LBH Ansor Ternate Laporkan Dugaan Pemberitaan Sepihak ke Dewan Pers
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- visibility 464
- comment 0 komentar

LBH Ansor Ternate menyerahkan laporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan sepihak | Sumber foto : Istimewa
Jakarta (BALENGKO SPACE) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate melaporkan dugaan pemberitaan sepihak ke Dewan Pers Republik Indonesia. Laporan ini diajukan karena sejumlah pemberitaan media online JendelaNewsTV.com dinilai tidak berimbang dan mencederai kehormatan Yusri N. Samsudin, ASN Kementerian Agama Maluku Utara.
Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menempuh jalur Dewan Pers karena kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Padahal, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan media memberikan hak jawab.
“Pemberitaan itu cenderung menghakimi tanpa konfirmasi, bahkan menggunakan foto klien kami tanpa izin. Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang sehat dan Kode Etik Jurnalistik,” jelas Zulfikran usai menyerahkan dokumen pengaduan, Selasa (16/9/2025).
LBH Ansor menilai dugaan pemberitaan yang menyinggung rangkap jabatan, nepotisme, hingga isu pribadi yang tidak berdasar berpotensi mencederai nama baik serta menimbulkan kerugian moral maupun sosial.
Dalam laporannya, LBH Ansor meminta Dewan Pers untuk:
- Melakukan pemeriksaan terhadap media JendelaNewsTV.com dan wartawan penulis berita.
- Memastikan apakah media tersebut sudah terverifikasi secara resmi oleh Dewan Pers.
- Menilai apakah wartawannya telah memiliki kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Mengeluarkan rekomendasi resmi yang dapat menjadi dasar tindak lanjut hukum di pihak kepolisian.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar