KOPRI PMII Malut Desak Hak Warga Proyek Talud Desa Ploly Dilunasi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOPRI PKC PMII Maluku Utara mendesak pelunasan upah warga serta tindakan tegas terhadap kontraktor proyek talud Desa Ploly di Halmahera Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)
BALENGKO SPACE, TERNATE – Gelombang kecaman terhadap kasus penunggakan upah buruh dan pembayaran material lokal pada Proyek Pembangunan Swering Talud Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, terus meluas. Kali ini, Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara secara tegas angkat bicara mengawal nasib masyarakat pesisir tersebut.
Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti N. Abdullah, menegaskan bahwa kasus penundaan upah senilai Rp52.050.000 pada proyek APBD Malut TA 2023 berpagu Rp600 juta ini tidak boleh dipandang sepele sebagai sengketa perdata biasa. Menurutnya, polemik ini adalah cermin buram ketimpangan relasi kuasa yang mengorbankan masyarakat kecil.
“Pengakuan pihak pelaksana proyek (CV Limau Dolik Dauri) yang mengaitkan tersendatnya pembayaran upah warga dengan alokasi dana kampanye Pemilu/Pileg adalah tindakan yang secara etika publik dan hukum sangat tidak dapat dibenarkan. Keringat rakyat jangan dijadikan tumbal politik!” tegas Siti N. Abdullah.
Siti menambahkan, anggaran APBD merupakan instrumen pelayanan publik yang bersifat mengikat. Apabila dana proyek atau hak-hak buruh dialihkan untuk modal pencalonan legislatif, hal itu merupakan bentuk pengabaian serius terhadap kepatuhan kontrak dan prinsip tanggung jawab perusahaan.
Soroti Dalih Penundaan dan Krisis Kepercayaan Publik
KOPRI PMII Malut menilai pola komunikasi pihak kontraktor yang berulang kali mengumbar janji manis, mulai dari penundaan 25 Juni 2026, bergeser ke 11 Juli 2026, hingga pengabaian Somasi Kedua pada 15 Juli 2026, menunjukkan ketidakseriusan total dalam merampungkan kewajiban.
Rangkaian janji palsu tersebut dianggap tidak hanya merugikan masyarakat Desa Ploly secara materiil, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan publik terhadap integritas sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Daerah Maluku Utara.
Dari kacamata hukum, KOPRI PMII menilai tindakan pengabaian ini berpotensi kuat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), serta patut dicermati dalam koridor hukum pidana jika terbukti ada unsur manipulasi informasi untuk mengulur waktu.
Desak Blacklist Kontraktor dan Respons Cepat Polda Malut
Menyikapi kebuntuan tersebut, KOPRI PKC PMII Maluku Utara melayangkan dua tuntutan utama kepada instansi berwenang:
- Dinas Perkim Maluku Utara: Selaku Pengguna Anggaran (Satker Kode Lelang 13787361), Dinas Perkim didesak tidak pasif atau merasa lepas tangan hanya karena proses fisik selesai. Dinas wajib melakukan evaluasi berjenjang, menjatuhkan sanksi administratif tegas, hingga memasukkan CV Limau Dolik Dauri ke dalam daftar hitam (blacklisting).
- Polda Maluku Utara: Aparat penegak hukum diminta bersikap responsif, profesional, dan transparan apabila Tim Kuasa Hukum warga (Ismail Ade & Partners) secara resmi menindaklanjuti berkas laporan ini ke meja kepolisian.
“Pembangunan infrastruktur seharusnya memperkuat dan mensejahterakan perekonomian warga lokal, bukan justru meninggalkan beban sosial dan finansial. KOPRI PMII Malut akan mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil hingga seluruh hak rakyat Desa Ploly dipenuhi secara adil dan bermartabat,” pungkas Siti.
(BS/Red)
- Penulis: Mustakim
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar