LBH Ansor Maluku Utara: Status Kuasa Pengguna Anggaran Bukan Penentu atau Pengendali Anggaran Tunjangan DPRD
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 1.135
- comment 0 komentar

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara | Sumber foto : Istimewa
Pelaksanaan APBD dan SK Gubernur bukan perbuatan melawan hukum, melainkan mandat administrasi yang wajib dijalankan.
“Kalau semua sudah ditetapkan dalam APBD dan SK Gubernur, tidak ada dasar untuk menuduh pelaksana administrasi sebagai pihak yang merancang atau menikmati anggaran. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan logika hukum,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara meminta seluruh pihak agar:
• berhati-hati dalam menyampaikan opini publik,
• memahami struktur kewenangan tata keuangan daerah.
• tidak membentuk narasi yang membebankan tanggung jawab kepada pejabat administratif yang menjalankan keputusan pemerintah daerah.
“Kami mendukung proses hukum yang objektif dan berbasis fakta. Namun, menempatkan KPA sebagai penentu anggaran adalah kekeliruan konseptual yang tidak boleh dibiarkan menjadi opini publik,” tutup Zulfikran.
Sementara itu, LBH Ansor Maluku Utara berharap polemik mengenai posisi dan kewenangan KPA dalam penganggaran tunjangan DPRD dapat dipahami secara lebih proporsional. Pihaknya menekankan pentingnya informasi yang akurat agar diskusi publik tidak berkembang pada kesimpulan yang keliru, sementara semua pihak diminta tetap menghormati proses hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar