Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Datang dengan Harapan, Pulang dengan Masalah: Fakta Kawasan Transmigrasi Patlean Dibongkar di UGM

Datang dengan Harapan, Pulang dengan Masalah: Fakta Kawasan Transmigrasi Patlean Dibongkar di UGM

  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 513
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Yogyakarta (Balengko Space) — Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur Yogyakarta (IKPM-HT) Yogyakarta bersama Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar dialog publik bertajuk “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara”, Selasa (13/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung PSPK UGM ini didukung oleh berbagai organisasi mahasiswa Maluku Utara di Yogyakarta. Dialog dimulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB dan dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, tidak hanya dari Maluku Utara, tetapi juga dari sejumlah daerah lain.

Forum tersebut membahas sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih dihadapi masyarakat kawasan transmigrasi Patlean, Kabupaten Halmahera Timur. Akademisi dan peneliti UGM menyoroti berbagai masalah sosial, mulai dari keterbatasan akses jalan, minimnya infrastruktur dasar, hingga belum jelasnya status Satuan Permukiman (SP) di kawasan transmigrasi tersebut.

Salah satu pemateri, peneliti PSPK UGM, Dr. (cand) Kuni Nasihatun Arifah, S.H.,M.H menyampaikan bahwa riset lapangan yang dilakukan selama hampir empat bulan menemukan banyak persoalan yang luput dari perhatian pemerintah.

“Kami melakukan penelitian untuk memotret kondisi riil di lapangan dan menyusun rekomendasi evaluasi kawasan transmigrasi. Kawasan Patlean ini sudah berjalan sekitar 20 tahun, terdiri dari empat SP, yakni SP 1, SP 2, SP 4, dan SP 5. Terdapat sekitar 356 kepala keluarga transmigran lokal dan 173 transmigran nasional, yang mayoritas berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur,” jelas Kuni.

Ia mengungkapkan, konsep pembangunan kawasan transmigrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 belum sepenuhnya terwujud di Patlean.

“Secara ideal, kawasan transmigrasi harus terintegrasi dengan masyarakat lokal dan kawasan ekonomi. Namun realitasnya, yang terjadi justru masih menggunakan paradigma lama, yakni memindahkan kemiskinan tanpa kebijakan penuntasan yang matang,” ujarnya.

Kuni mencontohkan, infrastruktur dasar di kawasan tersebut masih sangat terbatas. Akses sungai belum memiliki jembatan, sehingga saat hujan dan banjir warga tidak dapat melintas. Padahal, penyediaan infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Perbaikan jalan baru dilakukan sebagian kecil dan itu pun sekitar satu tahun terakhir,” tambahnya.

Selain infrastruktur, persoalan utama lainnya adalah ketidakjelasan lahan usaha (LU) bagi warga transmigran.

“Dari temuan kami, baru sekitar 40 persen lahan usaha yang terealisasi. Banyak warga datang dengan harapan dapat bertani dan membangun kehidupan yang lebih baik, tetapi setibanya di sana justru tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Bahkan terjadi tumpang tindih dengan lahan milik negara,” ungkap Kuni.

Dialog tersebut juga menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, S.E., yang mengakui bahwa kondisi kawasan transmigrasi Patlean hingga kini belum sepenuhnya tertangani.

“Kurang lebih sudah 20 tahun sejak program transmigrasi dimulai pada 2008, namun peningkatan infrastruktur jalan, baik dari SP 1 ke SP 2, SP 4 ke SP 5, maupun ke desa-desa sekitar, masih sangat terbatas. Artinya, kawasan transmigrasi ini belum bisa dikatakan gagal, tetapi juga belum tuntas dan belum selesai,” ujarnya.

Idrus menambahkan, keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu kendala utama dalam percepatan pembangunan.

“Halmahera Timur berdiri sejak 2003, dengan wilayah yang luas, tetapi kemampuan keuangan daerah masih terbatas. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah,” tuturnya.

Melalui dialog publik ini, mahasiswa Halmahera Timur berharap hasil kajian akademik dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah daerah maupun pusat, agar pembangunan kawasan transmigrasi Patlean tidak lagi berjalan setengah hati, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi warganya.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Polres Pulau Morotai tempat warga melaporkan dugaan penyerobotan tanah

    Abaikan Somasi dan Mediasi, Warga Morotai Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Santo Daeng Suki bersama tim kuasa hukumnya melaporkan empat orang ke Kepolisian Resor Pulau Morotai pada Selasa (23/9/2025). Laporan itu menyoroti dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, S.H., Susanti Daeng Suki, S.H., dan Marwan […]

  • Sunaidin Ode Mulae, Dosen Antropologi Pariwisata Universitas Khairun sekaligus Pengurus KONI Maluku Utara periode 2025–2029, menyampaikan pandangannya tentang peran KONI dalam mendorong sport tourism untuk meningkatkan ekonomi daerah.

    ”KONI” BERDAMPAK MENDORONG PARIWISATA OLAHRAGA (SPORT TOURSM) UNTUK PERGERAKAN EKONOMI MALUKU UTARA

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Sunaidin Ode Mulae Dosen Antropologi Pariwisata Unkhair Pengurus KONI Maluku Utara 2025-2029
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Pendahuluan Pada tanggal 8 Oktober 1938 KONI dibentuk dengan nama Ikatan Sport Indonesia (ISI) oleh Sutardjo Kartohadikusumo sebagai ketua ISI melalui musyawarah beberapa organisasi keolahragaan seperti PSSI, Pelti, dan PBKSI (sekarang Perbasi). Pada 15 Oktober 1934 ISI menggelar Pekan Olahraga di Surakarta, sekaligus menjadi hari berdirinya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). ISI dibentuk oleh beberapa […]

  • Source : Istimewa

    GP Ansor Halsel: Penegakan Hukum Harus Objektif, Jangan Tunduk pada Tekanan Eksternal

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 59
    • 0Komentar

    HALMAHERA SELATAN (BALENGKO) – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) angkat bicara mengenai pentingnya menjaga marwah hukum dari intervensi luar. Sekretaris PC GP Ansor Halsel, Irfandi R. Hi. Mustafa, menegaskan bahwa asas legalitas harus menjadi panglima dalam setiap penanganan perkara pidana. Pernyataan ini disampaikan Irfandi merespons dinamika hukum yang tengah berkembang […]

  • Silaturahmi Geninusa Maluku Utara bersama Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe membahas dukungan wirausaha santri di Ternate

    Geninusa Maluku Utara Gandeng Wakil Gubernur untuk Perkuat Ekonomi Santri

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 837
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE, 11 Agustus 2025 — Pengurus Wilayah Gerakan Santripreneur Nusantara (Geninusa) Maluku Utara mengunjungi Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, mereka resmi meminta KH. Sarbin Sehe menjadi pembina Geninusa Maluku Utara. KH. Sarbin Sehe menerima kedatangan pengurus di kediaman wagub. Ia menegaskan bahwa wirausaha dapat menjadi motor […]

  • Dari Krisis Global Menuju Modernitas Cair: Membaca Zygmunt Bauman di Era Perang dan Algoritma

    Dari Krisis Global Menuju Modernitas Cair: Membaca Zygmunt Bauman di Era Perang dan Algoritma

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Subhan Samsudin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Dua dekade pertama abad ke-21 memperlihatkan dunia yang bergerak dalam ketidakpastian yang nyaris konstan. Perang tidak lagi menjadi peristiwa yang jarang terjadi, melainkan hadir sebagai latar belakang berita harian.

  • Gubernur Sherly Laos menghadiri rapat DPRD untuk mengesahkan RPJMD Maluku Utara 2025–2029 di Sofifi.

    RPJMD Maluku Utara 2025–2029 Disetujui DPRD dan Gubernur

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 349
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Sofifi, RPJMD Maluku Utara 2025–2029 resmi masuk tahap pengesahan setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Maluku Utara, Jumat (15/8). Agenda rapat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud memimpin […]

expand_less