Status Ibu Kota Sofifi Masih Tanda Tanya, Bacarita Otonomi Ungkap Ketimpangan Administratif
- account_circle Redaksi Balengko Space
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025
- visibility 197
- comment 0 komentar

Sumber Foto : Istimewa
BalengkoSpace.com, Yogyakarta 24 Juni 2024 – Dua puluh lima tahun sejak resmi dimekarkan dari Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara masih menyimpan ironi panjang terkait status ibu kotanya. Sofifi, yang secara hukum telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, hingga kini masih berada dalam status “antara ada dan tiada” secara administratif dan kelembagaan. Isu inilah yang menjadi topik utama dalam forum diskusi Bacarita Otonomi yang digelar Sabtu malam (22/6) di kantor King Faisal Law Firm.
Diskusi ini mengangkat tema “Status Ibu Kota Sofifi: Antara Ada dan Tiada”, dengan tujuan mendalami kembali konsep otonomi daerah, mengkaji kerangka hukum penetapan ibu kota provinsi, serta menyoroti dampak sosial dan yuridis akibat ambiguitas status Sofifi.
Sejumlah pemantik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis hadir untuk memaparkan pandangan mereka, diikuti sesi tanya jawab yang berjalan dinamis.
Otonomi daerah merupakan prinsip utama dalam sistem desentralisasi pemerintahan Indonesia. Melalui prinsip ini, setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai dengan potensi lokal. Namun dalam praktiknya, Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara justru menjadi bukti nyata bahwa otonomi belum sepenuhnya terimplementasi secara ideal.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar