Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Makian, Polres Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Kasus yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian sejak 11 April 2026 tersebut dinilai berjalan lambat, tidak transparan, dan mengabaikan asas prioritas perlindungan anak.

Selama hampir tiga bulan berjalan, proses hukum dinilai mandeg pada janji pelaksanaan gelar perkara dan cacat administratif pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan yang tidak dilengkapi nomor serta tanggal surat. Pihak pelapor bahkan menduga adanya indikasi pembiaran struktural dan penundaan keadilan (justice delayed is justice denied) mengingat penyidik sempat menyatakan alat bukti telah cukup untuk penetapan tersangka, namun tidak diikuti tindakan konkret.

Kapolsek Pulau Makian sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa keterlambatan ini dipicu oleh keterbatasan personel, volume perkara yang tinggi, serta kendala geografis dalam memeriksa saksi di luar wilayah hukumnya.

Pembelaan Penyidik: Terkendala Kehadiran Terlapor

Merespons tudingan miring tersebut, Penyidik Pembantu Polsek Pulau Makian, Briptu Ilham Juliansyah Adam, angkat bicara memberikan klarifikasi substantif. Ia menepis anggapan adanya kesengajaan dalam menunda perkara dan menegaskan bahwa proses penyelidikan murni terkendala oleh sikap tidak kooperatif dari pihak terlapor.

“Terkait dengan perkembangan kasus tersebut insya Allah akan dilaksanakan gelar pada hari Jumat minggu depan (17/07/2026), mengingat proses penyelidikan hanya terkendala pada kehadiran terlapor yang sampai saat ini juga belum hadir di Polsek guna meminta keterangan,” ungkap Briptu Ilham saat diwawancarai redaksi, Kamis (09/07/2026) malam.

Pihaknya mengaku telah melayangkan undangan klarifikasi berulang kali. Briptu Ilham optimistis minggu ini keterangan dari terlapor sudah dapat dikantongi demi menjadi bahan pertimbangan utama bagi pengambil keputusan pimpinan. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban administratif berupa pengiriman SP2HP berkala kepada pihak korban selalu dipenuhi setiap ada progres baru.

Pelapor Angkat Bicara: Desak Upaya Jemput Paksa Sesuai KUHAP Baru

Klarifikasi dari pihak penyidik langsung direspons keras oleh Pelapor sekaligus pendamping Hukum korban, Taufik A. Rahman, S.H. Menurut Taufik, alasan penyidik yang memilih “menunggu” kehadiran terlapor merupakan bentuk kelalaian prosedural yang nyata dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Taufik merujuk pada regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 28 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang secara eksplisit memberikan mandat imperatif bagi penyidik untuk melakukan tindakan tegas jika panggilan patut diabaikan.

“Undang-undang secara tegas mewajibkan setiap orang memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan sah, penyidik wajib menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan. Dengan demikian, ‘menunggu kehadiran terlapor’ bukan alasan hukum, melainkan bentuk kelalaian dan ketidaktegasan penyidik,” cecar Taufik A. Rahman secara blak-blakan.

Taufik menambahkan, sikap pasif kepolisian ini justru mencederai asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban. Ia mendesak Polsek Pulau Makian untuk menghentikan dalih hambatan administratif, segera melakukan jemput paksa terhadap terlapor, serta menuntaskan agenda gelar perkara secara transparan.

(BS/Red)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Mustakim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Masjid Mangkrak, Aktivis PMII Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Pas Ipa

    Pembangunan Masjid Mangkrak, Aktivis PMII Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Pas Ipa

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com , Mangoli Barat, 29 Juni 2025 – Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, yang semula diharapkan menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan warga, kini justru menyisakan kekecewaan. Proyek pembangunan rumah ibadah tersebut terlihat mangkrak dan nyaris tidak ada aktivitas pekerjaan selama berbulan-bulan terakhir. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat […]

  • Oleh: Ariyo Dermawan, S.Kep Koordinator TurunTangan Maluku Utara | Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    Perjuangan Tenaga Kesehatan: Melayani di Tengah Sistem yang Tertinggal dan Akses yang Sulit

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Oleh: Ariyo Dermawan, S.Kep Koordinator TurunTangan Maluku Utara | Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Ada rasa miris ketika melihat keluarga pasien di wilayah kerja Puskesmas Yaba, Halmahera Selatan, harus memikul anggota keluarganya menyeberangi sungai dan melewati jalan rusak demi mencapai fasilitas rujukan. Ini bukan adegan dari situasi bencana, melainkan bagian dari keseharian pelayanan kesehatan di wilayah dengan akses yang terbatas. Di tengah kondisi itu, yang patut dicatat adalah perjuangan […]

  • Suasana interaktif saat personel Densus 88 AT Polri berdialog dengan pelajar di Ternate terkait kreativitas digital. Fokus utama kegiatan adalah menekan angka anak terpapar radikalisme yang pada tahun 2025 mencapai 112 anak di Indonesia. (Source: Istimewa)

    Waspada Digital Grooming, Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri Edukasi Siswa SMA Islam Ternate Terkait Bahaya Radikalisme Online

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 281
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Maluku Utara Densus 88 Anti Teror (AT) Polri terus memperkuat benteng pertahanan generasi muda terhadap ancaman radikalisme. Kali ini, Tim Pencegahan Satgaswil Malut menggelar sosialisasi dan edukasi intensif bagi siswa-siswi SMA Islam Kota Ternate guna mengantisipasi penyebaran paham radikal melalui media daring, Selasa (10/2). Dalam kegiatan tersebut, Anggota […]

  • Sumber foto : Istimewa

    Tolak Wacana Pergeseran Posisi Polri, GAMKI Jabar: Ancaman Serius bagi Supremasi Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 115
    • 0Komentar

    BANDUNG (BALENGKO), 29 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Barat menyatakan sikap tegas menolak berkembangnya wacana penggeseran posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari bawah naungan langsung Presiden. GAMKI Jabar menilai langkah tersebut bukan sekadar wacana teknis kelembagaan, melainkan ancaman nyata terhadap supremasi hukum dan stabilitas sistem […]

  • Massa aksi BATOMA Jabodetabek membawa poster dan spanduk penolakan rasisme saat menggelar aksi di depan Komnas HAM RI, Jakarta.

    BATOMA Datangi KemenHAM dan Komnas HAM, Tuntut Negara Hentikan Rasisme terhadap Yakob dan Yance Sayuri

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Jakarta (BALENGKO) — Barisan Terobos Maluku Utara (BATOMA) Jabodetabek bersama massa dari Maluku, Maluku Utara, dan Papua menggelar aksi solidaritas di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Jakarta, menolak tindakan rasisme yang menimpa pesepak bola nasional Yakob Sayuri dan Yance Sayuri. Aksi bertajuk “Dari Timur untuk […]

  • KONSTRUKSI SEKOLAH RAKYAT

    KONSTRUKSI SEKOLAH RAKYAT

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Bahwa sesuai dengan amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang hendak mendirikan lembaga pendidikan wabilkhusus bagi anak-anak Indonesia yang kurang mampu (fuqara wal masakin) secara ekonomi (al-iqtishadiyyah) yang kemudian dinamakan dengan Sekolah Rakyat. Sekolah ini harus dimulai tahiyyat awalnya pada tahun 2025 dan target pendiriannya berjumlah 100 (seratus) Sekolah Rakyat diseluruh Indonesia selama lima tahun. […]

expand_less