Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 333
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Makian, Polres Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Kasus yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian sejak 11 April 2026 tersebut dinilai berjalan lambat, tidak transparan, dan mengabaikan asas prioritas perlindungan anak.

Selama hampir tiga bulan berjalan, proses hukum dinilai mandeg pada janji pelaksanaan gelar perkara dan cacat administratif pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan yang tidak dilengkapi nomor serta tanggal surat. Pihak pelapor bahkan menduga adanya indikasi pembiaran struktural dan penundaan keadilan (justice delayed is justice denied) mengingat penyidik sempat menyatakan alat bukti telah cukup untuk penetapan tersangka, namun tidak diikuti tindakan konkret.

Kapolsek Pulau Makian sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa keterlambatan ini dipicu oleh keterbatasan personel, volume perkara yang tinggi, serta kendala geografis dalam memeriksa saksi di luar wilayah hukumnya.

Pembelaan Penyidik: Terkendala Kehadiran Terlapor

Merespons tudingan miring tersebut, Penyidik Pembantu Polsek Pulau Makian, Briptu Ilham Juliansyah Adam, angkat bicara memberikan klarifikasi substantif. Ia menepis anggapan adanya kesengajaan dalam menunda perkara dan menegaskan bahwa proses penyelidikan murni terkendala oleh sikap tidak kooperatif dari pihak terlapor.

“Terkait dengan perkembangan kasus tersebut insya Allah akan dilaksanakan gelar pada hari Jumat minggu depan (17/07/2026), mengingat proses penyelidikan hanya terkendala pada kehadiran terlapor yang sampai saat ini juga belum hadir di Polsek guna meminta keterangan,” ungkap Briptu Ilham saat diwawancarai redaksi, Kamis (09/07/2026) malam.

Pihaknya mengaku telah melayangkan undangan klarifikasi berulang kali. Briptu Ilham optimistis minggu ini keterangan dari terlapor sudah dapat dikantongi demi menjadi bahan pertimbangan utama bagi pengambil keputusan pimpinan. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban administratif berupa pengiriman SP2HP berkala kepada pihak korban selalu dipenuhi setiap ada progres baru.

Pelapor Angkat Bicara: Desak Upaya Jemput Paksa Sesuai KUHAP Baru

Klarifikasi dari pihak penyidik langsung direspons keras oleh Pelapor sekaligus pendamping Hukum korban, Taufik A. Rahman, S.H. Menurut Taufik, alasan penyidik yang memilih “menunggu” kehadiran terlapor merupakan bentuk kelalaian prosedural yang nyata dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Taufik merujuk pada regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 28 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang secara eksplisit memberikan mandat imperatif bagi penyidik untuk melakukan tindakan tegas jika panggilan patut diabaikan.

“Undang-undang secara tegas mewajibkan setiap orang memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan sah, penyidik wajib menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan. Dengan demikian, ‘menunggu kehadiran terlapor’ bukan alasan hukum, melainkan bentuk kelalaian dan ketidaktegasan penyidik,” cecar Taufik A. Rahman secara blak-blakan.

Taufik menambahkan, sikap pasif kepolisian ini justru mencederai asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban. Ia mendesak Polsek Pulau Makian untuk menghentikan dalih hambatan administratif, segera melakukan jemput paksa terhadap terlapor, serta menuntaskan agenda gelar perkara secara transparan.

(BS/Red)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Mustakim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, saat melaksanakan reses masa sidang I di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, menyerap aspirasi warga dan menyalurkan bantuan kepada lansia dan janda.

    Serap Aspirasi Warga Darame, Anggota DPRD Morotai Akbar Mangoda Fokus Infrastruktur dan Bantuan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Moh Akbar Mangoda, melaksanakan reses masa sidang I di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan. Dalam sambutannya, Akbar menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD pada penutupan masa sidang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 161 huruf (i). Ia […]

  • Pemadaman Listrik Morotai Ramadhan Rapat DPRD dan PLN

    Ramadhan di Morotai “Gelap-gelapan”, DPRD Pertanyakan Jadwal Pemeliharaan PLN yang Terkesan Kebetulan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 981
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Menanggapi keresahan masyarakat terkait seringnya pemadaman listrik di Pulau Morotai selama bulan suci Ramadhan, DPRD Pulau Morotai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN, Selasa (10/03/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sekwan mulai pukul 11.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto. Hadir dalam […]

  • Tambang atau Pariwisata? Menentukan Masa Depan, Menjaga Kawasan SBB

    Tambang atau Pariwisata? Menentukan Masa Depan, Menjaga Kawasan SBB

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Fahrul Syukur (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Wilayah Seram Bagian Barat memiliki kekayaan alam yang melimpah. Hutan masih luas, pesisir yang indah dan budaya masih terikat dengan kehidupan masyarakat. Kawasan ini menyimpan banyak potensi besar misalnya, sumber daya mineral untuk pertambangan dan daya tarik alam untuk pariwisata. Di sinilah akan muncul pertanyaan paling penting bagi masa depan daerah: Apakah pendapatan daerah akan tumbuh pada eksploitasi tambang, atau pada penguatan pariwisata berkelanjutan?

  • Upacara HUT RI ke-80 di Lapas Jambula, Ternate

    Bukan Sekadar Upacara! Sambutan Wakil Gubernur Malut di HUT RI ke-80: Soroti Capaian Presiden

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 776
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – TERNATE – Sambutan Wakil Gubernur Malut pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapas Jambula, Ternate, Minggu (17/8/2025), menjadi sorotan utama. Ia menyampaikan amanat Presiden RI yang menekankan capaian strategis pemerintah di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah mencatat kinerja positif di sektor ekonomi. Indonesia tumbuh 5,12% pada kuartal II 2025. Realisasi […]

  • Ilustrasi

    Terisolasi dan Gelap, Fasilitas Gedung Baru FTIK IAIN Ternate Bikin Sekjen Kemenag Geleng Kepala

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 484
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Alih-alih menjadi simbol kemajuan akademik, peresmian gedung baru Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate di kawasan Gambesi pada Minggu (15/2/2026) justru berujung polemik. Kehadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin, yang diharapkan membawa suasana sukacita, justru diwarnai raut kekecewaan mendalam saat meninjau langsung kondisi bangunan. Berdasarkan pantauan di […]

  • Hutan Menangis, Rakyat Berdarah: Surat Terbuka untuk Penguasa Buta

    Hutan Menangis, Rakyat Berdarah: Surat Terbuka untuk Penguasa Buta

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Yudis Kamah
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Di tengah geliat pembangunan yang digadang-gadang membawa kesejahteraan, kampung sering kali dipandang sebagai wilayah tertinggal, identik dengan kekumuhan, konflik, dan ketertinggalan. Namun di balik stigma itu, kampung justru menjadi garda terdepan dalam mempertahankan ruang hidup dari berbagai bentuk ketidakadilan: penggusuran, bentrokan lahan, hingga perampasan wilayah adat. Ironisnya, ketika warga kampung mempertahankan haknya, respons yang muncul […]

expand_less