LBH Ansor Maluku Utara Mendesak Aparat Mengusut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LBH Ansor Maluku Utara. Source : Istimewa
Balengko Space, Ternate – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Tindakan brutal tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Menurut Zulfikran, praktik kekerasan dengan menggunakan air keras bukanlah kasus baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Publik masih mengingat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan yang menjadi preseden buruk dalam perlindungan terhadap individu yang menjalankan fungsi kontrol dan kritik terhadap kekuasaan.
“Negara tidak boleh absen. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik tindakan biadab ini. Serangan menggunakan air keras merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji karena dirancang untuk merusak tubuh korban secara permanen,” tegas Zulfikran dalam keterangannya, Senin.
Ia menilai bahwa rangkaian kasus dari penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga kini kembali terjadi terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem perlindungan terhadap aktivis, penegak hukum, maupun warga negara yang menjalankan fungsi kritik sosial.
Lebih lanjut, LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti persoalan mudahnya memperoleh bahan kimia berbahaya seperti air keras di ruang publik. Hingga saat ini, pengawasan terhadap distribusi bahan kimia korosif dinilai masih sangat lemah sehingga dapat dengan mudah disalahgunakan sebagai alat kejahatan.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa air keras masih bisa diperoleh dengan begitu mudah di pasar bebas? Padahal dampaknya sangat berbahaya dan sering digunakan sebagai alat kejahatan. Negara perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan bahan kimia berbahaya,” lanjutnya.
LBH Ansor Maluku Utara mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait distribusi dan penjualan bahan kimia korosif, antara lain:
1. Pembatasan penjualan air keras hanya untuk kepentingan industri atau laboratorium dengan izin resmi.
2. Kewajiban pencatatan identitas pembeli serta tujuan penggunaan bahan kimia korosif.
3. Pengawasan distribusi melalui sistem perizinan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
4. Sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang memperjualbelikan bahan kimia berbahaya secara bebas tanpa pengawasan.
Zulfikran menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi setiap warga negara sebagaimana amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman dari ancaman kekerasan.
“Kasus ini harus menjadi momentum bagi negara untuk memperbaiki sistem perlindungan terhadap aktivis serta memperketat pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya. Jangan sampai penyiraman air keras terus berulang hanya karena negara lalai mengatur distribusinya,” tutupnya.
LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar