Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

Ujian Penegakan Hukum: Menanti Ketegasan Polri dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Paman terhadap Keponakan

  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pemerkosaan hari ini sudah menjadi salah satu masalah paling serius dalam kehidupan sosial dan hukum kita. Kejahatan ini bukan hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghilangkan rasa aman, martabat, dan masa depan seseorang, terlebih ketika korbannya adalah anak dan pelakunya diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Karena itu, saya melihat perkara dugaan paman memperkosa keponakannya bukan sebagai kasus biasa yang cukup dicatat lalu didiamkan, melainkan sebagai ujian nyata bagi negara, terutama kepolisian, untuk membuktikan apakah hukum benar benar berpihak kepada korban atau justru masih lunak terhadap pelaku kekerasan seksual.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang dibentuk untuk pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, sedangkan Undang Undang Perlindungan Anak menegaskan perlunya pemberatan sanksi dan langkah konkret untuk memulihkan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan. Itu berarti negara sudah punya landasan hukum yang jelas. Maka yang dipersoalkan hari ini bukan kekurangan aturan, tetapi keberanian aparat menjalankannya.

Saya ingin menekankan dengan sangat keras bahwa kepolisian tidak boleh bersembunyi di balik bahasa prosedural yang dingin ketika berhadapan dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Tugas pokok Polri menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks perkara seperti ini, menegakkan hukum tidak boleh dimaknai sebatas menerima laporan. Menegakkan hukum harus berarti bergerak cepat, mengusut serius, mengamankan pihak yang diduga pelaku, jika syarat hukumnya terpenuhi, dan memastikan perkara tersebut tidak mandek di meja penyidik. Bagi saya, bila polisi lambat, ragu, atau terkesan memberi ruang aman kepada orang yang diduga memperkosa keponakannya sendiri, maka kepolisian sedang gagal menjalankan tugas paling mendasar yang sudah dibebankan undang-undang kepada mereka.

Saya juga menilai bahwa tidak boleh ada satu pun alasan yang dipakai untuk melunakkan penanganan perkara ini. Tidak boleh ada alasan hubungan darah, tidak boleh ada alasan menjaga nama baik keluarga, tidak boleh ada alasan menunggu situasi tenang. Kekerasan seksual didalam keluarga justru lebih kejam karena pelaku diduga menyalahgunakan kedekatan, kepercayaan, dan posisi yang semestinya menjadi ruang perlindungan bagi anak. Undang Undang Perlindungan Anak sendiri dibangun di atas gagasan bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta bahwa pelaku kejahatan terhadap anak layak dikenai sanksi yang tegas agar ada efek jera bagi pelaku, korban mendapat pemulihan dan mendapat keadilan. Karena itu, jika kepolisian tidak berindak tegas, maka publik berhak bertanya, apakah hukum masih punya keberanian ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri?

Polisi tidak cukup hanya mengatakan bahwa proses sedang berjalan. Kalimat seperti itu terlalu sering dipakai untuk meredam kemarahan publik, padahal korban membutuhkan tindakan nyata, bukan basa-basi institusional. Aturan yang ada justru menuntut penanganan yang cepat, terpadu, dan terintegrasi. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 menegaskan bahwa pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual wajib diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Dengan perhatian pada aksesibilitas bagi anak. Kalau aturan sudah memerintahkan kecepatan, maka kelambanan aparat bukan lagi soal teknis. Bagi saya, itu adalah bentuk kegagalan moral dan kegagalan hukum. Dalam kasus seperti ini, saya menuntut kepolisian untuk tidak menunggu tekanan publik semakin besar.

Polisi harus tangkap bila syarat hukumnya cukup, harus proses tanpa kompromi, dan harus memastikan pelaku dibawa ke pengadilan untuk diadili. Saya menekankan hal ini kerana terlalu banyak perkara kekerasan seksual yang akhirnya melemah di tahap awal. Korban sudah berani bicara, keluarga sudah menanggung malu, masyarakat sudah menunggu tindakan, tetapi aparat justru sering tampak gamang. Sikap seperti itu tidak bisa terus dimaklumi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidikan pada dasarnya adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan. Artinya, negara memang memberi wewenang kepada aparat untuk bertindak, bukan untuk diam. Jadi, jika ada laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak, maka polisi wajib menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban melalui kerja penyidikan yang serius, bukan melalui pernyataan normatif yang kosong.

Saya menilai, semakin berat kejahatannya, semakin keras pula tanggung jawab kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang melindungi terduga pelaku. Karena itu, untuk menyampaikan dengan terang kepada kepolisian bahwa dalam perkara seperti ini negara tidak boleh tampak lemah. Jangan lindungi orang yang diduga telah merusak masa depan anak di dalam keluarganya sendiri. Jangan biarkan hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik.

Jangan biarkan korban merasa bahwa keberaniannya melapor hanya berujung pada penantian tanpa kepastian. Bagi saya, sikap yang dibutuhkan dari kepolisian sangat jelas, yaitu tangkap, proses, dan pastikan perkara ini berjalan sampai diadili sesuai hukum yang berlaku. Bila polisi tegas, negara masih punya wibawa. Tetapi bila polisi lambat dan lunak, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

  • Penulis: Fahri Sibua (Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai)
  • Editor: Muzsta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntut Perubahan! Aksi “Indonesia Gelap” Mahasiswa BEM SI Soroti Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Merugikan Rakyat

    Tuntut Perubahan! Aksi “Indonesia Gelap” Mahasiswa BEM SI Soroti Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Merugikan Rakyat

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Foto : ANTARA/Yamsyina Hawnan Jakarta, 17 Februari 2025 – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi protes dengan tajuk “Indonesia Gelap” di berbagai wilayah Indonesia. Aksi ini diadakan untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. Menurut para mahasiswa, kebijakan tersebut berpotensi merugikan rakyat dan menghambat […]

  • Akbar Mangoda

    Bukan Sekadar Jaga Harga, Akbar Mangoda Minta Pasar Murah Morotai Jadi Penyelamat Nasib Petani Lokal

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 166
    • 0Komentar

    PULAU MOROTAI (BALENGKO)– Ketua Formatur DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelenggarakan Gerakan Pasar Murah menjelang bulan suci Ramadhan. Namun, ia menekankan agar momentum ini tidak sekadar menjadi ajang menjaga stabilitas harga, tetapi juga instrumen untuk menyejahterakan petani lokal. Akbar menyarankan agar […]

  • GP Ansor Maluku Utara Dukung Penuh Pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi

    GP Ansor Maluku Utara Dukung Penuh Pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 805
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Ternate, (21/7/25) – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku Utara menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PW GP Ansor Maluku Utara, Syarif Abdullah, sebagai respons atas munculnya sejumlah penolakan terhadap status Sofifi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurut Syarif, Sofifi memiliki […]

  • Warga Desa Pas Ipa menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)

    Warga Desa Pas Ipa Gelar Aksi Protes di Kantor Desa, Soroti Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 765
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Sejumlah warga Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Pas Ipa, Rabu (7/1/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut diwarnai dengan pemalangan kantor desa sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga. Berdasarkan keterangan masyarakat di lokasi, aksi berlangsung tanpa pengamanan dari Bhabinkamtibmas […]

  • GP Ansor Maluku Utara Bersilaturrahim dengan Sultan Ternate: Kolaborasi untuk Mengembangkan Pariwisata Religius dan Menghidupkan Budaya Islam di Kota Ternate

    GP Ansor Maluku Utara Bersilaturrahim dengan Sultan Ternate: Kolaborasi untuk Mengembangkan Pariwisata Religius dan Menghidupkan Budaya Islam di Kota Ternate

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Ternate, (11/4/25) – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Maluku Utara mengawali masa kepengurusannya dengan melakukan silaturrahim bersama Yang Mulia Sultan Ternate, sebagai langkah awal untuk memperkuat sinergi dengan Kesultanan Ternate, khususnya dalam mengembangkan potensi pariwisata religius di Kota Ternate. Dalam pertemuan penuh kehangatan tersebut, Sultan Ternate menyampaikan pentingnya menghidupkan kembali budaya-budaya Islam yang pernah mengakar […]

  • Hari Kartini 2025: SD Negeri Ngrukeman Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Karnaval Anak Berbusana Adat

    Hari Kartini 2025: SD Negeri Ngrukeman Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Karnaval Anak Berbusana Adat

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 22 April 2025 – SD Negeri Ngrukeman memperingati Hari Kartini dengan menggelar karnaval budaya pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di lingkungan sekolah yang berlokasi di Jalan Sunan Kudus, RT 3, Ngrukeman, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ratusan siswa dan guru mengikuti longmarch sambil membawa spanduk serta […]

expand_less