Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pemerkosaan hari ini sudah menjadi salah satu masalah paling serius dalam kehidupan sosial dan hukum kita. Kejahatan ini bukan hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghilangkan rasa aman, martabat, dan masa depan seseorang, terlebih ketika korbannya adalah anak dan pelakunya diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Karena itu, saya melihat perkara dugaan paman memperkosa keponakannya bukan sebagai kasus biasa yang cukup dicatat lalu didiamkan, melainkan sebagai ujian nyata bagi negara, terutama kepolisian, untuk membuktikan apakah hukum benar benar berpihak kepada korban atau justru masih lunak terhadap pelaku kekerasan seksual.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang dibentuk untuk pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, sedangkan Undang Undang Perlindungan Anak menegaskan perlunya pemberatan sanksi dan langkah konkret untuk memulihkan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan. Itu berarti negara sudah punya landasan hukum yang jelas. Maka yang dipersoalkan hari ini bukan kekurangan aturan, tetapi keberanian aparat menjalankannya.

Saya ingin menekankan dengan sangat keras bahwa kepolisian tidak boleh bersembunyi di balik bahasa prosedural yang dingin ketika berhadapan dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Tugas pokok Polri menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks perkara seperti ini, menegakkan hukum tidak boleh dimaknai sebatas menerima laporan. Menegakkan hukum harus berarti bergerak cepat, mengusut serius, mengamankan pihak yang diduga pelaku, jika syarat hukumnya terpenuhi, dan memastikan perkara tersebut tidak mandek di meja penyidik. Bagi saya, bila polisi lambat, ragu, atau terkesan memberi ruang aman kepada orang yang diduga memperkosa keponakannya sendiri, maka kepolisian sedang gagal menjalankan tugas paling mendasar yang sudah dibebankan undang-undang kepada mereka.

Saya juga menilai bahwa tidak boleh ada satu pun alasan yang dipakai untuk melunakkan penanganan perkara ini. Tidak boleh ada alasan hubungan darah, tidak boleh ada alasan menjaga nama baik keluarga, tidak boleh ada alasan menunggu situasi tenang. Kekerasan seksual didalam keluarga justru lebih kejam karena pelaku diduga menyalahgunakan kedekatan, kepercayaan, dan posisi yang semestinya menjadi ruang perlindungan bagi anak. Undang Undang Perlindungan Anak sendiri dibangun di atas gagasan bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak layak dikenai sanksi yang tegas agar ada efek jera bagi pelaku, korban mendapat pemulihan dan mendapat keadilan. Karena itu, jika kepolisian tidak berindak tegas, maka publik berhak bertanya, apakah hukum masih punya keberanian ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri?

Polisi tidak cukup hanya mengatakan bahwa proses sedang berjalan. Kalimat seperti itu terlalu sering dipakai untuk meredam kemarahan publik, padahal korban membutuhkan tindakan nyata, bukan basa-basi institusional. Aturan yang ada justru menuntut penanganan yang cepat, terpadu, dan terintegrasi. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 menegaskan bahwa pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual wajib diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Dengan perhatian pada aksesibilitas bagi anak. Kalau aturan sudah memerintahkan kecepatan, maka kelambanan aparat bukan lagi soal teknis. Bagi saya, itu adalah bentuk kegagalan moral dan kegagalan hukum. Dalam kasus seperti ini, saya menuntut kepolisian untuk tidak menunggu tekanan publik semakin besar.

Polisi harus tangkap bila syarat hukumnya cukup, harus proses tanpa kompromi, dan harus memastikan pelaku dibawa ke pengadilan untuk diadili. Saya menekankan hal ini kerana terlalu banyak perkara kekerasan seksual yang akhirnya melemah di tahap awal. Korban sudah berani bicara, keluarga sudah menanggung malu, masyarakat sudah menunggu tindakan, tetapi aparat justru sering tampak gamang. Sikap seperti itu tidak bisa terus dimaklumi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidikan pada dasarnya adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan. Artinya, negara memang memberi wewenang kepada aparat untuk bertindak, bukan untuk diam. Jadi, jika ada laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak, maka polisi wajib menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban melalui kerja penyidikan yang serius, bukan melalui pernyataan normatif yang kosong.

Saya menilai, semakin berat kejahatannya, semakin keras pula tanggung jawab kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang melindungi terduga pelaku. Karena itu, untuk menyampaikan dengan terang kepada kepolisian bahwa dalam perkara seperti ini negara tidak boleh tampak lemah. Jangan lindungi orang yang diduga telah merusak masa depan anak di dalam keluarganya sendiri. Jangan biarkan hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik.

Jangan biarkan korban merasa bahwa keberaniannya melapor hanya berujung pada penantian tanpa kepastian. Bagi saya, sikap yang dibutuhkan dari kepolisian sangat jelas, yaitu tangkap, proses, dan pastikan perkara ini berjalan sampai diadili sesuai hukum yang berlaku. Bila polisi tegas, negara masih punya wibawa. Tetapi bila polisi lambat dan lunak, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

  • Penulis: Fahri Sibua (Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai)
  • Editor: Muzsta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Iman ke Revolusi: Palestina sebagai Simbol Perlawanan Global

    Dari Iman ke Revolusi: Palestina sebagai Simbol Perlawanan Global

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Muhammad Asmar Joma
    • visibility 1.405
    • 0Komentar

    Di tengah gempuran Israel dan dukungan sekutunya, Palestina berdiri di tanah yang diduduki sebagai simbol yang pantang menyerah. Sebuah cerminan dari perjuangan yang dilakukan oleh Palestina sebagai gerakan perlawanan melawan penindasan dan ketidakadilan, ini bukan hanya konflik politik dan teritorial tetapi simbol yang melampaui semua itu. Semangat revolusioner merembes ke dalam jiwa dalam setiap gerakan […]

  • Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, menyampaikan bahwa proyek pembangunan talud di Desa Yayasan telah rampung 100 persen dan dilaksanakan sesuai masa kontrak Tahun Anggaran 2025.

    Kadis PUPR Morotai: Proyek Talud Desa Yayasan Senilai Rp4,1 Miliar Sudah 100 Persen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) – Pekerjaan pembangunan talud di Desa Yayasan, Kabupaten Pulau Morotai, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, kini telah mencapai progres 100 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, (6/1/25). Fahmi menjelaskan, proyek […]

  • Mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Desak Evaluasi Kabag Kesra Terkait Mangkraknya Pembangunan Masjid Pas Ipa

    Mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Desak Evaluasi Kabag Kesra Terkait Mangkraknya Pembangunan Masjid Pas Ipa

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.063
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Pas Ipa Kepulauan Sula – | Lambannya progres pembangunan Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan dari salah satu tokoh muda asal desa tersebut, Mursid Puko. Dalam pernyataannya, Mursid mengungkapkan kekecewaannya atas terhentinya pembangunan rumah ibadah yang dinilai vital bagi masyarakat setempat. Sebagai putra asli Pas Ipa dan mantan […]

  • Diskusi GP Ansor Tidore bahas APBD 2026 dan visi misi Walikota di Sabua Sahabat, Pantai Tugulufa

    GP Ansor Kota Tidore Gelar Diskusi Mengukur Visi Misi Walikota 5 Tahun Mendatang

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 900
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Tidore, 16 Agustus 2025 Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Tidore Kepulauan menggelar diskusi publik bertema “APBD 2026: Mengukur Visi Misi Walikota Kota Tidore Kepulauan” Jumat (15/8/25)  di Sabua Sahabat, kawasan Pantai Tugulufa. Agenda ini bertujuan untuk mengawal arah pembangunan daerah lima tahun mendatang agar sejalan dengan visi dan misi Walikota. GP […]

  • Pembukaan Musyawarah Cabang Muscab II PKB Pulau Morotai di Hotel Perdana.

    Muscab II PKB Pulau Morotai: Perkuat Struktur hingga Desa dan Targetkan Fraksi Penuh

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Muzijad Mandea
    • visibility 309
    • 0Komentar

    MOROTAI, BALENGKO SPACE – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC PKB Pulau Morotai pada Sabtu (18/4/2026). Bertempat di Hotel Perdana, momentum ini menjadi langkah krusial partai dalam memperkuat struktur dan solidaritas hingga ke tingkat desa menghadapi kontestasi politik mendatang. Dalam suasana khidmat, Muscab II […]

  • Ketua Ansor Malut Tegaskan Komitmen: Kritik Membangun untuk Kemajuan Maluku Utara

    Ketua Ansor Malut Tegaskan Komitmen: Kritik Membangun untuk Kemajuan Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Nurul Hafizatul
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Ternate, 25 April 2025 – GP Ansor Maluku Utara menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pengawal kepentingan rakyat dalam puncak peringatan Harlah ke-91, Kamis (24/4/2025) di Ballroom Muara Ternate. Ketua GP Ansor Maluku Utara Syarif Abdullah menekankan peran strategis organisasi dalam penguatan sektor pangan dan pelestarian nilai-nilai kebhinekaan. “GP Ansor akan terus memperkuat kemandirian pangan Maluku Utara. […]

expand_less