Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pemerkosaan hari ini sudah menjadi salah satu masalah paling serius dalam kehidupan sosial dan hukum kita. Kejahatan ini bukan hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghilangkan rasa aman, martabat, dan masa depan seseorang, terlebih ketika korbannya adalah anak dan pelakunya diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Karena itu, saya melihat perkara dugaan paman memperkosa keponakannya bukan sebagai kasus biasa yang cukup dicatat lalu didiamkan, melainkan sebagai ujian nyata bagi negara, terutama kepolisian, untuk membuktikan apakah hukum benar benar berpihak kepada korban atau justru masih lunak terhadap pelaku kekerasan seksual.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang dibentuk untuk pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, sedangkan Undang Undang Perlindungan Anak menegaskan perlunya pemberatan sanksi dan langkah konkret untuk memulihkan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan. Itu berarti negara sudah punya landasan hukum yang jelas. Maka yang dipersoalkan hari ini bukan kekurangan aturan, tetapi keberanian aparat menjalankannya.

Saya ingin menekankan dengan sangat keras bahwa kepolisian tidak boleh bersembunyi di balik bahasa prosedural yang dingin ketika berhadapan dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Tugas pokok Polri menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks perkara seperti ini, menegakkan hukum tidak boleh dimaknai sebatas menerima laporan. Menegakkan hukum harus berarti bergerak cepat, mengusut serius, mengamankan pihak yang diduga pelaku, jika syarat hukumnya terpenuhi, dan memastikan perkara tersebut tidak mandek di meja penyidik. Bagi saya, bila polisi lambat, ragu, atau terkesan memberi ruang aman kepada orang yang diduga memperkosa keponakannya sendiri, maka kepolisian sedang gagal menjalankan tugas paling mendasar yang sudah dibebankan undang-undang kepada mereka.

Saya juga menilai bahwa tidak boleh ada satu pun alasan yang dipakai untuk melunakkan penanganan perkara ini. Tidak boleh ada alasan hubungan darah, tidak boleh ada alasan menjaga nama baik keluarga, tidak boleh ada alasan menunggu situasi tenang. Kekerasan seksual didalam keluarga justru lebih kejam karena pelaku diduga menyalahgunakan kedekatan, kepercayaan, dan posisi yang semestinya menjadi ruang perlindungan bagi anak. Undang Undang Perlindungan Anak sendiri dibangun di atas gagasan bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak layak dikenai sanksi yang tegas agar ada efek jera bagi pelaku, korban mendapat pemulihan dan mendapat keadilan. Karena itu, jika kepolisian tidak berindak tegas, maka publik berhak bertanya, apakah hukum masih punya keberanian ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri?

Polisi tidak cukup hanya mengatakan bahwa proses sedang berjalan. Kalimat seperti itu terlalu sering dipakai untuk meredam kemarahan publik, padahal korban membutuhkan tindakan nyata, bukan basa-basi institusional. Aturan yang ada justru menuntut penanganan yang cepat, terpadu, dan terintegrasi. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 menegaskan bahwa pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual wajib diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Dengan perhatian pada aksesibilitas bagi anak. Kalau aturan sudah memerintahkan kecepatan, maka kelambanan aparat bukan lagi soal teknis. Bagi saya, itu adalah bentuk kegagalan moral dan kegagalan hukum. Dalam kasus seperti ini, saya menuntut kepolisian untuk tidak menunggu tekanan publik semakin besar.

Polisi harus tangkap bila syarat hukumnya cukup, harus proses tanpa kompromi, dan harus memastikan pelaku dibawa ke pengadilan untuk diadili. Saya menekankan hal ini kerana terlalu banyak perkara kekerasan seksual yang akhirnya melemah di tahap awal. Korban sudah berani bicara, keluarga sudah menanggung malu, masyarakat sudah menunggu tindakan, tetapi aparat justru sering tampak gamang. Sikap seperti itu tidak bisa terus dimaklumi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidikan pada dasarnya adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan. Artinya, negara memang memberi wewenang kepada aparat untuk bertindak, bukan untuk diam. Jadi, jika ada laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak, maka polisi wajib menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban melalui kerja penyidikan yang serius, bukan melalui pernyataan normatif yang kosong.

Saya menilai, semakin berat kejahatannya, semakin keras pula tanggung jawab kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang melindungi terduga pelaku. Karena itu, untuk menyampaikan dengan terang kepada kepolisian bahwa dalam perkara seperti ini negara tidak boleh tampak lemah. Jangan lindungi orang yang diduga telah merusak masa depan anak di dalam keluarganya sendiri. Jangan biarkan hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik.

Jangan biarkan korban merasa bahwa keberaniannya melapor hanya berujung pada penantian tanpa kepastian. Bagi saya, sikap yang dibutuhkan dari kepolisian sangat jelas, yaitu tangkap, proses, dan pastikan perkara ini berjalan sampai diadili sesuai hukum yang berlaku. Bila polisi tegas, negara masih punya wibawa. Tetapi bila polisi lambat dan lunak, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

  • Penulis: Fahri Sibua (Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai)
  • Editor: Muzsta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENDIDIKAN TERJANGKAU DAN BERMUTU

    PENDIDIKAN TERJANGKAU DAN BERMUTU

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Konsep pendidikan terjangkau dan bermutu (affordable and quality education) di Provinsi Maluku Utara dapat diartikan sebagai pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara mudah bagi masyarakat Provinsi Maluku Utara. Karena pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan letak rentan kendali geografis di Provinsi Maluku Utara. Pendidikan […]

  • Semarak HUT RI ke-81: MTs Negeri 1 Pulau Morotai Gelar Panggung Ekspresi dan Lomba Tradisional

    Semarak HUT RI ke-81: MTs Negeri 1 Pulau Morotai Gelar Panggung Ekspresi dan Lomba Tradisional

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi BS
    • visibility 114
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PULAU MOROTAI – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, MTs Negeri 1 Pulau Morotai menggelar serangkaian kegiatan bertajuk “Semarak HUT RI Ke-81”. Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan MTs Negeri 1 Pulau Morotai ini berlangsung meriah pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026. Mengusung tema “Semangat Kemerdekaan, Berkarya dan Berprestasi, […]

  • Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate Sartini Hanafi saat menghadiri kegiatan Satpol PP Ternate di Kantor Wali Kota.

    Sartini Hanafi Apresiasi Inovasi Satpol PP Ternate dalam Cegah Dini Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 16 Oktober 2025 – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Sartini Hanafi, mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ternate dalam melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Ternate yang berlangsung di lantai III Kantor Walikota Ternate, Rabu (15/10). Pernyataan tersebut […]

  • Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Ternate, membantah larangan pejabat publik memimpin HIPMI

    Ketua LBH Ansor Ternate: Tidak Ada Larangan Pejabat Publik Jadi Ketua HIPMI

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 954
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, membantah pernyataan yang menyebut Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio C. Pawane, harus mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai Ketua Umum HIPMI Maluku Utara. Menurut Zulfikran, penafsiran yang menyebut pejabat publik dilarang memimpin HIPMI adalah keliru. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga […]

  • Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe melepas kontingen Pramuka Maluku Utara menuju Kemah Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025 di Cibubur

    Wagub Maluku Utara Lepas Kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus ke Kemah Nasional 2025

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 549
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, melepas secara resmi 19 kontingen Pramuka Maluku Utara untuk mengikuti Kemah Pramuka Berkebutuhan Khusus (KPBK) Nasional 2025 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur, pada 13–19 Agustus 2025. Acara pelepasan berlangsung di Syamatira Caffe, Selasa (12/8/25) Dalam sambutannya, Sarbin menegaskan bahwa gerakan pramuka […]

  • DEBUT ABUBAKAR SEBAGAI “SERVANT OF GOD”

    DEBUT ABUBAKAR SEBAGAI “SERVANT OF GOD”

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Sahabat Abu Bakar, namanya sangat gampang dizikirkan dan mudah diingat oleh kebanyakan orang yang pernah bershilaturrahim dengannya, nama ini sama dengan sebuah nama yang berismun Abu Bakar Ashshiddiq, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang paling dekat dan sangat dipercaya oleh Sang Nabi SAW. Khalifah pertama ini merupakan salah satu contoh model kepemimpinan umat yang […]

expand_less