Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 784
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam perkara tersebut dinilai belum tepat, mengingat persoalan pokoknya masih berkaitan dengan sengketa status dan penguasaan tanah yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Dalam konteks negara hukum, sengketa hak atas tanah seharusnya diuji dan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan atau perdata. Proses pidana idealnya menjadi langkah terakhir,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Status Kepemilikan Perlu Diuji Secara Hukum

Polda Maluku Utara menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan aset Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006.

LBH Ansor menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka dan objektif melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut Zulfikran, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa subjek Hak Milik pada prinsipnya adalah orang perseorangan, sementara instansi pemerintah umumnya diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

“Jika terdapat perbedaan penafsiran atau dugaan kekeliruan administratif dalam penerbitan sertifikat, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah pertanahan dan peradilan tata usaha negara atau perdata,” katanya.

Unsur Tindak Pidana Dinilai Belum Jelas

LBH Ansor juga menilai penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 perlu dikaji secara cermat.

Menurut mereka, sebagian warga telah menempati dan menguasai lahan tersebut dalam waktu lama, sehingga unsur “masuk tanpa izin” atau “menyerobot” masih memerlukan pembuktian yang mendalam.

Selain itu, status tanah yang masih dipersengketakan dan sedang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi administratif dan keperdataan yang kuat.

Hukum Pidana sebagai Upaya Terakhir

LBH Ansor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

“Dalam konflik agraria yang memiliki sejarah penguasaan panjang dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pendekatan non-pidana semestinya lebih diutamakan,” kata Zulfikran.

Dorongan Penyelesaian yang Proporsional

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun sikap yang disampaikan LBH Ansor antara lain:

  1. Mendorong evaluasi terhadap proses pidana yang sedang berjalan;
  2. Meminta agar dasar klaim kepemilikan tanah dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum pertanahan;
  3. Mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif dan perdata;
  4. Mengimbau semua pihak menahan diri guna mencegah eskalasi konflik sosial.

“Penyelesaian sengketa tanah idealnya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan hak warga negara,” tutup Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani konflik agraria, agar penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Lingkungan Hidup Ternate Sambut Inisiatif Containder untuk Atasi Masalah Sampah di Kota Ternate

    Kadis Lingkungan Hidup Ternate Sambut Inisiatif Containder untuk Atasi Masalah Sampah di Kota Ternate

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 749
    • 0Komentar

    Dok. Balengko Space Ternate, (1/2/25) – Setelah pertemuan yang produktif dengan Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda, perwakilan dari Containder langsung menuju Kota Ternate. Mereka melakukan identifikasi mendalam mengenai permasalahan sampah yang ada. Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari langkah yang sebelumnya dilakukan oleh Chiko Molle, yang beberapa minggu lalu meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota […]

  • Sahabati Karmila bersama jajaran pengurus baru PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra mengucapkan sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan di Aula Omah PMII, Yogyakarta.

    PMII Komisariat Sultan Agung Janabadra Resmi Dilantik, Sahabati Karmila Resmi Nahkodai Masa Khidmat 2025/2026

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 21 Oktober 2025 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta resmi melantik pengurus baru Masa Khidmat 2025/2026 pada Minggu, 19 Oktober 2025 bertempat di Aula Omah PMII. Pelantikan ini mengusung tema “Merealisasikan PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra yang Progresif dan Responsif di Era Artificial Intelligence”, sebagai bentuk […]

  • North Moluccan Boys dan The Salawaku Bentangkan Spanduk Dukung Palestina: “Show Israel the Red Card!”

    North Moluccan Boys dan The Salawaku Bentangkan Spanduk Dukung Palestina: “Show Israel the Red Card!”

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Ternate – Laga seru antara Malut United dan PSBS Biak berlangsung sengit di Stadion Gelora Kie Raha, Jumat malam, 18 April 2025. Kedua tim bermain imbang 1-1 dan harus puas berbagi poin. Hasil ini menjaga posisi Malut United di lima besar klasemen sementara BRI Liga 1. Tim asuhan Imran Nahumarury juga sukses mempertahankan rekor tak […]

  • Roni Zaenuri

    Wacana Revisi Perda Miras dan Pelacuran Ditentang, SAPMA PP: Bisa Rusak Moral Generasi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Kota Tangerang (BALENGKO) — Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran menuai penolakan dari berbagai pihak. Kedua perda tersebut rencananya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang tahun 2026. Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai revisi aturan […]

  • Ketua Panitia Konfercab NU Kota Tidore Kepulauan, Jafar Noh Idrus, menyampaikan keterangan terkait kesiapan pelaksanaan Konfercab yang telah mencapai 100 persen, Senin (15/12/2025).

    Persiapan Konfercab NU Kota Tidore Kepulauan Rampung 100 Persen

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Panitia Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tidore Kepulauan memastikan seluruh persiapan kegiatan telah rampung 100 persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia, Jafar Noh Idrus, pada Senin, 15 Desember 2025. “Untuk persiapan, progresnya sudah 100 persen. Tinggal beberapa hal administratif yang nantinya akan kami selesaikan,” ungkap Jafar. Ia menambahkan, sejauh […]

  • Pembangunan Masjid Pas Ipa Terhenti, LBH Ansor Ternate Desak Audit dan Apresiasi Suara Masyarakat

    Pembangunan Masjid Pas Ipa Terhenti, LBH Ansor Ternate Desak Audit dan Apresiasi Suara Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.122
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Mangoli Barat, Kepulauan Sula – Pekerjaan pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga pertengahan Juli 2025 masih terhenti tanpa kejelasan. Padahal, proyek tersebut telah dimulai sejak 8 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp626.814.686,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sula melalui Bagian Kesejahteraan […]

expand_less