Klarifikasi Isu Rangkap Jabatan ASN Kemenag Maluku Utara, LBH Ansor: Klien Kami Punya Bukti Sah
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- visibility 568
- comment 0 komentar

Ilustrasi : Pexels
BALENGKO SPACE, Ternate – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengeluarkan klarifikasi hukum terkait isu rangkap jabatan ASN Kemenag Maluku Utara. Menurut LBH Ansor, pemberitaan yang beredar keliru dan dapat menyesatkan publik.
Penjelasan LBH Ansor
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menjelaskan bahwa kliennya, Yusri N. Samsudin, memang pernah mengemban tugas sebagai Bendahara Pengeluaran di MAN 1 Halmahera Selatan. Namun, penugasan itu berlangsung sebelum ia dilantik sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di MAN 1 Halsel.
“Yusri melaksanakan tugas sesuai aturan. Saat itu, ia sudah memiliki sertifikasi bendahara dari Kemenkeu sehingga penugasan sah secara hukum,” tegas Zulfikran.
Dasar Hukum Penugasan
LBH Ansor menyebutkan beberapa regulasi yang menjadi dasar sahnya penugasan tersebut:
- Perpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara.
- PMK Nomor 128/PMK.05/2017 sebagai perubahan dari PMK 126/2016.
- PMK Nomor 190/PMK.05/2012 Pasal 6 ayat (1) yang memperbolehkan rangkap jabatan bendahara dalam kondisi keterbatasan SDM, selama prinsip check and balance tetap terjaga.
Tugas Sudah Dialihkan
Menurut Zulfikran, sejak 4 Agustus 2025, setelah Yusri dilantik sebagai KTU di MTsN 1 Ternate, ia tidak lagi menjabat sebagai bendahara baik di MAN 1 Halsel maupun MTsN 1 Ternate. Semua kewenangan bendahara sudah dialihkan kepada pejabat baru.
“Jadi tuduhan rangkap jabatan yang masih berlangsung jelas salah. Bahkan sekarang bendahara pengganti merangkap di MAN IC Halbar dan MAN 1 Halsel, dan itu juga sah karena sesuai sertifikasi,” jelasnya.
LBH Ansor menilai beberapa media mempublikasikan isu ini tanpa konfirmasi. Cara tersebut berpotensi merugikan nama baik individu maupun institusi.
“Kami menolak tuduhan nepotisme atau penyalahgunaan jabatan. Klien kami bekerja sesuai prosedur. Regulasi justru memberikan ruang untuk rangkap jabatan bendahara pada kondisi tertentu,” pungkas Zulfikran.**(Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar