WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar

BELA RUANG HIDUP: Warga Desa Sagea saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan mereka. WALHI Maluku Utara mendesak kepolisian menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. (Foto: Istimewa)
Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
WALHI menegaskan, penegakan hukum harus memastikan tidak terjadi pembungkaman terhadap hak demokratis warga negara.
“Perjuangan masyarakat Sagea bukan tindakan kriminal, melainkan pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan masa depan generasi mereka,” tegas WALHI dalam pernyataannya.
WALHI juga mengingatkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan perusahaan atas dugaan mengganggu aktivitas operasional, WALHI mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum.
“Apakah dugaan pelanggaran administratif dan kerusakan lingkungan oleh PT MAI juga telah ditindaklanjuti secara serius?” demikian pernyataan tersebut.
WALHI menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir secara adil, tidak hanya responsif terhadap kepentingan investasi, tetapi juga melindungi hak dan keselamatan warga.
Atas dasar itu, WALHI mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengevaluasi serta mengaudit legalitas dan dampak lingkungan operasional PT MAI. Selain itu, mereka meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak PT MAI terkait pemanggilan tersebut.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Mursid Puko

Saat ini belum ada komentar