selatan, Arus Lalu Lintas Terganggu

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Hujan deras yang mengguyur Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (6/1/2026) sejak pukul 16.00 WIT hingga petang menyebabkan sejumlah ruas jalan di wilayah Ternate Selatan, khususnya di Kelurahan Fitu, tergenang banjir. Genangan air dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa sempat menghambat arus lalu lintas. Kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa melambat, […]

  • Lokasi proyek swering talud Desa Ploly Halmahera Selatan

    Tunggak Upah Warga Rp52 Juta, Proyek Swering Talud Desa Ploly Terancam Diseret ke Jalur Hukum

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 213
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Proyek pembangunan infrastruktur penahan ombak atau swering talud di Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai polemik serius. Proyek publik bernilai Rp600 juta dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga menunggak hak-hak dasar pekerja lokal dan pemilik material bangunan. Berdasarkan data sistem pengadaan, proyek ini tercatat dengan kode […]

  • Ujb

    USHP Sowan ke Alumni UJB, Galang Dukungan untuk Seminar Nasional Living Law

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko Space) , 23 Maret 2026 – Unit Studi Hukum Perdata Universitas Janabadra (USHP) melaksanakan kegiatan sowan ke Jakarta dalam rangka mempererat hubungan dengan alumni sekaligus menggalang dukungan untuk program Living Law, Senin (23/3). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pengurus dan anggota aktif USHP yang berangkat sejak pagi hari. Kunjungan difokuskan pada silaturahmi dengan […]

  • jccnetwork.id

    Dugaan Konflik Kepentingan Tambang di Maluku Utara, LBH Ansor Siapkan Laporan ke KPK dan MKD

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Balengko Space — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan akan membawa dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran perizinan di sektor pertambangan nikel ke tingkat nasional. Langkah ini, menurut LBH Ansor, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengujian hukum atas sejumlah temuan awal yang mereka himpun. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, […]

expand_less