Don Dasco: Pembisik Keadilan yang Mengoreksi Ketimpangan Hukum di Indonesia
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 57
- comment 0 komentar

Ketua LBH Ansor Maluku Utara (kiri) dan Dasco (kanan) dalam dua momen berbeda | Sumber foto : Istimewa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai langkah rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong, bukan sekadar keputusan politik biasa. Keduanya adalah contoh paling baru bagaimana negara kembali mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak selaras dengan nilai keadilan.
Dan dalam dua peristiwa ini, ada satu nama yang konsisten muncul di garis depan:
Prof. Dr. Sufmi “don” Dasco Ahmad.
Hukum Tidak Selalu Menemukan Kebenaran
Sebagai lembaga bantuan hukum, kami memahami betul bagaimana sistem hukum sering bergerak tanpa nurani. Tidak jarang hukum berjalan, tetapi kebenaran tertinggal. Tidak sedikit kasus yang didorong oleh tekanan kekuasaan, permainan agenda, atau kekeliruan prosedural.
Dalam banyak kesempatan, masyarakat hanya bisa pasrah karena semua pintu koreksi seolah tertutup.
Namun dalam dua momentum besar ini, negara mengambil langkah korektif:
• Abolisi untuk Tom Lembong, dan
• Rehabilitasi penuh untuk Dirut ASDP, Ira Puspadewi, beserta direksi lain.
Kedua keputusan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ada tangan dan pikiran yang bekerja untuk memastikan Presiden mendapat perspektif yang utuh tentang cacat keadilan dalam perkara tersebut.
Menurut LBH Ansor Malut, peran itu dimainkan oleh Don Dasco
Kami tidak menyanjung. Kami menilai berdasarkan fakta politik-hukum yang tampak.
Dalam setiap momen koreksi negara, Don Dasco selalu berada dalam posisi strategis:
• menyerap laporan masyarakat,
• menimbang ulang fakta hukum yang terabaikan,
• mengingatkan eksekutif ketika hukum berjalan melenceng dari asas fairness,
• dan memastikan keputusan final negara tidak dibajak oleh kepentingan tertentu.
Di negeri yang sistem hukumnya sering terjebak dalam formalitas kaku, peran ini penting.
Sangat penting.
Mengapa LBH Ansor Malut Menyebutnya “Pembisik Keadilan”?
Karena pembisik keadilan bukan orang yang memperhalus situasi.
Ia justru orang yang mengoreksi arah.
Ia memberi desakan moral pada pimpinan negara ketika prosedur hukum telah gagal menangkap substansi.
Ia mendorong koreksi negara bukan dengan sentimentalitas, tapi dengan keberanian politik.
Dalam konteks abolisi Tom Lembong dan rehabilitasi Dirut ASDP Ira Puspadewi, LBH Ansor Malut melihat pola yang sama:
keberanian untuk memastikan keadilan substantif menang, meski harus berhadapan dengan tekanan opini dan resistensi lembaga penegak hukum.
Apresiasi yang Tetap Kritis
LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas peran strategis Don Dasco. Namun kami tetap memberikan batas tegas:
• Rehabilitasi dan abolisi bukan hak istimewa elite.
• Mekanisme koreksi tidak boleh menjadi alat melindungi pelaku korupsi.
• Keputusan negara harus tetap berbasis fakta yang objektif, bukan negosiasi kepentingan.
• Transparansi harus dijaga agar masyarakat memahami alasan dan dasar koreksi tersebut.
Apresiasi tidak berarti kehilangan kewaspadaan. Justru sebaliknya semakin besar kekuasaan korektif, semakin besar pula tanggung jawab moralnya.
Kesimpulan
Dalam situasi hukum yang sering kali pincang, Indonesia membutuhkan figur yang berani menegakkan keadilan di luar diksi legalisme sempit. Dalam dua peristiwa besar abolisi Tom Lembong dan rehabilitasi Dirut ASDP Ira Puspadewi LBH Ansor Malut melihat peran itu dijalankan oleh:
Prof. Dr. Sufmi “Don” Dasco Ahmad
Pembisik keadilan. Penegur nurani negara. Korektor ketika hukum tersesat.
Begitulah pandangan LBH Ansor Maluku Utara.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar