Kasus Maba Sangaji Disorot di Debat Terbuka bertajuk ‘Sergap Eddy’ di UGM Yogyakarta
- calendar_month Ming, 10 Agu 2025
- visibility 305
- comment 0 komentar

Suasana debat terbuka Sergap Eddy di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Eddy Hiariej bersama akademisi dan perwakilan mahasiswa membahas RKUHAP, Sabtu (9/8/2025).| Dok. Balengko Space
BALENGKO SPACE, Yogyakarta – Kasus Maba Sangaji di Halmahera Timur menjadi salah satu isu yang mencuat dalam debat terbuka bertajuk “Sergap Eddy” yang digelar di Boulevard Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025).
Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dihadiri Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, yang memenuhi tantangan untuk berdebat selama 7 x 24 jam soal pembahasan RKUHAP . Selain Eddy, hadir pula pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Moderator acara, Federa Rifki, mahasiswa UGM, menjelaskan bahwa debat dibagi menjadi empat segmen, mulai dari penyampaian pandangan mahasiswa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), tanggapan dari Eddy Hiariej, klarifikasi dari mahasiswa, hingga sesi tanya jawab terbuka.
Sorotan Mahasiswa terhadap Kasus Maba Sangaji
Dari enam mahasiswa yang menyampaikan pandangan, Fatur, mahasiswa Universitas Jenderal Ahmad Yani Yogyakarta asal Maluku Utara, mendapat perhatian audiens setelah menyinggung kasus penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak keberadaan salah satu tambang di Halmahera Timur.
Menurut Fatur, ada indikasi diskriminasi dalam proses hukum kasus tersebut. Ia menyoroti alasan aparat yang menjerat warga dengan tuduhan “premanisme karena membawa senjata tajam”, padahal secara adat membawa parang merupakan kebiasaan masyarakat saat pergi ke kebun atau hutan.
“Itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai premanisme, apalagi dijadikan dasar legitimasi penangkapan,” tegas Fatur.
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat dan rakyat kecil, dengan mencontohkan kasus yang pernah menimpa Eddy Hiariej. Menurutnya, jika kasus serupa dialami rakyat biasa, proses hukum akan menghadapi banyak hambatan. “RKUHAP harus berpihak pada rakyat,” tambahnya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar