Jaga Integritas Tata Kelola Tambang, BEM UNUTARA Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

EM UNUTARA mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan manipulasi titik koordinat dalam dokumen IUP di Halmahera Timur guna menjamin kepastian hukum. (Ilustrasi Foto: Dok. Istimewa)
BALENGKO SPACE, TERNATE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM UNUTARA) menaruh perhatian serius terhadap sengkarut perizinan tambang di wilayah Halmahera. Mereka mendesak pengusutan tuntas atas kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/540-05/2010 yang kini tengah bergulir di Bareskrim Polri.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PT Wana Halmahera Barat Permai (PT WHBP) ke Bareskrim Polri. Kasus ini mencuat lantaran adanya dugaan manipulasi perubahan titik koordinat wilayah konsesi pertambangan yang berujung pada tumpang tindihnya wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lapangan.
Pihak BEM UNUTARA menegaskan bahwa sebagai organisasi mahasiswa, mereka bertindak netral tanpa bermaksud mendahului proses hukum untuk menyimpulkan benar atau salahnya pihak-pihak yang berperkara. Pengujian ada atau tidaknya tindak pidana murni menjadi domain aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Namun, isu ini harus dikawal karena menyangkut kredibilitas administrasi negara dan keadilan ekologis.
Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum
BEM UNUTARA mendesak Dittipidter Bareskrim Polri untuk memproses laporan dari PT WHBP tersebut secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tulis pernyataan resmi BEM UNUTARA.
Sengkarut tumpang tindih lahan akibat dugaan manipulasi administratif ini dinilai menjadi potret miring pengelolaan ruang hidup di Maluku Utara. Kasus seperti ini merusak kepastian hukum bagi iklim investasi sekaligus mencederai hak-hak masyarakat lingkar tambang yang sering kali menjadi korban pertama dari konflik lahan korporasi.
Desak Evaluasi Menyeluruh Regulasi Tambang
BEM UNUTARA juga meminta Kementerian ESDM bersama Pemerintah Daerah untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh administrasi penerbitan IUP Maluku Utara. Langkah ini penting untuk memangkas potensi tumpang tindih konsesi dan mencegah penggunaan dokumen-dokumen yang tidak sah secara hukum.
Sebagai salah satu poros gerakan mahasiswa di Maluku Utara, BEM UNUTARA berkomitmen akan terus mengawal isu tata kelola sumber daya alam ini secara objektif berbasis data, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Transparansi mutlak dihadirkan agar kekayaan alam bumi Maluku Utara benar-benar dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite pelaku usaha.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar