Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pemerkosaan hari ini sudah menjadi salah satu masalah paling serius dalam kehidupan sosial dan hukum kita. Kejahatan ini bukan hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghilangkan rasa aman, martabat, dan masa depan seseorang, terlebih ketika korbannya adalah anak dan pelakunya diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Karena itu, saya melihat perkara dugaan paman memperkosa keponakannya bukan sebagai kasus biasa yang cukup dicatat lalu didiamkan, melainkan sebagai ujian nyata bagi negara, terutama kepolisian, untuk membuktikan apakah hukum benar benar berpihak kepada korban atau justru masih lunak terhadap pelaku kekerasan seksual.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang dibentuk untuk pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, sedangkan Undang Undang Perlindungan Anak menegaskan perlunya pemberatan sanksi dan langkah konkret untuk memulihkan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan. Itu berarti negara sudah punya landasan hukum yang jelas. Maka yang dipersoalkan hari ini bukan kekurangan aturan, tetapi keberanian aparat menjalankannya.

Saya ingin menekankan dengan sangat keras bahwa kepolisian tidak boleh bersembunyi di balik bahasa prosedural yang dingin ketika berhadapan dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Tugas pokok Polri menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks perkara seperti ini, menegakkan hukum tidak boleh dimaknai sebatas menerima laporan. Menegakkan hukum harus berarti bergerak cepat, mengusut serius, mengamankan pihak yang diduga pelaku, jika syarat hukumnya terpenuhi, dan memastikan perkara tersebut tidak mandek di meja penyidik. Bagi saya, bila polisi lambat, ragu, atau terkesan memberi ruang aman kepada orang yang diduga memperkosa keponakannya sendiri, maka kepolisian sedang gagal menjalankan tugas paling mendasar yang sudah dibebankan undang-undang kepada mereka.

Saya juga menilai bahwa tidak boleh ada satu pun alasan yang dipakai untuk melunakkan penanganan perkara ini. Tidak boleh ada alasan hubungan darah, tidak boleh ada alasan menjaga nama baik keluarga, tidak boleh ada alasan menunggu situasi tenang. Kekerasan seksual didalam keluarga justru lebih kejam karena pelaku diduga menyalahgunakan kedekatan, kepercayaan, dan posisi yang semestinya menjadi ruang perlindungan bagi anak. Undang Undang Perlindungan Anak sendiri dibangun di atas gagasan bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak layak dikenai sanksi yang tegas agar ada efek jera bagi pelaku, korban mendapat pemulihan dan mendapat keadilan. Karena itu, jika kepolisian tidak berindak tegas, maka publik berhak bertanya, apakah hukum masih punya keberanian ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri?

Polisi tidak cukup hanya mengatakan bahwa proses sedang berjalan. Kalimat seperti itu terlalu sering dipakai untuk meredam kemarahan publik, padahal korban membutuhkan tindakan nyata, bukan basa-basi institusional. Aturan yang ada justru menuntut penanganan yang cepat, terpadu, dan terintegrasi. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 menegaskan bahwa pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual wajib diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Dengan perhatian pada aksesibilitas bagi anak. Kalau aturan sudah memerintahkan kecepatan, maka kelambanan aparat bukan lagi soal teknis. Bagi saya, itu adalah bentuk kegagalan moral dan kegagalan hukum. Dalam kasus seperti ini, saya menuntut kepolisian untuk tidak menunggu tekanan publik semakin besar.

Polisi harus tangkap bila syarat hukumnya cukup, harus proses tanpa kompromi, dan harus memastikan pelaku dibawa ke pengadilan untuk diadili. Saya menekankan hal ini kerana terlalu banyak perkara kekerasan seksual yang akhirnya melemah di tahap awal. Korban sudah berani bicara, keluarga sudah menanggung malu, masyarakat sudah menunggu tindakan, tetapi aparat justru sering tampak gamang. Sikap seperti itu tidak bisa terus dimaklumi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidikan pada dasarnya adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan. Artinya, negara memang memberi wewenang kepada aparat untuk bertindak, bukan untuk diam. Jadi, jika ada laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak, maka polisi wajib menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban melalui kerja penyidikan yang serius, bukan melalui pernyataan normatif yang kosong.

Saya menilai, semakin berat kejahatannya, semakin keras pula tanggung jawab kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang melindungi terduga pelaku. Karena itu, untuk menyampaikan dengan terang kepada kepolisian bahwa dalam perkara seperti ini negara tidak boleh tampak lemah. Jangan lindungi orang yang diduga telah merusak masa depan anak di dalam keluarganya sendiri. Jangan biarkan hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik.

Jangan biarkan korban merasa bahwa keberaniannya melapor hanya berujung pada penantian tanpa kepastian. Bagi saya, sikap yang dibutuhkan dari kepolisian sangat jelas, yaitu tangkap, proses, dan pastikan perkara ini berjalan sampai diadili sesuai hukum yang berlaku. Bila polisi tegas, negara masih punya wibawa. Tetapi bila polisi lambat dan lunak, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

  • Penulis: Fahri Sibua (Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai)
  • Editor: Muzsta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejutan dari Timur! Malut United Tundukkan Persib dan Meroket di Klasemen Liga 1 Indonesia

    Kejutan dari Timur! Malut United Tundukkan Persib dan Meroket di Klasemen Liga 1 Indonesia

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 648
    • 0Komentar

    Ternate, 2 Mei 2025 – Malut United kembali membuktikan ketangguhannya di Liga 1 Indonesia. Bermain di kandang sendiri, Stadion Gelora Kie Raha, Laskar Kie Raha sukses mengalahkan Persib Bandung dengan skor tipis 1-0. Kemenangan ini memperpanjang rekor tak terkalahkan mereka menjadi 13 pertandingan sekaligus memperkuat posisi mereka di klasmen atas liga 1 Indonesia. Sejak menit […]

  • Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut

    Menggugat “Rektornya Rektor”: Menanti Fajar Baru Kepemimpinan Visioner.

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Ada fenomena aneh tapi nyata kawan pada rezim kepemimpinan Rektorat di IAIN Ternate saat ini. Memang ada Rektor, Wakil Rektor satu, dua, dan tiga. Namun, ada jabatan yang lebih tinggi dari seorang Rektor dan sangat besar pengaruhnya dalam mengambil sebuah kebijakan strategis tapi sangat menyebalkan. Jabatan itu diistilah dengan “Rektornya Rektor” di IAIN Ternate yang […]

  • Source : Istimewa

    Penurunan Indeks Kerukunan dan Isu Provokatif Mencuat, Kader PMII D.I.Yogyakarta Desak Wagub Evaluasi dan Penguatan FKUB Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko) – 1 April 2026 – Dinamika kerukunan umat beragama di Maluku Utara kembali menjadi sorotan, menyusul beredarnya dugaan narasi provokatif di ruang percakapan digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga […]

  • Aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kabupaten Pulau Morotai, untuk pembangunan mess serta lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara diduga telah berlangsung sejak dua pekan terakhir tanpa keterbukaan informasi dan kejelasan persyaratan administrasi.

    Aktivitas Pembukaan Lahan AMP PT Intimkara di Cucumare Disorot, Izin Lingkungan Dipertanyakan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 209
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI — Aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kabupaten Pulau Morotai, untuk pembangunan mess serta lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara diduga telah berlangsung sejak dua pekan terakhir tanpa keterbukaan informasi dan kejelasan persyaratan administrasi. Kegiatan tersebut bahkan belum diketahui memiliki dokumen lingkungan yang […]

  • Potret resmi Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara, tersenyum

    Gubernur Sherly Tjoanda Laos Ulang Tahun ke-43: Menyingkap Karakter Leo

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Hari ini, 12 Agustus, Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara, merayakan ulang tahun ke-43. Sebagai pemimpin perempuan pertama di provinsi ini, Sherly Tjoanda Laos telah mencetak sejarah. Menariknya, tanggal kelahirannya, 12 Agustus, menempatkannya di bawah naungan zodiak Leo. Karakteristik khas zodiak ini ternyata sangat relevan dengan peran dan perjalanan kepemimpinannya. Sifat Kepemimpinan Alami […]

  • Sosialisasi Pengembangan Karier oleh CDC Universitas Alma Ata Yogyakarta: Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

    Sosialisasi Pengembangan Karier oleh CDC Universitas Alma Ata Yogyakarta: Persiapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 22 April 2025 – Career Development Center (CDC) Universitas Alma Ata Yogyakarta menggelar sosialisasi pengembangan karier yang dirancang untuk membekali mahasiswa dan alumni dengan informasi serta layanan penting guna menghadapi dunia kerja secara profesional, sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025 yang berlokasi di Auditorium KH. Hasyim Asy’ari/ MAM lt. 9 Universitas Alma […]

expand_less