LBH Ansor Minta Kejati Malut Telusuri Dugaan Jual Beli Proyek yang Seret Nama Dewas PDAM Ternate
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar

Sumber foto ilustrasi : Istimewa
TERNATE (BALENGKO)— Dugaan praktik lancung dalam tata kelola proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ternate kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan oknum Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Ake Gaale berinisial HM, yang disinyalir membicarakan pengondisian paket pekerjaan.
Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris LBH Ansor Maluku Utara, Ramadhan Kelderak, menyatakan bahwa munculnya rekaman tersebut merupakan indikasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait potensi penyalahgunaan wewenang.
“Substansi dalam rekaman tersebut tidak boleh diabaikan. Ada indikasi peran yang melampaui kewenangan dalam mengatur atau menjanjikan paket proyek yang seharusnya bukan domain dari Dewan Pengawas BUMD,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Melampaui Batas Kewenangan Normatif
Ramadhan menjelaskan, secara regulasi, Dewan Pengawas BUMD memiliki batasan kerja yang jelas dan tidak menyentuh ranah operasional teknis, apalagi menyangkut lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, jika seorang Dewas memahami detail Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), alur Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga menjanjikan proyek bernilai miliaran rupiah, maka hal tersebut patut dipertanyakan validitas etik dan hukumnya.
“Jika indikasi tersebut benar, maka ini sudah keluar dari fungsi pengawasan. Kami melihat ada potensi pelanggaran yang bukan sekadar urusan etik, melainkan bisa mengarah ke ranah tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Desak Kejati Lakukan Penyelidikan
Guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat, LBH Ansor Maluku Utara mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mengambil langkah proaktif. Ramadhan merinci beberapa poin krusial yang perlu didalami:
- Uji Autentikasi: Memastikan keaslian rekaman percakapan yang beredar.
- Alur Komunikasi: Menelusuri atas dasar apa komunikasi tersebut dilakukan dan apakah ada keterlibatan pihak lain.
- Pemeriksaan Formal: Meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk oknum berinisial HM, untuk memberikan klarifikasi secara hukum.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara bertindak objektif dan independen. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Jika bukti-bukti permulaan sudah mencukupi, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegas Ramadhan.
Menjaga Kepercayaan Publik
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sangat penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kota Ternate. Ramadhan berharap perkara ini dibuka secara transparan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik transaksional kekuasaan.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum luntur. Penyelidikan yang cepat dan transparan adalah kunci untuk menjawab keresahan publik saat ini,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar