Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 812
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam perkara tersebut dinilai belum tepat, mengingat persoalan pokoknya masih berkaitan dengan sengketa status dan penguasaan tanah yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Dalam konteks negara hukum, sengketa hak atas tanah seharusnya diuji dan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan atau perdata. Proses pidana idealnya menjadi langkah terakhir,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Status Kepemilikan Perlu Diuji Secara Hukum

Polda Maluku Utara menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan aset Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006.

LBH Ansor menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka dan objektif melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut Zulfikran, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa subjek Hak Milik pada prinsipnya adalah orang perseorangan, sementara instansi pemerintah umumnya diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

“Jika terdapat perbedaan penafsiran atau dugaan kekeliruan administratif dalam penerbitan sertifikat, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah pertanahan dan peradilan tata usaha negara atau perdata,” katanya.

Unsur Tindak Pidana Dinilai Belum Jelas

LBH Ansor juga menilai penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 perlu dikaji secara cermat.

Menurut mereka, sebagian warga telah menempati dan menguasai lahan tersebut dalam waktu lama, sehingga unsur “masuk tanpa izin” atau “menyerobot” masih memerlukan pembuktian yang mendalam.

Selain itu, status tanah yang masih dipersengketakan dan sedang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi administratif dan keperdataan yang kuat.

Hukum Pidana sebagai Upaya Terakhir

LBH Ansor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

“Dalam konflik agraria yang memiliki sejarah penguasaan panjang dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pendekatan non-pidana semestinya lebih diutamakan,” kata Zulfikran.

Dorongan Penyelesaian yang Proporsional

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun sikap yang disampaikan LBH Ansor antara lain:

  1. Mendorong evaluasi terhadap proses pidana yang sedang berjalan;
  2. Meminta agar dasar klaim kepemilikan tanah dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum pertanahan;
  3. Mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif dan perdata;
  4. Mengimbau semua pihak menahan diri guna mencegah eskalasi konflik sosial.

“Penyelesaian sengketa tanah idealnya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan hak warga negara,” tutup Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani konflik agraria, agar penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Source : Istimewa

    LBH Ansor Maluku Utara Desak Polda Hentikan Kriminalisasi 14 Warga Sagea–Kiya

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 289
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap solidaritas terhadap LBH Marimoi dalam mengawal pendampingan hukum bagi 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah. Warga tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian atas tuduhan merintangi aktivitas pertambangan. Ketua LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa pemanggilan […]

  • Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) semester satu melaksanakan praktik lapangan Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) di Masjid Raya Ternate, 20 November 2025. Kegiatan dipandu oleh dosen pengampu, Bapak Firman Amir, M.Pd.I, sebagai upaya memperkuat pemahaman aqidah dan pengamalan ibadah sesuai ajaran Ahlussunnah Waljamaah.

    Kegiatan Praktik Lapangan Pendidikan Agama Islam Mahasiswa UNUTARA di Masjid Raya Ternate

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Dalam rangka mewujudkan visi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) untuk “menciptakan insan toleran berdasarkan Ahlussunnah Waljamaah (ASWAJA)”, mahasiswa semester satu melaksanakan kegiatan praktik lapangan Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) di Masjid Raya Ternate, pada tanggal 20 November 2025. Kegiatan ini dipandu langsung oleh dosen pengampu mata kuliah PAI, Bapak Firman […]

  • Pembangunan Masjid Mangkrak, Aktivis PMII Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Pas Ipa

    Pembangunan Masjid Mangkrak, Aktivis PMII Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Pas Ipa

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.421
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com , Mangoli Barat, 29 Juni 2025 – Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, yang semula diharapkan menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan warga, kini justru menyisakan kekecewaan. Proyek pembangunan rumah ibadah tersebut terlihat mangkrak dan nyaris tidak ada aktivitas pekerjaan selama berbulan-bulan terakhir. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat […]

  • Anak Susah Fokus & Hiperaktif? Waspada ADHD – Kenali Gejala & Cara Menanganinya!

    Anak Susah Fokus & Hiperaktif? Waspada ADHD – Kenali Gejala & Cara Menanganinya!

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 711
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Setiap anak memiliki karakter dan kepribadian yang unik. Misalnya, ada yang sejak kecil cenderung pendiam (introvert), sementara yang lain mudah bergaul (ekstrovert). Namun, tahukah Anda bahwa selain dua kepribadian tersebut, ada kondisi lain yang sering kali kurang dikenal? Salah satunya adalah ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder). Apa Itu ADHD? Dilansir dari berbagai sumber, ADHD merupakan gangguan neurobiologis yang menyebabkan penderitanya […]

  • Kolaborasi PT. Air Kampar dan Aliansi Birandang Menggugat (ABM): Sembako untuk Warga Pulau Birandang

    Kolaborasi PT. Air Kampar dan Aliansi Birandang Menggugat (ABM): Sembako untuk Warga Pulau Birandang

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 422
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Pulau Birandang – Jumat, 11 Juli 2025 PT. Air Kampar Group (AKG) bersama Aliansi Birandang Menggugat (ABM) dan Pemerintah Desa Pulau Birandang menyalurkan 250 paket sembako melalui program Sembako Tebar Kasih pada Rabu, 9 Juli 2025. Program CSR ini ditujukan bagi warga terdampak di sekitar area produksi pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya di Dusun […]

  • Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Dalam ruang perkuliahan hukum, mahasiswa kerap terpesona oleh kemegahan struktur hierarki norma yang dikembangkan Hans Nawiasky. Melalui teori Staatsfundamentalnorm, Nawiasky menempatkan norma dasar pada puncak bangunan hukum negara sebagai ruh yang menjiwai seluruh aturan di bawahnya.

expand_less