PN Labuha Kabulkan Permohonan Asesmen untuk Ikbal Daeng Magasing
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025
- visibility 641
- comment 0 komentar

Sumber foto : Ist
BALENGKO SPACE – Labuha, 14 Agustus 2025 – PN Labuha kabulkan permohonan asesmen untuk terdakwa Ikbal Daeng Magasing dalam perkara Tindak Pidana Khusus Nomor: 33/Pid.Sus/2025/PN.Lbh. Majelis Hakim mengambil keputusan ini dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melengkapi berkas perkara dengan melampirkan hasil asesmen. Perintah tersebut menjadi jawaban atas permintaan Penasihat Hukum terdakwa, Dr. (c) Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li, yang sejak awal menekankan pentingnya asesmen demi memastikan proses hukum yang adil.
Penasihat Hukum menyampaikan apresiasi atas sikap Majelis Hakim. “Kami mengapresiasi langkah PN Labuha yang kabulkan permohonan asesmen. Ini merupakan langkah maju untuk menegakkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa hasil asesmen akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi terdakwa. Menurutnya, asesmen tersebut berperan penting dalam membantu Majelis Hakim menilai perkara secara objektif dan menyeluruh.**(Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar