Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 282
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
Adanya proses yang terlihat tidak profesional dan kurang melibatkan masyarakat secara luas bisa membuat semangat Pasal 24C UUD 1945 yang mengharuskan Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi menjadi tereduksi. Sebab, legitimasi moral dan konstitusional lembaga penjaga konstitusi tidak hanya bergantung pada wewenang resmi, tetapi juga pada proses pemilihan hakim yang jelas, bertanggung jawab dan memiliki integritas. DPR di nilai arogan untuk memilih hakim MK dan melanggar asas transparansi, partisipatif dan akutabel yg menjadi rujukan pemilihan hakim MK baik oleh Presiden, MA dan DPR. Kendatipun sebelumnya DPR sudah memutuskan Inosentius sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025, keputusan itu kini di anulir dan diganti oleh Adies Kadir. Padahal, Adies Kadir sebelumnya pernah dinonaktifkan sementara dari partainya karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi terkait gelombang aksi demo pada bulan Agustus tahun 2025. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang konsistensi, transparansi, dan tanggung jawab dalam proses menetapkan hakim konstitusi.
Besar kemungkinan keterpilahan sementara inosentius sebagai hakim MK oleh DPR di nilai tidak mampu mengakomodir produk undang-undang dari legislator yg diuji di MK dibandingkan Adies kadir. Putusan tentang pemilihan adies kadir sangat politis dan elitis, hakim MK yg di tetapkan oleh DPR akan tergantung pada kehendak serta kepentingan lembaga pengusul. Hal ini menimbulkan problematik yang serius dalam sistem demokrasi sebuah bangsa, imbasnya cheeck and balances terhadap dua lembaga besar, eksekutif dan legislatif akan melemah, intervensi terhadap kekuasaan Kehakiman yang independen akan begitu TSM, pos-pos penting bagi proses bekerjanya sebuah hukum akan terkooptasi secara struktur. kepentingan besar bagi berkerjanya sebuah hukum menjadi jalan mulus bagi kepentingan penguasa. sehinga demokrasi akan kembali pada bohir, untuk bohir, hanya bohir.
Menilik track record mahkamah konstitusi. Mahkamah konstitusi awalnya di bentuk untuk memenuhi kebutuhan Reformasi pada tahun 1998. Era tersebut tidak dapat disangkal menjadi momentum penting yang mengubah paradigma ketatanegaraan di Indonesia. Berbagai lembaga negara mengalami pembentukan baru, penghapusan, maupun penyesuaian sesuai dengan kebutuhan sistem ketatanegaraan yang berkembang. Dalam konteks ini, lahirnya Mahkamah Konstitusi menjadi respons atas kebutuhan akan suatu lembaga yang berfungsi menegakkan supremasi konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk pada tahun 2003 dan diciptakan sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta memberikan penjelasan terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusanputusannya. Ketika undang-undang melimpahkan kewenangannya kepada Mahkamah Konstitusi seperti yang tercantum dalam pasal 24 C ayat (1), maka Mahkamah Konstitusi harus lepas dari pengaruh politik apa pun agar dapat menjalankan wewenangnya dengan murni dan adil.
- Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar