Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 -Perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express yang beroperasi di Kelurahan Tabona, Kota Ternate, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan setelah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 12 pekerja operator gudang.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perselisihan hubungan industrial biasa. Ia menilai, sikap perusahaan yang tidak merespons tuntutan pekerja serta mengabaikan hasil mediasi Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.

Shopee Express merupakan layanan logistik dalam ekosistem Shopee yang dijalankan melalui entitas perusahaan, salah satunya PT Nusantara Ekspres Kilat, yang bergerak di bidang distribusi dan pengiriman barang di Indonesia.

Perselisihan bermula pada 11 Maret 2026, saat para pekerja mempertanyakan pembayaran THR mereka. Namun, menurut keterangan LBH Ansor, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Pada 16 Maret 2026, para pekerja kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate. Mediasi pun digelar pada 17 Maret dan dihadiri oleh pihak terkait, termasuk mediator resmi.

Dalam mediasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk segera membayarkan THR, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disnaker bahkan menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 18 Maret 2026 pukul 12.00 WIT.

Namun hingga tenggat waktu terlewati, dan meskipun telah dilakukan hingga empat kali mediasi, pihak perusahaan disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Zulfikran menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 900/16/2026.

“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditunda,” ujar Zulfikran.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dapat berimplikasi pada sanksi administratif, sekaligus mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

LBH Ansor juga menilai, tidak dijalankannya hasil mediasi Disnaker menunjukkan adanya pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Akibat belum adanya kepastian pembayaran, para pekerja dilaporkan melakukan aksi boikot operasional sebagai bentuk protes.

LBH Ansor Maluku Utara mendesak pihak perusahaan untuk segera memenuhi seluruh hak pekerja. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum, mulai dari somasi resmi hingga pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selain itu, upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial juga tengah dipertimbangkan, termasuk dorongan agar sanksi administratif dijatuhkan secara maksimal.

Zulfikran menegaskan, praktik yang mengabaikan hak pekerja tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak tatanan hukum ketenagakerjaan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mengabaikan kewajibannya,” katanya.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Malut Pimpin Apel Siaga Haji 2025

    Wagub Malut Pimpin Apel Siaga Haji 2025

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Ternate, 5 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kelancaran pemberangkatan jamaah calon haji musim 1446 H/2025 M. Hal ini tercermin dalam Apel Siaga yang digelar di halaman Asrama Haji Ternate, Senin (5/5). Dalam wawancara bersama kontributor Balengko Space, Wakil Gubernur Maluku Utara menekankan bahwa keberangkatan haji adalah momentum kebersamaan. […]

  • Anggota Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri, Briptu Andi Riski Putra, mengedukasi siswa SMK Putra Bahari Ternate tentang bahaya radikalisme daring, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan mencegah rekrutmen anak melalui game online dan media sosial. (Foto: Istimewa)

    Waspada Digital Grooming, Densus 88 Edukasi Siswa SMK Putra Bahari Ternate Cegah Radikalisme

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 117
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri menggelar sosialisasi pencegahan radikalisme di SMK Putra Bahari Kota Ternate, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menyasar para siswa untuk mengantisipasi penyebaran paham ekstremis melalui media sosial dan game online. Briptu Andi Riski Putra, Anggota Tim Pencegahan Satgaswil Malut, memaparkan data mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 112 […]

  • Source : Istimewa

    KETIKA BERNALAR KRITIS DIBUNGKAM

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Dalam bahasa Inggris, istilah critic kadang diperuntukkan kepada orangnya. Sementara Poerwadarminta [1904-1968], kritik berarti kemelut, keadaan genting. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kritik adalah kecaman, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya atau pendapat orang lain. Maka, orang yang ahli dalam memberikan pertimbangan-pembahasan tentang baik dan buruknya sesuatu disebut kritikus. […]

  • Ilustrasi

    Mahasiswa Unkhair Ternate Alami Krisis Psikologis, Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Seorang mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate berinisial T (19) dilaporkan mengalami krisis psikologis di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kampus setempat, Kamis (8/1/2026) dini hari. Korban berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di Rusunawa Kampus Unkhair, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate […]

  • Alfirdah Rap bersama komunitas Ngova Ngare Tidore saat perilisan single Wakanda Tercinta Play Button

    Ngova Ngare Jadi Rumah Kreatif Anak Muda Tidore, Rilis Single Rap “Wakanda Tercinta”

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 759
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Tidore – Nama Alfirdah Rap bukanlah nama baru di telinga penikmat musik hiphop Maluku Utara. Sejak era 2013–2015, ia sudah mencuri perhatian dengan karya rap khasnya yang penuh energi, lirik kuat, dan cara nge-rap yang berbeda dari lainnya. Setelah sekian lama vakum, kini ia mengejutkan publik dengan single terbaru berjudul “Wakanda Tercinta”. Single […]

  • Sarbin Sehe Ikuti Retret di Akmil Magelang untuk Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

    Sarbin Sehe Ikuti Retret di Akmil Magelang untuk Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Magelang, (27/2/25) – Setelah menjalani serangkaian kegiatan pasca-pelantikan sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe bertolak ke Magelang untuk mengikuti kegiatan retret selama dua hari, mulai hari ini, Kamis (27/2/25), hingga besok, Jumat (28/2/25). Kegiatan ini digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah. […]

expand_less