Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 281
  • comment 0 komentar

Namun, dinamika hukum dan politik dalam tubuh Mahkamah konstitusi preseden belakangan ini betapa menunjukkan tidak steril dari tarik menarik kepentingan kekuasaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, integritas, konsistensi dalam menjaga konstitusi. Dari tahun 2023 Sebanyak hakim MK di jatuhi sanksi etik berupa teguran lisan dan di copot dari jabatannya. misalnya dalam menangani 4 perkara pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. putusan yang mengubah ketentuan syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan dalam Pemilu 2024 itu tidak semua orang setuju. Beberapa hakim konstitusi memberikan alasan yg berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pasca putusan tersebut, berbagai pihak melaporkan sembilan hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik. Majelis kehormatan MK menyatakan bahwa kesembilan hakim tersebut melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal itu tertuang dalam 4 putusan. Pertama, putusan nomor 5/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut hakim terlapor Manahan MP Sitompul, Prof Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof M Guntur Hamzah dikenai sanksi teguran lisan. Kedua, putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dengan hakim yang dilaporkan adalah Arief Hidayat. Ketiga, putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 mengenai hakim terlapor Saldi Isra, di mana keduanya juga diberi sanksi teguran lisan karena kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH). Keempat, putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 berbeda dari tiga putusan lainnya, yaitu sanksi khusus yang diberikan kepada hakim konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena melanggar aturan dengan cara yang berat. Tidak hanya itu, Pada tahun 2022 kasus serupa yg melanda mantan hakim MK aswanto di copot di tengah jalan oleh DPR karena bersangkutan di nilai sering menganulir undang-undang yg di bikin oleh DPR.

Pemberhentian itu iyalah bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan yg bebas dari tekanan politik. Hal ini merupakan kecenderungan yang lazim terjadi dalam pemerintahan otoritarian di berbagai negara, yang kerap mengambil langkah serupa demi mempertahankan kekuasaan dan kontrol. Jika hukum membatasi otoriter maka preseden belakangan ini rezim yg bergaya Autokratik legalism menggunakan hukum sebagai instrumental melanggengkan status qu,o dan tindakan mereka lazimnya adalah hukum yg harus di taati, kendati mengamputasi konstitusi dan membenarkan tindakan anti demokrasi demi memuluskan kekuasaan. Dengan ini adalah sebuah paradoks yg patut kita waspadai di negara demokrasi moderen, sebab daya rusaknya bisa membinasakan negara hukum.

  • Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menimbang Ulang Wacana Otonomi Daerah Baru: Antara Harapan, Realita, dan Tanggung Jawab Intelektual Muda

    Menimbang Ulang Wacana Otonomi Daerah Baru: Antara Harapan, Realita, dan Tanggung Jawab Intelektual Muda

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Jafar Noh | Pengamat Informasi.
    • visibility 1.658
    • 0Komentar

    Saatnya Berpikir dan Bertindak Bijak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu duduk bersama. Konflik narasi terkait DOB tidak boleh terus dibiarkan menggantung dan menjadi konsumsi sehari-hari rakyat kecil. Jika tidak ada kejelasan arah, maka wacana ini hanya akan menjadi sumber konflik horizontal di tengah masyarakat. Sebagai anak muda, kita tidak boleh […]

  • Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Maluku Utara: Menyongsong Periode 2025-2030 untuk Pemberdayaan Masyarakat

    Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Maluku Utara: Menyongsong Periode 2025-2030 untuk Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Sofifi, Senin, (10/3/25) – Pada hari ini, telah berlangsung pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota serta Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara untuk periode 2025-2030. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIT dan berlangsung di Gedung Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Gubenur dan wakil Gubernur […]

  • Akses Keadilan bagi Kaum Mustadh’afin: Antara Dakwah, Perlawanan, dan Kritik terhadap Hegemoni Hukum

    Akses Keadilan bagi Kaum Mustadh’afin: Antara Dakwah, Perlawanan, dan Kritik terhadap Hegemoni Hukum

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Zulfikran A. Bailussy, SH
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Karena itu, LBH GP Ansor Kota Ternate tidak melihat kerja advokasi hanya sebagai prosedur yuridis. Ia adalah kerja dakwah, kerja sosial, dan kerja ideologis. Membela rakyat kecil adalah bentuk jihad sosial untuk menantang struktur yang menindas. Dan bagi kami, itulah inti dari amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks negara hukum. Tugas kita kini adalah membongkar […]

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Resmi Lepas Jamaah Haji 2025 di Ternate

    Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Resmi Lepas Jamaah Haji 2025 di Ternate

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Ternate (Balengkospace.com) – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe, secara resmi melepas keberangkatan Jamaah Haji asal Maluku Utara pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara pelepasan berlangsung khidmat di Asrama Haji Ternate dan dihadiri oleh unsur Forkopimda dan sejumlah tokoh penting daerah. Tampak hadir perwakilan dari Kapolda Maluku Utara, Kajati […]

  • Massa PMII DIY membakar ban di depan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah.

    “Jaga Nyala!” PMII DIY Gelar Aksi Solidaritas

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Ketua Umum PMII Cabang Sleman, Muhammad Yusuf Ridlo, menegaskan bahwa aksi tersebut menjadi respons langsung terhadap kondisi sosial politik di tingkat lokal maupun nasional.“Aksi hari ini mencerminkan sikap kita terhadap kondisi akhir-akhir ini yang sudah keterlaluan. Kita tidak bisa mentoleransi banyak hal, baik dari sisi pemerintahan, eksekutif, yudikatif, maupun aparat. Mereka sudah melakukan banyak tindakan […]

  • (Fahri Sibua) Sekretaris Cabang PMII Pasifik Morotai Periode 2022-2023

    Era Baru PMII: Menggugat Paradigma Gerakan atau Sekadar Romantisme Sejarah?

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle (Fahri Sibua) Sekretaris Cabang PMII Pasifik Morotai Periode 2022-2023
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Organisasi yang ingin bertahan hidup harus mampu memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menyuarakan nilai-nilainya dan memperluas jejaring keanggotaan. Namun, pertanyaannya adalah apakah PMII telah memanfaatkan potensi tersebut secara maksimal untuk membangun gerakan yang lebih modern dan peka terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat modern, atau malah tetap berpegang pada pola gerakan konvensional yang […]

expand_less