LBH Ansor Maluku Utara Soroti Dugaan Ketua DPC Parpol Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- visibility 738
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi PPPK. Foto: Kaltengtoday.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Pasal 16 huruf f menegaskan bahwa calon PPPK tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua DPC, maka ia tidak memenuhi syarat administratif.
2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
UU ini menegaskan larangan penuh bagi ASN dan PPPK untuk terlibat dalam jabatan politik struktural.
3. Surat Edaran BKN 2024–2025 tentang Netralitas ASN dan PPPK
SE tersebut mempertegas bahwa PPPK paruh waktu tetap diwajibkan netral tanpa pengecualian.
Zulfikran mempertanyakan transparansi verifikasi berkas oleh Pemkot Ternate.
“Pemkot Ternate wajib menjelaskan siapa yang melakukan verifikasi administrasi, dan apakah seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Tuntutan LBH Ansor kepada Pemkot Ternate
LBH Ansor meminta BKPSDM dan Inspektorat Kota Ternate untuk:
- Memastikan apakah MJ telah mengundurkan diri dari jabatan partai sebelum proses pengangkatan PPPK.
- Membuka data verifikasi administratif untuk mencegah dugaan manipulasi berkas.
- Mengambil tindakan tegas jika ditemukan kelalaian pada pejabat teknis.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal integritas birokrasi. Jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua DPC, maka pengangkatannya jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Zulfikran.
Dengan mencuatnya dugaan ini, publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Ternate untuk memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK telah berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar