SEMAINDO Tolak Proyek Geothermal Telaga Rano, Desak Pemerintah Cabut Penetapan WKP
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar

Telaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang masuk dalam wilayah rencana proyek geothermal WKP Telaga Rano. (Dok. Ardian)
Jakarta (BALENGKO), 23 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menyatakan penolakan keras terhadap proyek geothermal Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
SEMAINDO menilai penetapan proyek oleh Kementerian ESDM RI berpotensi mengancam sekitar 16.650 hektare kawasan hutan, daerah tangkapan air, serta ruang hidup masyarakat setempat.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyebut proyek tersebut diputuskan tanpa partisipasi masyarakat, minim transparansi kajian lingkungan dan sosial, serta berisiko menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang.
“Atas nama energi bersih, pemerintah justru mempertaruhkan hutan, sumber air, dan keselamatan rakyat Halmahera Barat,” ujar Sahrir.
SEMAINDO juga mengkritik penunjukan PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan energi asing asal Amerika Serikat, sebagai pemenang lelang WKP Telaga Rano, yang dinilai menunjukkan dominasi kepentingan investasi dibanding perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Menurut SEMAINDO, proyek tersebut berpotensi menyebabkan pembukaan hutan skala besar, kerusakan ekosistem, ancaman terhadap sumber air, serta konflik sosial.
SEMAINDO menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM RI sebagai bentuk penolakan terhadap proyek tersebut.
Adapun tuntutan SEMAINDO meliputi:
- Mencabut penetapan WKP Telaga Rano seluas ±16.650 hektare
- Menghentikan seluruh tahapan eksplorasi dan eksploitasi geothermal
- Membuka dokumen kajian lingkungan dan sosial secara transparan kepada publik
- Menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat Halmahera Barat
SEMAINDO menegaskan bahwa penolakan ini bukan terhadap energi terbarukan, melainkan terhadap model pembangunan yang dinilai tidak adil secara ekologis.
“Energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang merusak. Telaga Rano harus dilindungi,” tutup Sahrir.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: SEMAINDO

Saat ini belum ada komentar