Warga Sagea-Kiya Melawan Kriminalisasi: “Tanah Kami Bukan Barang Dagangan, Cabut Laporan 14 Warga!
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar

MEMBELA RUANG HIDUP: Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea melakukan aksi bentang poster sebagai bentuk perlawanan terhadap intimidasi industri ekstraktif di Weda Utara. (Foto: Istimewa)
HALMAHERA TENGAH (BALENGKO), 23 Februari 2026 – Upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan kembali terjadi di Maluku Utara. Koalisi Save Sagea mengecam keras langkah PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya ke Kepolisian Daerah Maluku Utara. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi nyata terhadap warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman industri ekstraktif.
Laporan polisi ini mencuat setelah warga konsisten menolak aktivitas tambang nikel di wilayah mereka. Bagi koalisi, tuduhan hukum ini bukanlah proses peradilan biasa, melainkan pesan teror untuk meredam perlawanan masyarakat yang khawatir akan rusaknya bentang alam Karst Sagea dan Telaga Yonelo (Lagaelol).
Perwakilan Koalisi Save Sagea menegaskan bahwa ancaman penjara tidak akan menggoyahkan komitmen warga.
“Laporan polisi ini justru membuktikan watak asli industri tambang yang lebih mementingkan investasi daripada keselamatan rakyat. Kami hanya menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat. Ketika kami menjaga air dan hutan, kami justru dianggap pengganggu,” tegas pernyataan resmi Koalisi Save Sagea.
Warga menekankan bahwa kawasan Sagea–Kiya bukanlah lahan kosong yang bisa dipetakan demi keuntungan korporasi. Wilayah tersebut merupakan kesatuan ekologis yang menyimpan cadangan air bersih, hutan penyangga, serta situs budaya Goa Boki Moruru yang menjadi identitas lintas generasi.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar