Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 344
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam perkara tersebut dinilai belum tepat, mengingat persoalan pokoknya masih berkaitan dengan sengketa status dan penguasaan tanah yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Dalam konteks negara hukum, sengketa hak atas tanah seharusnya diuji dan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan atau perdata. Proses pidana idealnya menjadi langkah terakhir,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Status Kepemilikan Perlu Diuji Secara Hukum

Polda Maluku Utara menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan aset Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006.

LBH Ansor menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka dan objektif melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut Zulfikran, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa subjek Hak Milik pada prinsipnya adalah orang perseorangan, sementara instansi pemerintah umumnya diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

“Jika terdapat perbedaan penafsiran atau dugaan kekeliruan administratif dalam penerbitan sertifikat, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah pertanahan dan peradilan tata usaha negara atau perdata,” katanya.

Unsur Tindak Pidana Dinilai Belum Jelas

LBH Ansor juga menilai penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 perlu dikaji secara cermat.

Menurut mereka, sebagian warga telah menempati dan menguasai lahan tersebut dalam waktu lama, sehingga unsur “masuk tanpa izin” atau “menyerobot” masih memerlukan pembuktian yang mendalam.

Selain itu, status tanah yang masih dipersengketakan dan sedang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi administratif dan keperdataan yang kuat.

Hukum Pidana sebagai Upaya Terakhir

LBH Ansor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

“Dalam konflik agraria yang memiliki sejarah penguasaan panjang dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pendekatan non-pidana semestinya lebih diutamakan,” kata Zulfikran.

Dorongan Penyelesaian yang Proporsional

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun sikap yang disampaikan LBH Ansor antara lain:

  1. Mendorong evaluasi terhadap proses pidana yang sedang berjalan;
  2. Meminta agar dasar klaim kepemilikan tanah dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum pertanahan;
  3. Mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif dan perdata;
  4. Mengimbau semua pihak menahan diri guna mencegah eskalasi konflik sosial.

“Penyelesaian sengketa tanah idealnya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan hak warga negara,” tutup Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani konflik agraria, agar penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memberikan arahan dalam pembukaan Musprov POSSI Maluku Utara di Emerald Hotel Ternate, Kamis (22/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wagub menegaskan kesiapan pemerintah melakukan operasi besar guna memberantas praktik bom ikan di wilayah perairan Maluku Utara. (Foto: Ika/RRI).

    Wagub Sarbin Sehe Tabuh Genderang Perang Lawan Bom Ikan di Maluku Utara

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 95
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan operasi besar-besaran guna memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan ekosistem laut yang menjadi modal utama masa depan ekonomi berkelanjutan di wilayah Maluku Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Sarbin saat membuka Musyawarah Provinsi […]

  • https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/43207/gor-nambo-jaya-sport-center-gelanggang-terbesar-di-kota-tangerang

    Sambut HUT Kota Tangerang ke-33, PEKATAN Gelar Turnamen Futsal SMA se-Tangerang Raya untuk Jaring Bibit Muda

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 64
    • 0Komentar

    TANGERANG, 16 Februari 2026 (BALENGKO) – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, organisasi Pemuda Kota Tangerang (PEKATAN) resmi menggelar turnamen futsal tingkat SMA/SMK sederajat bertajuk “PEKATAN Futsal Cup”. Perhelatan ini berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (16-17 Februari 2026), bertempat di GOR Nambo, Kota Tangerang. Turnamen skala regional ini diikuti oleh 32 […]

  • Kadis Parpora Halbar klarifikasi anggaran FTJ dan tekankan dampak nyata Festival Teluk Jailolo bagi PAD serta ekonomi masyarakat Halmahera Barat

    Kadis Parpora Halbar Klarifikasi Isu Anggaran FTJ, Tekankan Dampak Nyata bagi Halmahera Barat

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Halmahera Barat (19/9) – Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Barat, Fenny Kiat, menegaskan isu yang menyebut Festival Teluk Jailolo (FTJ) menelan anggaran Rp5 miliar tidak benar. Ia menjelaskan anggaran untuk FTJ justru terbatas, sehingga pihaknya mengandalkan kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), komunitas, dan berbagai stakeholder. “FTJ selalu masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) […]

  • Semangat Kebersamaan: Buka Puasa Bersama IKA PMII dan NU Maluku Utara di Ternate

    Semangat Kebersamaan: Buka Puasa Bersama IKA PMII dan NU Maluku Utara di Ternate

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 842
    • 0Komentar

    Ternate, Kamis (20/3/25) – Keluarga besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara menggelar acara buka puasa bersama di Hotel Safirna Ternate. Acara dimulai pukul 18.00 WIT dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti KH. Sarbin Sehe dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Acara ini […]

  • Source : Istimewa

    Kun Fayakun IAIN Ternate: Berdaya dan Berdampak bagi Indonesia Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Menjadikan Institut Agama Islam Negeri Ternate berdaya saing secara akademik di bagian timur Indonesia adalah ekspektasi tinggi-height bagi masyarakat Moloku Kie Raha di masa mendatang. IAIN harus membuktikan dirinya sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi keagamaan-al-diniyyah yang berdaya saing tinggi dalam budaya akademik di bagian timur Indonesia. Maka, Rektor barunya harus memiliki komitmen-istiqamah yang kuat […]

  • LBH GP Ansor Maluku Utara Lapor Polda terkait penghinaan.

    Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 374
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Persoalan ini bermula dari komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook […]

expand_less