Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 469
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Namun, dinamika hukum dan politik dalam tubuh Mahkamah konstitusi preseden belakangan ini betapa menunjukkan tidak steril dari tarik menarik kepentingan kekuasaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, integritas, konsistensi dalam menjaga konstitusi. Dari tahun 2023 Sebanyak hakim MK di jatuhi sanksi etik berupa teguran lisan dan di copot dari jabatannya. misalnya dalam menangani 4 perkara pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. putusan yang mengubah ketentuan syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan dalam Pemilu 2024 itu tidak semua orang setuju. Beberapa hakim konstitusi memberikan alasan yg berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pasca putusan tersebut, berbagai pihak melaporkan sembilan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik. Majelis kehormatan MK menyatakan bahwa kesembilan hakim tersebut melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal itu tertuang dalam 4 putusan. Pertama, putusan nomor 5/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut hakim terlapor Manahan MP Sitompul, Prof Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof M Guntur Hamzah dikenai sanksi teguran lisan. Kedua, putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dengan hakim yang dilaporkan adalah Arief Hidayat. Ketiga, putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 mengenai hakim terlapor Saldi Isra, di mana keduanya juga diberi sanksi teguran lisan karena kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH). Keempat, putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 berbeda dari tiga putusan lainnya, yaitu sanksi khusus yang diberikan kepada hakim konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena melanggar aturan dengan cara yang berat. Tidak hanya itu, Pada tahun 2022 kasus serupa yg melanda mantan hakim MK aswanto di copot di tengah jalan oleh DPR karena bersangkutan di nilai sering menganulir undang-undang yg di bikin oleh DPR.

Pemberhentian itu iyalah bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan yg bebas dari tekanan politik. Hal ini merupakan kecenderungan yang lazim terjadi dalam pemerintahan otoritarian di berbagai negara, yang kerap mengambil langkah serupa demi mempertahankan kekuasaan dan kontrol. Jika hukum membatasi otoriter maka preseden belakangan ini rezim yg bergaya Autokratik legalism menggunakan hukum sebagai instrumental melanggengkan status qu,o dan tindakan mereka lazimnya adalah hukum yg harus di taati, kendati mengamputasi konstitusi dan membenarkan tindakan anti demokrasi demi memuluskan kekuasaan. Dengan ini adalah sebuah paradoks yg patut kita waspadai di negara demokrasi moderen, sebab daya rusaknya bisa membinasakan negara hukum.

  • Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Adzan Bersahut di Negeri Konflik: Makna Ramadhan Bagi Dunia Islam Yang Terbelah

    Ketika Adzan Bersahut di Negeri Konflik: Makna Ramadhan Bagi Dunia Islam Yang Terbelah

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Subhan Samsudin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bayangkan sebuah kota yang setiap senjanya dipenuhi gema adzan, tetapi di saat yang sama langitnya diterangi bukan oleh cahaya magrib, melainkan kilatan ledakan. Analogi ini bukan sekadar retorika puitis, melainkan realitas yang masih terjadi di sejumlah wilayah dunia Islam. 

  • SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Apalagi kata-kata bijak “Sekolah tanpa Beban, Belajar dengan Tenang” didalamnya sarat dengan pesan psikologi, utamanya pada aspek psikologi Pendidikan agama yang berfungsi memberikan landasan dan arahan bagi seorang guru dalam melakukan interaksi dan komunikasi antara guru dan murid di Sekolah, sehingga timbul saling rasa menghormati, saling mempercayai, saling mencintai, saling memberikan simpati dan empati, saling […]

  • Dari Iman ke Revolusi: Palestina sebagai Simbol Perlawanan Global

    Dari Iman ke Revolusi: Palestina sebagai Simbol Perlawanan Global

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Muhammad Asmar Joma
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    Di tengah gempuran Israel dan dukungan sekutunya, Palestina berdiri di tanah yang diduduki sebagai simbol yang pantang menyerah. Sebuah cerminan dari perjuangan yang dilakukan oleh Palestina sebagai gerakan perlawanan melawan penindasan dan ketidakadilan, ini bukan hanya konflik politik dan teritorial tetapi simbol yang melampaui semua itu. Semangat revolusioner merembes ke dalam jiwa dalam setiap gerakan […]

  • Tiga Jamaah Haji Asal Halmahera Selatan Dirawat di Makassar, Wagub Malut Turun Langsung Play Button

    Tiga Jamaah Haji Asal Halmahera Selatan Dirawat di Makassar, Wagub Malut Turun Langsung

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 628
    • 0Komentar

    Makassar,(balengkospace.com) –Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, menjenguk tiga jamaah haji asal Halmahera Selatan yang sedang dirawat di RSUP Tadjuddin Chalid, Makassar, Senin pagi (12/5). Ia ingin memastikan langsung kondisi mereka sebelum berangkat ke tanah suci. Dalam kunjungan ini, Wagub didampingi oleh dua petugas kesehatan, dr. Rosita Alkatiri dan dr. Ali Akbar Taslim. Mereka […]

  • Farid, mahasiswa BEM Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, berbicara dalam diskusi RUU KUHAP Yogyakarta

    Diskusi RUU KUHAP Yogyakarta: Haris Azhar vs Eddy Hiariej Bahas Restoratif Justice

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 400
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta — Social Movement Institute (SMI) menggelar diskusi dan debat terbuka bertajuk “Kita Jadi Merdeka atau Dijajah Aparat?” di Auditorium YBW UII, Jalan Cik Di Tiro No.1, Terban, Kota Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) pukul 07.30 WIB. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, Haris Azhar dan Eddy Hiariej, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum […]

  • Sekretaris Departemen Advokasi Hukum dan Kebijakan HMP UGM, Moh. Resa, S.H. Source : Istimewa

    HMP UGM Mengecam Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual yang Menyebabkan Anak Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 22 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil Polda Maluku di Kota Tual yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban, pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal, […]

expand_less