Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 531
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam perkara tersebut dinilai belum tepat, mengingat persoalan pokoknya masih berkaitan dengan sengketa status dan penguasaan tanah yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Dalam konteks negara hukum, sengketa hak atas tanah seharusnya diuji dan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan atau perdata. Proses pidana idealnya menjadi langkah terakhir,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Status Kepemilikan Perlu Diuji Secara Hukum

Polda Maluku Utara menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan aset Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006.

LBH Ansor menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka dan objektif melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut Zulfikran, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa subjek Hak Milik pada prinsipnya adalah orang perseorangan, sementara instansi pemerintah umumnya diberikan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

“Jika terdapat perbedaan penafsiran atau dugaan kekeliruan administratif dalam penerbitan sertifikat, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah pertanahan dan peradilan tata usaha negara atau perdata,” katanya.

Unsur Tindak Pidana Dinilai Belum Jelas

LBH Ansor juga menilai penerapan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 perlu dikaji secara cermat.

Menurut mereka, sebagian warga telah menempati dan menguasai lahan tersebut dalam waktu lama, sehingga unsur “masuk tanpa izin” atau “menyerobot” masih memerlukan pembuktian yang mendalam.

Selain itu, status tanah yang masih dipersengketakan dan sedang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan, menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi administratif dan keperdataan yang kuat.

Hukum Pidana sebagai Upaya Terakhir

LBH Ansor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

“Dalam konflik agraria yang memiliki sejarah penguasaan panjang dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pendekatan non-pidana semestinya lebih diutamakan,” kata Zulfikran.

Dorongan Penyelesaian yang Proporsional

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Adapun sikap yang disampaikan LBH Ansor antara lain:

  1. Mendorong evaluasi terhadap proses pidana yang sedang berjalan;
  2. Meminta agar dasar klaim kepemilikan tanah dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum pertanahan;
  3. Mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif dan perdata;
  4. Mengimbau semua pihak menahan diri guna mencegah eskalasi konflik sosial.

“Penyelesaian sengketa tanah idealnya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan hak warga negara,” tutup Zulfikran.

LBH Ansor menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani konflik agraria, agar penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BELA RUANG HIDUP: Warga Desa Sagea saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan mereka. WALHI Maluku Utara mendesak kepolisian menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. (Foto: Istimewa)

    WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta […]

  • Ilustrasi

    Terisolasi dan Gelap, Fasilitas Gedung Baru FTIK IAIN Ternate Bikin Sekjen Kemenag Geleng Kepala

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 318
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Alih-alih menjadi simbol kemajuan akademik, peresmian gedung baru Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate di kawasan Gambesi pada Minggu (15/2/2026) justru berujung polemik. Kehadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin, yang diharapkan membawa suasana sukacita, justru diwarnai raut kekecewaan mendalam saat meninjau langsung kondisi bangunan. Berdasarkan pantauan di […]

  • Dari Wacana ke Aksi: IMM Achmad Yani Tawarkan Solusi Sampah Lewat Inovasi Keranjang Daur Ulang

    Dari Wacana ke Aksi: IMM Achmad Yani Tawarkan Solusi Sampah Lewat Inovasi Keranjang Daur Ulang

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 408
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Yogyakarta, 23 Juni 2025 Ruang Auditorium Kampus 1 Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjaya) Yogyakarta menjadi saksi perhelatan Seminar Nasional bertajuk “Jogja Darurat Sampah” pada Sabtu (21/6). Acara yang berlangsung sejak pukul 14.35 hingga 17.50 WIB ini menghadirkan beragam perspektif terkait krisis pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, […]

  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat menerima kunjungan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Jakarta (21/1). Kemenkop kini tengah melakukan transformasi besar-besaran, mulai dari digitalisasi data hingga perubahan strategi komunikasi agar koperasi lebih diminati anak muda sebagai badan usaha yang profitabel dan kekinian. Sumber Foto: JMSI

    Bikin Koperasi Jadi “Cool”, Menteri Ferry Juliantono Rangkul Milenial dan Gen Z Masuk Ekosistem Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA (BALENGKO), 22 Januari 2026 – Citra koperasi yang selama ini dianggap “jadul” kini sedang dirombak total. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan komitmennya untuk mengubah strategi komunikasi kementerian agar lebih relevan dengan gaya hidup anak muda, khususnya kelompok Milenial dan Gen Z. Hal ini disampaikan Menkop Ferry saat menerima kunjungan Jaringan Media Siber Indonesia […]

  • Kantor Kementerian Agama Maluku Utara terkait isu rangkap jabatan ASN

    Benarkah Ada Rangkap Jabatan ASN di Kemenag Maluku Utara? Ini Klarifikasinya

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 563
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate – LBH Ansor Kota Ternate menegaskan isu rangkap jabatan ASN Kemenag Maluku Utara tidak sesuai fakta hukum maupun administrasi. Klarifikasi ini muncul setelah sejumlah media memberitakan dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Malut. Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menjelaskan bahwa kliennya, Yusri N. Samsudin, […]

  • Camat Taman membuka Jalan Sehat Alma Ata HUT ke-80 RI

    Jalan Sehat Alma Ata dan Kecamatan Taman Pemalang Meriahkan HUT ke-80 RI

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 219
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Pemalang , Universitas Alma Ata bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Taman, Pemalang, menggelar Jalan Sehat pada Kamis (21/8/2025). Acara ini menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menarik ribuan peserta dari berbagai desa di Kecamatan Taman. Sebanyak 110 mahasiswa Universitas Alma Ata ikut turun tangan. Mereka membantu panitia, mengatur […]

expand_less