LBH Ansor Maluku Utara Desak Penyelidikan Dugaan Kekerasan di Rutan Soasio terhadap Warga Adat Maba Sangaji
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- visibility 604
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kondisi wajah salah satu warga adat Maba Sangaji yang tampak mengalami lebam, menurut keterangan keluarga akibat insiden di Rutan Soasio. Hingga berita ini dirilis, pihak rutan belum memberikan keterangan resmi.| Sumber foto : Istimewa
Kota Tidore Kepulauan (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengecam dugaan tindak kekerasan terhadap warga adat Maba Sangaji yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 20 Oktober 2025. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi hanya beberapa hari sebelum mereka dijadwalkan bebas setelah menjalani vonis lima bulan delapan hari dalam perkara penolakan tambang nikel PT Position.
Informasi ini disampaikan Sahil Abubakar alias Ilo melalui sambungan telepon dari dalam rutan. Ia mengaku dirinya, Jamaluddin Badi alias Jamal, dan sejumlah tahanan lain mendapat perlakuan kekerasan dari oknum petugas rutan. Jamal dilaporkan mengalami luka di bagian wajah.
“Jika benar terjadi, tindakan kekerasan terhadap tahanan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan. Kami meminta Kemenkumham, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum mengambil langkah cepat dan transparan,” tulis LBH Ansor Maluku Utara dalam pernyataannya.
Kronologi Versi Keluarga dan Pendamping Hukum
Berdasarkan keterangan yang diterima pendamping hukum dan keluarga, peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 12.30 WIT di ruang besuk. Para tahanan disebut tengah meminta kejelasan eksekusi pembebasan, karena sebelumnya disebut akan bebas pekan ini. Dari 11 tahanan, petugas disebut menyampaikan hanya 8 nama yang akan dibebaskan lebih dulu.
Saat para tahanan meminta waktu untuk menghubungi penasihat hukum, situasi disebut memanas ketika salah satu petugas meminta mereka segera menunaikan salat. Penjelasan Jamal bahwa mereka akan salat usai menghubungi kuasa hukum diduga dibalas dengan ucapan bernada kasar, yang kemudian memicu ketegangan hingga berujung dugaan pemukulan oleh lebih dari satu petugas.
Hingga laporan ini disusun, pihak Rutan Soasio dan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi.
Desakan Penyelidikan
Dalam pernyataannya, LBH Ansor Malut mendesak:
- Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Malut melakukan investigasi independen.
- Kemenkumham Wilayah Malut melakukan pemeriksaan internal serta menonaktifkan sementara petugas yang diduga terlibat.
- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memberikan penjelasan terkait status 11 tahanan agar tidak terjadi penahanan di luar ketentuan hukum.
- Polda Maluku Utara membuka penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan.
LBH Ansor juga menyoroti bahwa belasan warga adat Maba Sangaji sebelumnya dikriminalisasi menggunakan Pasal 162 UU Minerba saat memperjuangkan tanah adat dari aktivitas tambang PT Position.
“Ini adalah ujian serius bagi negara dalam menjamin keselamatan warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Rutan adalah tempat pembinaan, bukan kekerasan,” tegas LBH Ansor.
LBH Ansor Malut menyatakan akan berkoordinasi dengan LBH Marimoi dan TAKI serta menyiapkan pelaporan lanjutan ke tingkat nasional.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Ternate

Saat ini belum ada komentar