Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 -Perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express yang beroperasi di Kelurahan Tabona, Kota Ternate, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan setelah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 12 pekerja operator gudang.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perselisihan hubungan industrial biasa. Ia menilai, sikap perusahaan yang tidak merespons tuntutan pekerja serta mengabaikan hasil mediasi Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.

Shopee Express merupakan layanan logistik dalam ekosistem Shopee yang dijalankan melalui entitas perusahaan, salah satunya PT Nusantara Ekspres Kilat, yang bergerak di bidang distribusi dan pengiriman barang di Indonesia.

Perselisihan bermula pada 11 Maret 2026, saat para pekerja mempertanyakan pembayaran THR mereka. Namun, menurut keterangan LBH Ansor, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Pada 16 Maret 2026, para pekerja kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate. Mediasi pun digelar pada 17 Maret dan dihadiri oleh pihak terkait, termasuk mediator resmi.

Dalam mediasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk segera membayarkan THR, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disnaker bahkan menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 18 Maret 2026 pukul 12.00 WIT.

Namun hingga tenggat waktu terlewati, dan meskipun telah dilakukan hingga empat kali mediasi, pihak perusahaan disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Zulfikran menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 900/16/2026.

“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditunda,” ujar Zulfikran.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dapat berimplikasi pada sanksi administratif, sekaligus mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

LBH Ansor juga menilai, tidak dijalankannya hasil mediasi Disnaker menunjukkan adanya pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Akibat belum adanya kepastian pembayaran, para pekerja dilaporkan melakukan aksi boikot operasional sebagai bentuk protes.

LBH Ansor Maluku Utara mendesak pihak perusahaan untuk segera memenuhi seluruh hak pekerja. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum, mulai dari somasi resmi hingga pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selain itu, upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial juga tengah dipertimbangkan, termasuk dorongan agar sanksi administratif dijatuhkan secara maksimal.

Zulfikran menegaskan, praktik yang mengabaikan hak pekerja tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak tatanan hukum ketenagakerjaan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mengabaikan kewajibannya,” katanya.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Malut Pimpin Apel Siaga Haji 2025

    Wagub Malut Pimpin Apel Siaga Haji 2025

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Ternate, 5 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kelancaran pemberangkatan jamaah calon haji musim 1446 H/2025 M. Hal ini tercermin dalam Apel Siaga yang digelar di halaman Asrama Haji Ternate, Senin (5/5). Dalam wawancara bersama kontributor Balengko Space, Wakil Gubernur Maluku Utara menekankan bahwa keberangkatan haji adalah momentum kebersamaan. […]

  • Potret Alwalid Muhammad berdiri memberikan mengepalkan tangan sebagai simbol perjuangan dalam advokasi kemanusiaan, mengenakan kemeja rapi dengan ekspresi penuh keteguhan dan kepemimpinan.

    Sosok yang Menginspirasi Lahirnya Kepemimpinan Baru: Keteguhan Alwalid Muhammad dan Jalan Panjang Advokasi Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.135
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum Ansor Maluku Utara menyampaikan penghormatan terhadap rekam jejak perjuangan kemanusiaan yang telah menjadi fondasi organisasi, terutama melalui peran Ketua LBH Ansor Maluku, Alwalid Muhammad, yang selama bertahun-tahun berdiri di garis depan pembelaan terhadap kelompok mustadhafin tanpa diskriminasi. Dalam catatan perjalanan advokasi, salah satu momentum yang paling menentukan adalah keberanian […]

  • Sahabati Karmila bersama jajaran pengurus baru PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra mengucapkan sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan di Aula Omah PMII, Yogyakarta.

    PMII Komisariat Sultan Agung Janabadra Resmi Dilantik, Sahabati Karmila Resmi Nahkodai Masa Khidmat 2025/2026

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 21 Oktober 2025 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta resmi melantik pengurus baru Masa Khidmat 2025/2026 pada Minggu, 19 Oktober 2025 bertempat di Aula Omah PMII. Pelantikan ini mengusung tema “Merealisasikan PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra yang Progresif dan Responsif di Era Artificial Intelligence”, sebagai bentuk […]

  • Wagub Maluku Utara Lepas Jamaah Haji Kloter 15 ke tanah suci

    Wagub Maluku Utara Lepas Jamaah Haji Kloter 15 ke tanah suci

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Makassar, (balengkospace.com), 11 Mei 2025 – Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe menghadiri pelepasan jamaah haji Kloter 15 asal Maluku Utara di Aula Mina, Embarkasi Haji Makassar, Minggu (11/5). Kloter ini dijadwalkan terbang menuju Madinah, dengan total 393 jamaah yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara diantaranya berasal dari Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, […]

  • Source : Istimewa

    Dari Sajdah ke Kesadaran: Ramadan dan Tanggung Jawab Menjaga Bumi

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Gilang Hi Adam
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Di awal bulan Ramadan ini, mari kita berhenti sejenak. Sebab di tengah ibadah yang kita jalani, ada ketertindasan yang terus berlangsung di hadapan mata dan batin kita.Ramadan bukan sekadar menahan lapar, dahaga, dan nafsu. Ia seharusnya menjadi latihan empati—agar kita tidak lagi memandang penderitaan sebagai sesuatu yang biasa. Lebih dari itu, puasa adalah momentum kesetaraan. […]

  • korban

    Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat […]

expand_less