Pendampingan Hukum Dipersoalkan, LBH Ansor Sampaikan Keberatan ke Kejari Sanana
- calendar_month Sab, 19 Jul 2025
- visibility 212
- comment 0 komentar

Dr (cand) Al Walid Muhammad Umamit, S.H.,M.H.Li | Sumber Foto : Istimewa
BalengkoSpace.com, Sanana, 19 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara menyampaikan keberatan atas tindakan Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang dinilai membatasi hak pendampingan hukum terhadap seorang warga dalam proses pemeriksaan.
Koordinator Wilayah LBH Ansor, Dr. (cand) Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li, menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari advokat Rasman Buamona, S.H., terkait tidak diberikannya akses pendampingan terhadap kliennya pada pemeriksaan yang berlangsung di Kejari Sanana, Jumat, 18 Juli 2025.
“Pendampingan oleh penasihat hukum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap upaya pembatasan terhadap hak tersebut patut dikritisi secara serius,” ujar Al Walid dalam pernyataan tertulis.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar