Demi Responsivitas Pelayanan, Kades Tanjung Saleh Jelaskan Konteks Penataan Perangkat Desa; DPMD Minta Perbaikan Administratif
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Desa Tanjung Saleh, Halil Boba, menyatakan penataan perangkat desa dan LPM bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan dan responsivitas terhadap keluhan warga. (Source: Istimewa)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Halil Boba, menegaskan bahwa langkah penataan perangkat desa dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ia lakukan dilandasi oleh urgensi peningkatan kinerja pelayanan publik dan responsivitas terhadap keluhan warga. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai tidak aktifnya fungsi LPM selama tiga bulan terakhir.
Penegasan tersebut disampaikan Halil Boba usai melakukan pertemuan internal dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (15/07/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala DPMD, Mujakir Sibua, yang meminta klarifikasi terkait mekanisme administrasi pemberhentian dua Kepala Urusan (Kaur) dan satu anggota LPM.
Sekretaris DPMD Pulau Morotai, yang mewakili hasil rapat tersebut kepada media, menyampaikan bahwa secara administratif, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi cacat prosedur.
“Secara substansi, Bapak Kadis memahami dinamika di lapangan. Namun, secara regulasi, SK tersebut perlu diperbaiki agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, diminta untuk dilakukan pembatalan dan penyesuaian mekanisme,” ujar Sekretaris DPMD.
Konteks Kinerja dan Aspirasi Warga
Halil Boba menjelaskan bahwa keputusan menata ulang struktur perangkatnya bukan tanpa alasan. Ia menyoroti kinerja LPM yang dinilai stagnan dan tidak merespons aspirasi masyarakat.
“Fungsi utama LPM adalah menampung dan merespons aspirasi masyarakat. Namun faktanya, selama tiga bulan terakhir, LPM tidak aktif. Masyarakat kerap mengeluh karena suara mereka tidak didengar. Ini bukan sekadar soal ketidakhadiran saat pelantikan, melainkan soal fungsi yang tidak berjalan,” tegas Halil.
Ia juga menyayangkan polemik ini bermula dari penyebaran dokumen SK melalui media sosial tanpa adanya dialog terlebih dahulu. Menurut Halil, pendekatan kekeluargaan dan komunikasi langsung seharusnya menjadi prioritas sebelum isu dibawa ke ranah publik.
“Jika merasa dirugikan, seharusnya datang bertanya langsung. Jangan langsung memotret SK dan mengunggahnya ke media sosial. Itu yang membuat situasi menjadi rumit. Saya mempertahankan SK LPM karena ingin menunjukkan keseriusan saya dalam membenahi kinerja lembaga desa,” tambahnya.
Klarifikasi Ucapan dan Komitmen Kesetaraan
Terkait kontroversi pernyataannya sebelumnya, “Mau kerja apa kalau perempuan?”, Halil Boba secara terbuka mengakui bahwa kalimat tersebut keluar dalam kondisi emosi sesaat saat kegiatan kerja bakti, dan sama sekali tidak bermaksud merendahkan martabat perempuan.
“Saya akui itu salah. Bahasa saya saat itu terlalu emosional karena tekanan pekerjaan lapangan yang berat. Maksud saya bukan mendiskriminasi, melainkan menggambarkan realitas beban kerja fisik di desa. Saya siap meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang timbul,” ujar Halil Boba saat ditemui di kediamannya di Desa Daruba, RT 09 Leomonade.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tindak lanjut dari masukan DPMD serta tokoh masyarakat, Halil Boba telah mengambil langkah konkret. Ia memutuskan untuk mengembalikan Ningsi Mandea, salah satu perangkat desa perempuan yang sempat diberhentikan, ke dalam struktur pemerintahan desa dengan penugasan baru yang lebih sesuai, yaitu mengelola data desa.
“Saya sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan Majelis Taklim. Ningsi Mandea akan kembali bertugas, namun dengan penempatan di bagian pengelolaan data agar lebih efektif,” jelasnya.
Siap Bertanggung Jawab Secara Hukum
Menanggapi arahan DPMD untuk membatalkan SK dan memperbaiki prosedur, Halil Boba menyatakan sikap kooperatif. Ia berkomitmen untuk segera merevisi administrasi tersebut sesuai koridor hukum.
Namun, terkait anggota LPM, Halil tetap pada pendiriannya untuk mempertanggungjawabkan alasan penataan tersebut di hadapan DPMD.
“Untuk masalah LPM, saya siap berhadapan dengan DPMD. Jika dipanggil, saya akan hadir memberikan penjelasan lengkap mengenai ketidakaktifan mereka. Saya siap menerima risiko dan konsekuensi hukum, asalkan prosesnya adil dan melihat fakta kinerja di lapangan,” pungkasnya.
Polemik ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bersama bagi pemerintah desa dan dinas terkait untuk menciptakan tata kelola desa yang tidak hanya benar secara administrasi, tetapi juga efektif dalam melayani masyarakat.
- Penulis: Mujizad Mandea

Saat ini belum ada komentar